Konten dari Pengguna

Presidential Threshold Berpotensi Meruntuhkan Nilai Demokrasi

Wenisa Zahra
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 Juni 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wenisa Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam menjalankan upaya berdirinya negara maju, pentingnya memilih pemimpin serta para perwakilan rakyat yang kelak bisa menjadi tempat kumpulnya suara-suara pembangun negeri.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Indonesia menganut prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahannya serta telah menjalankan pemilu sejak tahun 1955 sampai saat ini.
Walaupun prinsip demokrasi menjadikan landasan diterapkan pemilu yang mana para rakyat dapat memilih pilihannya terdapat aturan seperti presidential threshold yang memicu rusaknya demokrasi itu sendiri.
Para calon presiden dan wakil presiden harus melewati fase presidential threshold yang telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di dalam pasal tersebut singkatnya memberi pernyataan bahwa setiap partai harus memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.
Peraturan presidential threshold pada pemilu terindikasi menghalangi kebebasan dalam memilih. Penerapan presidential threshold telah mencederai demokrasi lewat pembatasan hak dalam mencalonkan diri walaupun diungkapkan kebenaran yang dialokasikan bahwa sistem tersebut tidak menghilangkan prinsip demokrasi.
ADVERTISEMENT
Implementasi yang diharapkan dari demokrasi atas peraturan pemilu tersebut menghentikan kebebasan suara dalam memilih sebab presidential threshold tidak memberikan ruang umumnya kepada partai-partai yang tidak masuk ke dalam kualifikasi yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait alasan ketentuan presidential threshold diaplikasikan dalam pemilu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, alasannya yang pertama yaitu untuk memperkuat sistem presidensial.
Mengetahui dalam sistem presidensial secara mudah diartikan sistem ini tidak dengan mudah memberhentikan presiden dan wakilnya karena alasan politik, karena rakyatlah yang memilih langsung sehingga memiliki kedudukan yang kuat.
Kedua, presidential threshold diterapkan guna penanganan pemerintahan. Dengan maksud lain jika tidak dilakukan koalisi partai politik hal tersebut dapat mempengaruhi presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintah karena aka nada gangguan dari mayoritas yang ada di parlemen tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga, untuk menyederhanakan sistem multipartai. Dengan begitu garis besar alasan presidential threshlod diterapkan dalam pemilu karena dalam mengatur pemerintahan presiden dan wakilnya tidak mudah dipengaruhi dalam parlementer.
Tetapi bukankan prinsip demokrasi yang dijunjung dalam bernegara memberikan hak dalam berpendapat sehingga seharusnya rakyat dengan leluasa dapat memilih pilihannya sendiri, entah itu capres dan cawapres yang masuk ke dalam pilihan partai ataupun warga negara Indonesia yang telah melaksanakan hak dan kewajiban dalam benegara.
Dengan maksud lain mengapa tidak dilakukannya pemilu dengan mekanisme memilih siapa pun yang menurutnya pantas menjadi pemimpin.
Ranah Demokrasi yang bukan lagi menjadi iming-iming rakyat dalam berpendapat dan mendapat keadilan sosial seperti yang tertera di pembukaan UUD 1945 justru tertimbun oleh kebijakan yang mengharuskan rakyat memilih calon pemimpin hanya dengan penilaian punya tempat dan kursi dibagian lembaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
Seharusnya demokrasi bisa mengambil alih dalam upaya pemilihan yang lebih kompetitif dengan cara rakyat dapat memilih siapapun calon pasangan pemilu tanpa digarisbawahi dengan ketentuan presidential threshold.
Kebijakan yang harusnya bergandengan dengan prinsip yang dianut malah mempunyai kesempatan dalam menghacurkan nilai demokrasi tersebut.