Ingin Memiliki Rumah Hunian di Usia Muda? Ini Dia Caranya!

Tiara Novi Triastuti
Mahasiswi prodi manajemen angkatan 2020 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
15 Januari 2023 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiara Novi Triastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah merupakan sebuah kebutuhan dasar tiap orang yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Rumah ini tentunya dibangun sedemikian rupa agar keluarga dapat merasa nyaman dan betah untuk menempatinya.
Ilustrasi rumah impian (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/rumah/).
Semakin banyaknya penduduk dari tahun ke tahun menjadikan kebutuhan rumah hunian semakin bertambah banyak dengan harga rumah yang juga bertambah mahal tiap tahunnya. Saat ini harga rumah hunian yang di bayar secara tunai sangat mahal sekali bahkan tak jarang orang memilih menumpang untuk tinggal di rumah orang tua terlebih dahulu sembari menabung hingga cukup untuk membeli rumah sendiri maupun memilih mengontrak saja karena tidak yakin untuk memiliki rumah sendiri. Di usia produktif yang mana stabilitas finansial terbatas, bukan berarti belum bisa atau tidak bisa memiliki rumah hunian sendiri tetapi di usia tersebut dapat memanfaatkan sebagai momentum untuk memiliki rumah hunian sendiri dengan adanya fasilitas pembiayaan KPR Syariah.
Perbedaan sewa rumah dan mengangsur rumah KPR Syariah (Sumber : dokumen pribadi/Tiara Novi Triastuti)
KPR Syariah yaitu bentuk pembiayaan dari perbankan syariah untuk mendirikan rumah hunian nasabah, renovasi rumah nasabah, maupun pengalihan KPR dari bank lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Banyak sekali perbankan syariah yang memiliki produk KPR Syariah salah satunya adalah Bank Muamalat Indonesia. Tentunya produk ini sesuai dengan syariah Islam dan tanpa riba sebab telah diperiksa dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pembiayaan KPR Syariah pastinya lebih menguntungkan dibandingkan dengan KPR di Perbankan Konvensional. Mulai dari kepastian angsuran bulanan yang tetap hingga pelunasan, menggunakan akad murabahah maupun musyarakah mutanaqisah serta konsep pembiayaan sesuai prinsip syariah sehingga terjamin kehalalannya dan tidak perlu diragukan lagi.
ADVERTISEMENT