Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Paylater Dalam Tinjauan Islam
13 November 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad sandi wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
dalam tinjauan islam
Kemajuan terknologi di dunia semakin berkembang seiring perkembangan zaman, tidak hanya mengedepankan tentang kecanggihan pada teknologi tapi juga mengedepankan teknologi komunikasi, pada era ekonomi digital saat ini perekonomian berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman.di era digital saat ini Masyarakat sedang ramainya untuk berbelanja secara online baik di online shop maupun marketplace.
ADVERTISEMENT
Belanja online sangat diminati karena selain harganya yang bersaing kita juga dapat berbelanja kapan saja dan Dimana saja. Dengan kejadian ini marketplace pun sadar akan antusias Masyarakat, oleh karena itu banyak marketplace yang menambah atau produk dari aplikasinya. Salah satunya adala produk paylater ini atau dapat disebut dengan kredit online.
pengguna paylater meningkat, menunjukan
Paylater semakin diminati Masyarakat.
Mekanisme paylater yaitu beli sekarang bayar nanti. Jadi, para pengguna ini memesan barang yang mereka inginkan, kemudian dibayarkan dulu oleh pajak penerbit, dan akan dibayarkan nanti oleh sipembeli sesuai dengan nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan oleh penerbit.
Metode pembayaran paylater paylater semakin popular dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 70,5% konsumen menggunakan paylater saat berbelanja online dalam satu tahun telakhir, meningkat dari 69,4% pada tahun sebelumnya. Sementara itu, 4,1% konsumen menggunakan paylater saat berbelanja offline. Ini menunjukan konsumen semakin percaya pada layanan paylater, baik dalam transaksi online maipun offline. Peningkatan ini taklepas dari strategi ekspansi yang dilakukan oleh penyedia layanan paylater untuk menambah merchant offline seperti ritel, restoran,dan mini market. Selain itu, diskon, cashback, atau potongan harga tertentu yang seringkali ditawarkan untuk pembelian dengan menggunakan paylater menjadi daya tarik utama bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
Dengan berkembangnya produk paylater ini, maka bagaimanakah hukum islam menanggapinya? Apakah paylater ini sesuai dengan syariat islam?
Ulama dari empat mazhab syafi’i, Hanafi, Maliki,Hambali dan mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan praktik kredit, baik harga barang yang menjadi objek transaksi sama dengan harga cash maupun labih tinggi. Namun demikian mereka mensyaratkan kejelasan akad, yaitu adanya kesepahaman antara penjual ddan pembeli bahwa jual beli itu memang dalam sistem kredit. Dalam transaksi semacam ini biasanya sipenjual menyebutkan dua cara metode pembayaraan, yaitu cash dan kredit. Pembeli harus jelas ingin membeli dengan cash atau kredit.
Namun acda juga kalangan ulamanyang melarang jual beli kredit antara lain Zainal abidin bin ali bin husen, nashir, mashur, imam yahya dan abu bakar al-jashash dari kalangan hanafiyah serta sekelompok ulama kontemporer. Dengan alasan dalam transaksi secara kredit adanya pengambilan tambahan harga akibat penundaan pembayaran dalam trabsaksi jual beli, ini sama halnya dengan pengambilan tambahan pembayaran dalam qirad. Pengambilan tambahan pembayaran karena penundaan pembayaran dalam qirad diharamkan, maka sama saja apabila diterapkan dalam transaksi jual beli.
ADVERTISEMENT