Konten dari Pengguna

Pemilu Inklusif Ramah Disabilitas Wujudkan Negara dengan Kesetaraan Tinggi

Venny Maudina
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
17 Juli 2022 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Venny Maudina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: Unsplash https://unsplash.com/photos/UoPNA8I-_p0?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
Source: Unsplash https://unsplash.com/photos/UoPNA8I-_p0?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang melibatkan warga negara untuk turut serta dalam mengambil keputusan dengan adanya kesamaan hak bagi setiap individu tanpa terkecuali. Demokrasi dengan mengizinkan warga negara untuk terlibat secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum yang mana salah satunya yaitu pemilihan umum sebagai suatu capaian besar dalam demokrasi yang berjalan karena merupakan wadah warga negara dalam menyampaikan aspirasi melalui hak politik yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Demokratis dengan prinsip sistem pemerintahan diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga kedaulatan tertinggi ada pada seluruh rakyat. Dalam Pemilu, kedudukan yang sama rata antara masyarakat tanpa membedakan minoritas ataupun mayoritas, tanpa melihat dari suku dan agama manapun, serta tanpa memandang kedudukan jabatan seseorang.
Tanpa terkecuali kesamaan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum baik berupa hak memilih ataupun hak dipilih. Namun sayangnya, hak penyandang disabilitas dalam demokrasi politik seringkali terabaikan.
Disabilitas merupakan suatu kondisi seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Beberapa penyandang disabilitas mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara efektif dan penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hal ini yang menyebabkan hak politik bagi penyandang disabilitas sering kali diabaikan.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan atas hak politik penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah yang perlu lebih diperhatikan kembali dengan melengkapi segala kebutuhan penyandang disabilitas dari persiapan hingga pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemilu. Kesulitan dan hambatan yang dirasakan penyandang disabilitas untuk melakukan pemungutan suara yang menjadi tantangan bagi negara karena negara memiliki kewajiban melindungi hak berpolitik seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hak untuk Memilih dalam Pemilihan
Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak suara untuk memilih siapa yang akan menjalankan amanah negara, wilayah, atau kota mereka.
Hak untuk Menjadi Calon dalam Pemilihan
Setiap warga negara tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas berhak mencalonkan diri dalam pemilu apabila memenuhi syarat sebagaimana warga negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Hak untuk Mengambil Bagian dalam Politik
Dalam konteks pemilu, warga negara dengan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dapat mengambil bagian dalam politik misalnya dengan terlibat dalam proses pemilu sebagai panitia penyelenggara serta menjadi saksi atas perhitungan suara.
Hak yang sama kepada seluruh masyarakat untuk memilih dan berpartisipasi di dalam pemilu. Namun, ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan penyandang disabilitas intelektual dan masalah kesehatan mental untuk memilih. Hal ini dikarenakan mereka berada di bawah perwakilan sehingga tidak memiliki kapasitas hukum.
Sangat disayangkan karena adanya diskriminasi politik seperti ini yang berarti bahwa hukum tidak mengizinkan mereka untuk membuat keputusan penting sendiri dalam hidup mereka. Ketidakadilan politik yang buruk karena seseorang memiliki disabilitas seharusnya menjadi penanggulangan bersama.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dibutuhkannya dukungan bagi penyandang disabilitas dari seluruh pihak baik pemerintah negara yang memenuhi terlaksananya hak politik masyarakat disabilitas, maupun seluruh warga negara agar tidak memiliki stigma buruk terhadap penyandang disabilitas sehingga mereka tidak merasa dikucilkan.
Tak hanya itu saja, pemenuhan fasilitas yang ramah disabilitas dalam kawasan pemilu yang sangat diperlukan sehingga kemudahan penyandang disabilitas dalam menjangkau dan menyuarakan hak politik mereka dapat dilakukan dengan nyaman.
Pemenuhan tersebut diwujudkan melalui pemilu inklusif sebagai wewenang Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan mengurangi hambatan, memenuhi serta meningkatkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu, peningkatan fasilitas sarana dan prasarana, hingga penyediaan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Prinsip aksesibilitas pemilu yang diperlukan sehingga dapat meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam ikut serta seperti aksesibilitas non fisik berupa akses berkualitas yang membebaskan persyaratan bagi calon tidak membatasi hak politik penyandang disabilitas. Kemudian aksesibilitas fisik yaitu seperti akses pemungutan suara yang lebih ramah disabilitas seperti adanya huruf braille di TPS.
ADVERTISEMENT
Proses perbaikan yang terus menerus dalam mengembangkan kualitas pemilu Indonesia sebagai upaya negara mewujudkan negara yang menjunjung tinggi kesamaan hak bagi seluruh warga negara.
Adanya penegakan pemilu inklusif yang didasari pada hak-hak dasar manusia termasuk di dalamnya berupa hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi menghasilkan kualitas pemilu lebih meningkat sebab maksimalnya hasil suara dan aspirasi warga negara yang semakin terwakilkan.
Mari Wujudkan Negara yang Memiliki Keadilan dan Kesetaraan Tinggi dengan Menjunjung Tinggi Kesamaan Hak Setiap Masyarakat!