Konten dari Pengguna

Peran ZISWAF dalam Memberantas Kesenjangan Akibat Korupsi

Ishmah Qurratu'ain
Analis yang berkecimpung di lembaga think tank bidang ekonomi dan keuangan syariah
22 Desember 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ishmah Qurratu'ain tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tunas dan Uang (unsplash/Micheile Henderson)
zoom-in-whitePerbesar
Tunas dan Uang (unsplash/Micheile Henderson)
ADVERTISEMENT
Korupsi yang saat ini marak terjadi adalah salah satu faktor utama dalam memperburuk kesenjangan sosial-ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini menyebabkan pergeseran sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi keuntungan pribadi bagi sejumlah pihak tertentu. Akibatnya layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi tidak maksimal, sementara kelompok masyarakat marjinal semakin terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya dalam waktu setengah tahun (awal 2024 hingga Juni) negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp5,2 triliun akibat korupsi. Sebelumnya, Pemantau Korupsi Indonesia (ICW) juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun sepanjang 2013 hingga 2022. Selain itu, ICW melaporkan pada masa Presiden Joko Widodo, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp290 triliun.
Adapun berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 adalah 3,85, terpantau menurun dari sebelumnya 3,93 pada tahun 2023 yang mengindikasikan bahwa perilaku antikorupsi di masyarakat mengalami kemerosotan. Hal ini dapat berimplikasi pada peningkatan praktik korupsi dan dampaknya terhadap kemiskinan.
Tekait kemiskinan, pada Maret 2024, BPS telah mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,22 juta orang atau 9,03% dari total populasi. Selain itu, BPS juga mencatat bahwa tingkat ketimpangan distribusi pendapatan (rasio gini) per Maret 2024 adalah sebesar 0,379, dengan rincian skor di perkotaan sebesar 0,399 masih lebih tinggi dibandingkan di perdesaan sebesar 0,306. Data-data tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia masih signifikan dan distribusi kekayaan di perkotaan masih lebih timpang dibandingkan di perdesaan.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi ini, Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat memainkan peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial yang ditimbulkan oleh korupsi. Instrumen-instrumen filantropi tersebut juga dapat menjadi alternatif sumber penerimaan fiskal sehingga negara tidak perlu ketergantungan pada pajak yang sesungguhnya sangat membebani masyarakat.
ZISWAF Sebagai Solusi Pengurangan Kesenjangan
ZISWAF dalam ekonomi syariah dirancang sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang adil. Zakat adalah kewajiban menyisihkan sebagian harta untuk 8 golongan tertentu (8 asnaf), sedangkan infak dan sedekah merupakan pemberian sukarela, baik berupa harta maupun non-materi, tanpa batasan tertentu. Wakaf, di sisi lain, adalah penyerahan aset produktif untuk kepentingan umum secara permanen, seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan. Berbeda dengan zakat atau pajak yang berbasis pada pengumpulan dana rutin, wakaf berfokus pada aset yang dikelola secara produktif untuk keperluan publik tanpa mengurangi nilai pokoknya. Konsep instrumen-instrumen ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi kesenjangan sosial, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi instrumen filantropi, ZISWAF juga dapat berfungsi sebagai sumber fiskal alternatif yang lebih berkeadilan dibandingkan pajak konvensional. Tercatat dalam sejarah, pada abad ke-7, zakat menjadi sumber utama pengelolaan keuangan negara sepanjang masa Khulafaur Rasyidin. Berbeda dengan pajak yang sering dipersepsikan sebagai beban oleh masyarakat, zakat memiliki dasar keimanan dan dilandasi oleh kesadaran spiritual, sehingga cenderung diterima dengan ikhlas oleh para wajib zakat.
Sementara itu, wakaf saat ini telah dimanfaatkan oleh beberapa negara sebagai sumber pendanaan publik, seperti di Turki dan Malaysia. Lembaga pemerintah Turki telah mengorganisir sistem wakaf dengan baik, dimana hasil pengelolaan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang sektor pendidikan dan kesehatan nasional seperti universitas, rumah sakit, dan pusat penelitian. Sama halnya dengan Turki, Malaysia juga mengintegrasikan wakaf ke dalam sistem pembangunan nasional melalui pengelolaan tanah dan aset lainnya untuk membangun real estate, pusat komersial, dan infrastruktur sosial yang hasilnya digunakan untuk program sosial.
ADVERTISEMENT
Penerapan ZISWAF di Indonesia sebetulnya telah menunjukkan potensi besar dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Komitmen pemerintah untuk hal ini terlihat dari landasan hukum yang sudah ditetapkan—seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf—menjamin pengelolaan ZISWAF secara profesional oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Lebih lanjut, saat ini Indonesia juga telah memiliki inovasi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan ZISWAF. Beberapa inovasi teknologi ZISWAF yang telah diterapkan di Indonesia diantaranya adalah penyediaan platform pembayaran online, sistem manajemen wakaf berbasis teknologi, pengeksplorasian blockchain untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, masih terdapat tantangan di sektor ini, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, kurang produktifnya pengelolaan, dan kurangnya sinkronisasi antar lembaga. Untuk mengatasi hal ini diperlukan langkah-langkah strategis seperti kampanye literasi ZISWAF, peningkatan kualitas SDM pengelola, perbaikan pengelolaan aset produktif, serta sinergi yang lebih baik antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pengelola.
Dengan pengelolaan yang amanah dan gotong royong, ZISWAF bukan hanya menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi yang dipicu oleh korupsi, tetapi juga menjadi alternatif sumber fiskal negara yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menciptakan keadilan sosial. Lebih dari itu, ZISWAF dapat berperan sebagai pelengkap yang harmonis bagi perekonomian nasional, menghadirkan sinergi yang kokoh untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT