Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Evaluasi Dampak Reformasi Pajak UMKM 2024: Apakah Ini Mendukung Ekonomi Lokal?
3 November 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rizka Hanifah Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Reformasi perpajakan merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), reformasi perpajakan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengevaluasi dampak reformasi pajak UKM tahun 2024 untuk memahami apakah kebijakan ini benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan meluncurkan reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi UMKM. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 Tahun 2018 dan beberapa perubahan yang mengatur tarif pajak penghasilan bagi UMKM. Pemerintah mengenakan tarif pajak lebih rendah sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berani berinvestasi dan mengembangkan kegiatan mereka.
Dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal
1. Meningkatkan daya saing UKM
Reformasi perpajakan yang mengurangi beban pajak bagi UKM memberikan peluang bagi pelaku ekonomi untuk meningkatkan daya saingnya. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pengembangan usaha, misalnya dengan berinvestasi pada inovasi produk dan peningkatan kualitas layanan. Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas dan daya tarik produk lokal di pasar.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong pendaftaran dan kepatuhan pajak
Reformasi ini juga harus mendorong UKM untuk mendaftar sebagai wajib pajak. Dengan tarif pajak yang lebih rendah maka perusahaan akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Registrasi yang lebih tinggi akan meningkatkan basis pajak nasional dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Hal ini sesuai dengan pasal 21 UU Pajak Penghasilan yang mengatur tentang kepatuhan perpajakan pelaku ekonomi.
3. Peningkatan penyerapan tenaga kerja
Dengan meningkatnya kapasitas UMKM melalui penghematan pajak, banyak pelaku usaha yang mencoba memperluas usahanya. Hal ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran di wilayah tersebut. Peningkatan kesempatan kerja di sektor UMKM sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian daerah, terutama di daerah yang masih tergolong miskin.
ADVERTISEMENT
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
UMKM berperan penting dalam perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat setempat. Dengan adanya reformasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan UMKM, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi dalam negeri. Meningkatnya daya beli masyarakat melalui tumbuhnya UMKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal sehingga menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis.
Meskipun reformasi perpajakan ini mempunyai banyak potensi positif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa implementasinya mengandung tantangan. Diantaranya yaitu kurangnya pemahaman dan sosialisasi di kalangan UMKM mengenai reformasi perpajakan baru. Banyak pelaku ekonomi, terutama yang berada di daerah terpencil, belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai perubahan kebijakan ini. Tanpa pemahaman yang memadai, mereka tidak akan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal. Selain itu, penerapan kebijakan perpajakan baru juga menghadapi kendala administratif. Banyak UMKM yang tidak memiliki sistem pencatatan keuangan yang baik sehingga sulit menghitung omzet dan memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus memberikan dukungan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pengelolaan keuangan para pemangku kepentingan UMKM. Kemudian kedala dalam kepatuhan wajib pajak, meskipun tarif pajak yang lebih rendah mendorong pendaftaran wajib pajak, permasalahan kepatuhan masih tetap ada. Banyak UMKM yang masih menganggap perpajakan adalah beban yang harus dihindari. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar pemangku kepentingan UMKM memahami pentingnya kontribusi fiskal terhadap pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, reformasi pajak UKM tahun 2024 memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan penurunan tarif pajak dan insentif lainnya, UKM diharapkan menjadi lebih kompetitif, meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi, dukungan administratif, dan peningkatan kesadaran perpajakan di kalangan pemangku UMKM. Oleh karena itu, pemerintah harus melibatkan berbagai aktor, termasuk asosiasi UMKM, lembaga keuangan, dan lembaga pendidikan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini. Dengan langkah yang tepat, reformasi perpajakan ini tidak hanya akan membantu pertumbuhan UMKM, namun juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Rizka Hanipah, Mahasiswa prodi akuntansi Universitas Pamulang
ADVERTISEMENT