Lesti Alami KDRT, Stop Kekerasan Hukum Ada Untuk Melindungi Perempuan

Fitha Ayun Lutvia Nitha lulusan Magister Hukum Universitas Negeri Semarang, dengan IPK 4,00 dan lama studi 1 tahun 6 bulan
Tulisan dari FITHA AYUN LUTVIA NITHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini, dunia entertainment kembali diguncang oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepasang artis yakni Lesti dan Billar. Terlepas dari adanya dugaan perselingkuhan, segala bentuk kekerasan pada perempuan tidaklah dibenarkan. Hukum ada untuk melindungi perempuan!
Kembali tercuat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari kalangan artis Indonesia. Lesti Kejora resmi melaporkan tindak pidana KDRT yang dialaminya pada Polres Metro Jakarta Selatan Rabu malam (28/9). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro. Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi resmi membenarkan bahwasanya pihak Lesti melapor telah mengalami penganiayaan oleh suaminya Rizky Billar. “Iya Lesti telah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan Rabu kemarin” terangnya (30/9).
Kronologi Kasus KDRT Lesti-Billar
Kemudian terkait kronologi KDRT tersebut dalam akun instagram @cekdrama memuat foto laporan Lesti bahwa kejadian tepatnya pada pukul 02.30 WIB Rabu (28/9) mendapatkan kekerasan yakni didorong ke kasur, kemudian dicekik bahkan hingga dibanting oleh pihak suami. Hal tersebut kemudian terulang kembali pada pagi harinya pihak pelapor kembali diseret ke kamar mandi dan dibanting pada pukul 10.00 WIB, akibat KDRT tersebut Lesti mengalami beberapa luka lebam dan sakit sekujur tubuhnya, kini pun pihaknya tengah menjalankan perawatan di Rumah Sakit Bunda Menteng.
Menurut Meida Konsultan Spiritual Rumah Tangga mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh Lesti patut untuk diacungi jempol. Melihat dari posisi mereka sebagai publik figur yang dikenal sebagai best couple, tentunya akan ada yang dikorbankan, seperti halnya banyak project, bisnis, kemudian keluarga, tentunya memuat banyak resiko apabila kasus tersebut terpublish. Namun sebagai seorang perempuan tetaplah harus sadar dan bisa melindungi diri. “Dia tau bahwa dirinya berharga, maka tidak pantas untuk diperlakukan buruk. Begitupun untuk wanita lainnya harus tegas melawan KDRT”, jelas Meida dalam akun instagramnya @mbakmeida Jumat (30/9).
Data Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia
Terlepas dari kasus yang menimpa Lesti, faktanya negeri kita pun masih marak kasus KDRT yang menimpa perempuan. Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 tercatat 299.911 kasus kekerasan, bahkan dari data tersebut yang paling menonjol adalah KDRT yakni kisaran 79% dari keseluruhan kasus. Meski pihak Komnas Perempuan terus berupaya dalam penanganan kasus-kasus tersebut, realitanya masih banyak pula kaum perempuan yang belum tau apa saja bentuk-bentuk KDRT hingga sebagian dari mereka memilih untuk mewajarkannya. Lantas apa saja bentuk-bentuk KDRT?
Bentuk-Bentuk KDRT yang Harus Diketahui
Perwujudan KDRT sebenarnya tidak hanya berbentuk kekerasan fisik saja. Ada berbagai tanda lain yang penting diketahui dalam hubungan rumah tangga. Macam KDRT tersebut diantaranya dibagi menjadi empat yakni kekerasan fisik seperti perlakuan kasar (ditendang, dibanting, dan semacamnya). Kemudian kekerasan psikis berupa ancaman, hinaan, ataupun cemooh. Selanjutnya kekerasan seksual misalnya paksaan seks, kemudian candaan bermuatan porno yang mengganggu pihak lawan bicara. Dan yang terakhir kekerasan penelantaran yakni tidak menafkahi atau mengambil harta korban tanpa adanya kesepakatan. Hal tersebut tepatnya diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman Hukum KDRT
Untuk mengatasi kasus KDRT tersebut di Indonesia sebenarnya telah mengatur terkait ancaman hukum pelaku KDRT. Tepatnya pada Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Langkah-Langkah yang Dilakukan Ketika Mengalami KDRT
Ketika mengalaminya bentuk-bentuk KDRT sebagaimana yang dijelaskan di atas maka berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan adalah mengamankan diri terlebih dahulu, mencari bantuan pihak terdekat kemudian membuat laporan terkait kasus KDRT baik ke SAPA 129, hotline WhatApp 081111129129, telpon 021129, dengan aplikasi SP4N Lapor, mengirim surat ke Kementerian PPPA, ataupun mendatangi langsung ke Kementerian PPPA. Dengan mengetahui aturan hukum, kemudian bentuk-bentuk KDRT dan langkah-langkah untuk pelaporan kasus KDRT tersebut, semoga seluruh wanita Indonesia bisa lebih berhati-hati serta tegas dalam menolak segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan.
Fitha Ayun Lutvia Nitha
Magister Ilmu Hukum UNNES
