Melihat Anjuran dan Sudut Pandang Islam dalam Keadilan

Fitha Ayun Lutvia Nitha lulusan Magister Hukum Universitas Negeri Semarang, dengan IPK 4,00 dan lama studi 1 tahun 6 bulan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari FITHA AYUN LUTVIA NITHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tanggal 20 Februari seluruh penjuru dunia memperingati Hari Keadilan Internasional (International Day of Justice). Peringatan ini telah berlangsung lama yakni sejak tahun 2009 lalu. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 20 Februari sebagai Hari Keadilan Sosial.
Tanggal ini ditetapkan pada November 2007 selama sesi ke-62 PBB. Keputusan tersebut didasarkan pada resolusi PBB yang dikeluarkan pada November 2007, yang mewajibkan seluruh negara di dunia mengelola sistem ekonominya secara adil dan merata.
Bagi PBB, mempromosikan keadilan sosial adalah bagian dari misi globalnya untuk mempromosikan martabat dan pembangunan manusia. Lantas apakah makna dari kata keadilan itu sendiri?
Memahami Arti dari Keadilan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah keadilan awalnya berasal dari kata dasar "adil". Menurut KBBI sendiri kata “adil” ini terbagi menjadi tiga makna yakni: Sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
Berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran. Sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Dari pemaknaan tersebut maka dapat kita tarik ke dalam suatu definisi bahwa keadilan merupakan keseimbangan berupa kesamaan numerik dan proporsional.
Kesamaan numerik artinya setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya, setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Sementara kesamaan proporsional, memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai kemampuan dan prestasi masing-masing.
Indonesia Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan
Indonesia sedari awal telah sadar akan pentingnya keadilan. Karena pada dasarnya setiap orang berhak atas keadilan dalam segala bentuknya. Terutama keadilan dalam menjalankan ibadah menurut keyakinan mereka.
Presiden Soekarno dalam pidatonya pada rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengatakan: “Keadilan sosial adalah masyarakat, atau hakekat masyarakat yang adil dan makmur, kebahagiaan bagi semua, tidak ada degradasi, tidak ada penindasan, tidak ada eksploitasi.”
Menurut Junaed dalam tulisannya Tinjauan Filsafat Keadilan Sosial dalam Sistem Hukum Nasional, keadilan sosial merupakan tujuan dan cita-cita hukum, oleh karena itu keadilan sosial harus terwujud dalam segala aspek kehidupan manusia.
Keadilan sosial harus dijamin dengan hukum yang jelas dan tegas, karena tanpa aturan hukum yang jelas kelompok tertentu dapat memonopoli keadilan sosial. Bahkan dalam pancasila tepatnya sila ke lima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” maka sudah jelas negara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Oleh karenanya, sebagai generasi bangsa keadilan bukan lagi sesuatu yang harus kita ingat, namun harus tertanam dalam diri kita, maka hukumnya wajib untuk menjaga nilai-nilai keadilan tersebut.
Fakta-fakta Nilai Keadilan Mulai Menipis
Namun faktanya, sayang memang penerapan nilai-nilai keadilan ini mulai sedikit disepelekan. Di Indonesia masih banyak terjadi diskriminasi dan rasisme terkait keadilan sosial dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
Agama yang dimaksudkan sebagai penghubung manusia dengan Tuhan nya, malah menjadi bahan diskriminasi, bahkan ibadah pun masih dihalangi oleh orang-orang yang tidak mentolerir agama.
Terkadang sejumlah pihak yang merasa memiliki wewenang tinggi, bahkan dengan mudahnya merampas keadilan seseorang. Seperti yang sempat viral, yakni terdapat suatu kepala daerah yang melarang pembangunan rumah ibadah agama lain, bahkan masyarakatnya mengintervensi suatu golongan ketika hendak menjalankan ibadah keagamaan.
Situasi seperti inilah yang perlu kita renungkan bersama. Terlebih dalam ajaran Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Islam dalam Memandang Keadilan
Keadilan adalah tatanan agama utama yang tidak hanya sugesti etis atau motivasi moral, tetapi keadilan sosial juga merupakan tatanan agama yang netral secara politik.
Sejatinya keadilan sosial segala bentuk ibadah berada dalam rukun Islam yang menggugah rasa kasih sayang terhadap sesama. Hal ini berbeda dengan anggapan umum bahwa ibadah hanya untuk kebaikan masing-masing individu, agar ia terlepas dari neraka dan masuk surga.
Padahal, semua rukun ibadah dalam Islam memiliki dimensi sosial. Allah SWT sangatlah memuliakan nilai-nilai keadilan sebagaimana perintah-Nya dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(Q.S An-Nisa: 58)
Islam juga mengaskan bahwa nilai keadilan itu tidak pandang bulu, berlaku pada semua orang. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 135:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)
Kesimpulannya baik dalam arahan Pemerintah Indonesia maupun ajaran agama khususnya dalam Islam sangatlah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Oleh karenanya, sebagai umat muslim sudah menjadi suatu kewajiban untuk menjaga keadilan sosial agar tercipta masyarakat yang aman, tentram, dan damai sentosa amin.
