Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menuai Tanya Citra Polri Pasca Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
11 Agustus 2022 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari FITHA AYUN LUTVIA NITHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, lembaga kepolisian tengah jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Terlepas dari rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), akankah citra polisi jadi merosot?
ADVERTISEMENT
Menjadi seorang polisi merupakan salah satu profesi yang cukup diidam-idamkan oleh kalangan muda. Namun, eksistensi lembaga kepolisian sebagai aparat penegak hukum, kini mulai dipertanyakan. Satu demi satu kasus yang menyeret beberapa oknum polisi, memicu penilaian negatif masyarakat. Seperti halnya kasus pembunuhan Brigadir J. Di mana polisi yang seharusnya ditempatkan dalam instrumen penting hukum, yakni sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai gagal dalam mengamalkan pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa hastag Sambo dan Brigadir J menjadi deretan kata kunci trending di twitter pada Kamis, (11/8). Melihat skenario penyembunyian kasus Brigadir J perlahan mulai terungkap. Bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mengumumkan terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam konferensi pers Selasa, (9/8) silam. Masyarakat pun dibuat geram, Sambo dianggap terlalu mendramatisir, menutup-nutupi kasus kematian Brigadir J.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana cuitan twitter anggota DPR RI akun @fadlizon “Drama ini sudah terlalu panjang, peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India”. Menanggapi keramaian tersebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menimpali, dalam akunnya @mohmahfudmd “Ya, memang. Makanya kita bongkar dan terbongkar”, sambungnya dalam twitter Rabu (10/8).
Selain itu, dalam siaran langsung akun instagram @divisihumaspolri Kapolri juga menjelaskan terdapat 31 personel Polri yang disinyalir membantu Sambo dalam merekayasa kasus tersebut. Dilansir dari akun @leriandestrata yang mengunggah video Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman Ponto, bergeleng hingga menyebut kasus ini layaknya polisi melawan mafia, karena seusai terjadi pembunuhan, pelaku membersihkan tempat perkara, membuang barang bukti dan menyiapkan alibi untuk menutupi kejadian tersebut. “Jadi 4 persyaratan mafia terpenuhi” terang Soleman.
ADVERTISEMENT
Sangatlah disayangkan bilamana para tersangka terbukti menutupi kejahatannya. Masyarakat akan semakin bergidik melihat para penegak hukum justru yang merusak hukum itu sendiri. Dr. Gaussyah pada bukunya Peranan dan Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia menjelaskan, Polri memiliki tanggung jawab terhadap penanganan pidana. Khususnya, diatur dalam pasal 1 angka 5 UU No. 2 Tahun 2022, Polri bertugas menyangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum.
Namun di antara kejahatan yang dilakukan oleh para oknum, hingga saat ini Polri tetap bekerja keras dalam pengungkapan kasus Brigadir J. Segala prosedur penanganan kasus pun dilakukan dengan cermat, akurat, dan sangat berhati-hati. Dengan ditetapkannya Sambo sebagai tersangka, menunjukkan bahwa hukum tidaklah pandang buluh. Masyarakat sangat mengharapkan kasus pembunuhan atas Brigadir J dapat segera terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Menelisik dari adanya pro-kontra terkait kinerja Polri saat ini, sebagai masyarakat yang baik, hendaknya kita kritis dalam menanggapi berbagai kasus yang berlangsung di negara tercinta. Pada dasarnya masyarakat berfungsi sebagai agent of controlling. Akan tetapi tidak melulu memandang negatif figur Polri, kita juga tetap harus mendukung dan mengapresiasi kinerjanya. Semoga ke depannya Polri selalu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Fitha Ayun Lutvia Nitha
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum UNNES