Konten dari Pengguna

Kebijakan Ekspor Satu Pintu Perlu Kehati-hatian!

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kegiatan Ekspor. Photo : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kegiatan Ekspor. Photo : Shutterstock

Oleh Amidi

(Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Palembang dan BPH UM-AD Palembang)

Dalam memaksimalkan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah menerapkan kebijakan eskpr satu pintu, khususnya untuk komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PTDSI) untuk memperkuat tata kelola perdagagan luar negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga devisa tetap di dalam negeri dan mengoptimalkan kemamkuran rakyat. Dalam ringkasan AI dipaparkan bahwa alasan pemerintah melakukan kebijakan ini adalah ; a) untuk memberantas kecurangan yakni adanya indikasi praktik manupulai harga dalam bentuk pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari sebenarnya (under invoicing) dan rekayasa harga transaksi antar afliasi (transfer pricing), b) pengamanan devisa negara dimana pemerintah berupaya menahan agar devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang melimpah tidak mengalir atau disimpan di luar negeri (pelarian devisa), melainkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung perekonomian nasional, c) validitas dan transparansi yakni melaui koordinasi di bawah satu lembaga BUMN, pemerintah dapat meningkatkan akurasi, kualitas, serta validitas data ekspor, dan d) optimalisasi kekayaan alam yang sejalan dengan mandat konstitusi agar pengeloaan kekayaan alam memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu dikarenakan selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih banyak ditentukan pihak luar dan sebagian keuntungan SDA mengalir ke luar negeri. Untuk itu pemerintah mengatur tata kelola ekspor SDA agar nilai ekonomi yang dihasilkann lebih banyak dinikmati di dalam negeri. (Instagram-detikfinanceofficial 1 Juni 2026)

Pro-Kontra.

Kebijakan ekspor satu pintu menuai penolakan dari berbagai asosiasi, pelaku usaha dan petani. Penolakan tersebut didasari oleh adanya kekhawatiran justru akan menciptakan monopoli baru yang menghambat kelancaran dan fleksibel kontrak dagang internasional. Kemudian serikat petani menilai aturan tersebut berpotensi memperburuk pendapatan petani rakyat karena adanya ketidakpastian harga dan proses birokrasi yang lebih panjang. Selanjutnya pasar merespon negatif potensi intervensi pemerintah yang berlebihan terhadap mekanisme harga dan operasional ekspor. (Ringkasan AI-Kompas.com-Investor.id).

Dikalangan pengamat menilai kebijakan eskpor satu pintu memang sebagai upaya strategis untuk membenahi tata kekola, namun di sisi lain akan memunculkan kekhawatiran terkait potensi birokrasi baru dan gangguan pada arus kas perusahaan. (Youtube-Sindonews, 20 Mei 2026).

Memang Perlu.

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut memang dirasakan perlu, jika benar-benar untuk memaksimalkan penerimaan devisa negara yang didapat dari hasil ekspor tersebut.

Adanya indikasi kecurangan yang dilakukan para pengusaha pelaku ekspor, memang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada tindakan tegas agar para pengusaha pelaku ekspor yang curang menghentikan tindakannya.

Namun perlu pula penelusuran mendalam. Mengapa para pengusaha pelaku ekspor di negeri ini melakukan kecurangan?. Banyak faktor yang bisa melatarinya.

Motif kecurangan yang dilakukan oleh para eskportir tersebut ada hubungannya dengan beban, pungutan dan aturan yang ada. Faktor utama pendorong kecurangan adalah beban pajak terlalu besar, sehingga mereka berupaya menghidari Pajak dan memindahlan dana (Darurat Misinvoicing).

Adanya beban administrasi dan finansial dengan tingginya biaya logistik, bea keluar, serta kewajiban perpajakan dan royalti yang memangkas margin keuntungan mereka. Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir memarkir devisa hasil ekspor di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sering diprotes.

Menurt pelaku usaha dana tersebut merupakajn modal putar yang nilainya bisa lebih optimal jika dikola secara fleksibel di pasar global dari pada ditahan di sistem perbankan dalam negeri. Selanjutnya peraturan tata kelola yang dinamis dan kerap berubah dinilai menyulitkan kepastian bisnis jangka panjang (Lihat ringkasan AI-CNBCIndonesia-Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan financial-publish What You Pay Indoensia).

Perlu Ke-hati-hatian!

Dengan demikian, setidaknya kita masih perlu duduk satu meja terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang buntung!. Kita berharap kebijakan ekspor satu pintu setidaknya dapat memenuhi apa yang diinginkan pemerintah dan dapat mensolusi persoalan yang dihadapi para pengusaha pelaku ekspor, apalagi SDA yang di ekspor tersebut merupakan SDA yang strategis dan dibutuhkan oleh banyak negara.

Kita tidak ingin, hanya untuk memaksimalkan penerimaan devisa negara, namun kegiatan ekspor yang dilakukan oleh para pengusaha justru terganggu, dan membuat para pengusaha “gusar”, Kita tidak ingin, dengan adanya kebijakan baru tersebut justru memperumit birokrasi dan memperpanjang jalur transmisi ekspor.

Kita tidak ingin dengan kebijakan baru tersebut justru akan mendorong para pengusaha pelaku ekspor berpikir lain dan justru melakukan tindakan baru demi “meng-akali kebijakan”. Kita tahu bahwa para pengusaha, termasuk pengusaha pelaku ekspor merupakan pihak yang senantiasa bepikir praktis dan bertindak dalam koridor startegis dan taktis.

Kita ingin apa yang diharapkan pemerintah bisa terwujud dengan tidak menimbulkan kekisruan di pasar dan dikalangan para pelaku usaha sendiri. Kita ingin antara pemerintah dan pengusaha pelaku ekspor dapat mewujudkan tujuan dengan jalan senantiasa menjalin hubungan kerjasama, koordinasi dan saling bermesraan.

Belajar dari Pengalaman.

Pengalamam mencatat bahwa yang namanya pelayanan satu pintu yang sudah diterapkan selama ini, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah yang digabung dengan Dinas Penanaman Modal tidak dengan serta merta berjalan dengan baik. Dalam mengurus perizinan, para pengusaha masih merasakan kendala, lama, rumit, dan membutuhkan biaya mahal.

Padahal, kehadiran PTSP diharapkan mampu mempermudah pengurusan izin (terukur, cepat, dan murah), kenyataannya belum sepenuhnya terwujud. Ditambah lagi ada ego sentris dari institusi yang belum mau melepas kewenanganya ke PTSP.

Kemudian, bila dicermati, sebenarnya masih banyak jalan untuk meningkatkan penerimaan devisa negara. Mengapa tidak, bila kita berupaya mengoptimalkan bagi hasil pengelolaan SDA lain yang dikelola oleh pihak asing?. Mengapa tidak, bila kita mengoptimalkan penerimaan negara yang sudah masuk ke kas negara dengan tidak dikorupsi?

Kesemua itu, membutuhkan kosistensi dan komitmen semua jajaran petinggi di negeri ini. Jika para petinggi di negeri ini semua dapat memberikan contoh yang baik dan semua pada bersih dan ikhlas menjalankan amanah, mengapa tidak semua itu akan terwujud?

Kita berharap pada saatnya kebijakan ekspor satu pintu berjalan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu masih perlu peninjauan kembali, perlu adanya kompromi yang bersahabat agar maksimalisasi penerimaan devisa negara dan agar perekonomian negeri ini terus maju dan tumbuh dapat terwujud. Selamat berjuang!!!!!!