Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arsip Perbatasan: Terjaga dan Terbatas
12 September 2023 11:07 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Khoiru Ajip tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penentuan Batas dan Arsip Catatannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Arti kata batas cukup luas, sejalan dengan penggunaannya secara lisan maupun tulisan. Contohnya seperti: berbatas, berbatasan, membatasi, terbatas, batasan, pembatasan, keterbatasan, dengan banyak arti yang berbeda-beda.
Dalam artikel ini pembahasan difokuskan pada batas yang dimengerti sebagai garis yang menjadi perhinggaan suatu daerah atau batas wilayah maupun batas negara
Batas suatu wilayah, baik itu batas daerah regional maupun batas negara bisa jadi topik yang pelik, bernuansa politik maupun strategis lembaga tertentu. Contohnya, kebijakan Presiden Trump yang membangun tembok sepanjang 1.053 km, untuk membatasi wilayah Amerika dengan Meksiko. Upaya ini bertujuan melindungi warga Amerika dari Meksiko yang memiliki tingkat kriminalitas tinggi.
Demikian pula dengan pembangunan tembok Berlin yang membatasi Jerman Barat dan Jerman Timur oleh Pemerintah Jerman Timur pada tahun 1961. Tujuannya untuk mencegah penduduk Jerman Timur ‘lari’ ke wilayah Jerman Barat.
ADVERTISEMENT
Atau lebih lampau, pada abad ke-15, Paus Alexander VI membuat Perjanjian Turdessilas yang membagi dunia, menjadi 2. Pemberian batas ini diperuntukkan bagi Spanyol dan Portugis, agar dapat mengakomodasi permintaan membagi dunia di luar Eropa, jadi duopoli eksklusif antara Spanyol dan Portugal.
Garis batasnya membentang sepanjang 1.550 km sebelah barat kepulauan Tanjung Verde, di lepas pantai barat Afrika. Wilayah sebelah timur dimiliki oleh Portugis dan sebelah barat oleh Spanyol. Perjanjian ini juga menjadi cikal bakal kedatangan Portugis ke Nusantara.
Semua peristiwa itu, tentunya menghasilkan catatan penting. Catatan berupa dokumen atau arsip yang menjadi bukti dari proses penentuan kebijakan. Arsip pada hakikatnya adalah rekaman kegiatan dalam bentuk apapun. Bisa berupa arsip tekstual, gambar, peta, yang seluruhnya membentuk himpunan informasi, tentang peristiwa perumusan kebijakan. Arsip terkait perbatasan disebut sebagai arsip perbatasan.
ADVERTISEMENT
Arsip Kartografi
Bentuk dan media arsip perbatasan menyesuaikan teknologi media yang berkembang di masanya. Namun dari berbagai bentuk arsip perbatasan, arsip kartografi adalah arsip yang paling bisa merepresentasikan batas wilayah.
Hal ini sesuai dengan definisi arsip kartografi, yang isi informasinya digambarkan dalam bentuk gambar grafis atau fotogrametrik suatu wilayah tertentu. Dalam arsip ini terdapat unsur kartografi: judul, skala, legenda, garis astronomis. Misalnya peta dan atlas.
Sejak zaman penjajahan, Pemerintah Kolonial Belanda sudah memetakan Wilayah Nusantara dengan metode dan teknologi terbaik di masa itu. Terdapat banyak arsip peta yang terdokumentasikan di Perpustakaan Leiden University, berupa peta topografi dan peta-peta tematik lainnya sesuai kebutuhan.
Hari ini, arsip kartografi diciptakan oleh lembaga Pemerintah Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara/ATR-BPN, Kementerian PUPR, dan yang paling masif adalah BIG (Badan Informasi Geospasial).
ADVERTISEMENT
BIG sebagai lembaga pemerintah non kementerian, memetakan seluruh wilayah di Indonesia, dan menghasilkan arsip kartografi. Bentuknya bisa konvensional fisik maupun elektronik. Arsip kartografi yang diciptakan BIG dengan format fisik berbentuk peta kertas yang dapat disentuh dengan berbagai ukuran.
Termasuk dalam bentuk ini adalah Peta Rupabumi Indonesia (RBI). Sedangkan arsip kartografi dengan format digital, dalam format Shapefile (.shp), GeoDatabase (.Gdb), Kmz, Kml. Seluruhnya dapat dibaca melalui sistem digital pula seperti ArcGis, Q.Gis, dan beberapa aplikasi lain.
Variasi bentuk dan media arsip kartografi ini juga berlaku pada arsip perbatasan sesuai perkembangan teknologi dan informasi yang ada. Bahkan menurut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), arsip kartografi yang berbentuk sistem data geospasial, termasuk salah satu jenis arsip elektronik yang dihasilkan dari sistem informasi bisnis. Pelestarian arsip kartografi bertujuan melindungi informasi batas suatu negara, sehingga keberadaannya terjaga.
ADVERTISEMENT
Menjaga Eksistensi Arsip
ANRI, Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai penyelenggara arsip nasional telah mengkategorikan arsip perbatasan, sebagai arsip terjaga. Ini dikelompokkan bersama arsip kewilayahan dan arsip kepulauan, yang mana keberadaan dan kelangsungannya harus dijaga: utuh, aman, dan selamat. Semua arsip kategori terjaga, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada ANRI.
Arsip perbatasan sebagai arsip kategori terjaga, harus terjamin utuh, aman, dan selamat. Jika jaminan itu tak tercapai, arsip hilang sebagian atau seluruhnya, bisa berakibat besar. Contohnya, akibat tiadanya arsip perbatasan di pihak Indonesia, klaim Pulau Sipadan dan Ligitan di wilayah Kalimantan Timur, tidak dapat dimenangkan oleh Indonesia di Mahkamah Internasional.
Sejak putusan Mahkamah Internasional, tanggal 17 Desember 2002 kedua pulau secara sah dikelola oleh Malaysia, dan jadi bagian dari wilayah Malaysia. Penyebab utamanya, tak tersedianya arsip yang membuktikan kepemilikan 2 pulau itu, sebagai milik Indonesia. Sebuah pelajaran penting tentang pemeliharaan arsip.
ADVERTISEMENT
Terjaganya arsip perbatasan negara, menjadi perhatian serius BIG. Lembaga ini selalu melaporkan arsip kategori terjaganya kepada ANRI yang diikuti dengan penyerahan arsip. Salah satunya dilaksanakan pada Oktober 2019 berupa penyerahan Peta Lingkungan Laut Nasional, Peta Lingkungan Pantai Nasional, dan Arsip Perundingan Perbatasan Indonesia-Malaysia, sebanyak 61 jilid, 2 lembar Plano, dan 408 lembar foto positif.
Selain itu BIG juga melibatkan pihak-pihak yang wilayahnya berbatasan langsung dengan wilayah negara lain. Di tahun 2023 ini, BIG telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelestarian dan Penyelamatan Arsip Terjaga Perbatasan Negara di beberapa dareah yang berbatasan dengan negara tetangga.
Tujuannya, memberi pengetahuan pada masyarakat agar pelestarian dan penyelamatan arsip perbatasan, dapat diperhatikan, demi menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Akses Terhadap Arsip Terjaga
Akses terhadap arsip perbatasan diatur melalui, Peraturan BIG Nomor 10 Tahun 2019. Regulasi ini berisi tentang sistem klasifikasi keamanan dan hak akses terhadap arsip di lingkungan BIG. Arsip perbatasan yang diatur aksesnya meliputi arsip Pemetaan Batas Wilayah Daratan, Pemetaan Batas Wilayah Laut, Pemetaan Batas Negara, Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Provinsi Kabupaten/Kota dan Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, arsip perbatasan adalah arsip yang terbatas hak aksesnya, baik akses secara eksternal maupun internal lingkungan BIG itu sendiri.
Sedangkan terbatas artinya dihindarkan untuk diketahui oleh pihak yang tidak berhak. Sebab jika diketahui dapat berakibat terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. Secara definisi, arsip perbatasan dalam berbagai bentuknya, berbeda dari informasi perbatasan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Sehingga keterbatasan akses, hanya pada fisik nya secara langsung. Keterbatasan akses tidak berlaku untuk informasi maupun turunan informasinya. Hingga saat ini BIG menyediakan akses informasi, demi keterbukaan informasi publik.
Beberapa platform tersedia guna mengakses informasi, termasuk tentang perbatasan. Contohnya aplikasi Batas Desa dan PetaKita, Simojang, dan lainnya. Platform tersebut tak khusus ditujukan untuk mengakses informasi perbatasan. Namun bisa jadi alternatif memenuhi informasi, soal perbatasan.