Konten dari Pengguna

Penyalahgunaan Identitas melalui AI: Siapa yang Bertanggung Jawab?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Des Ardin halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)

Bayangkan suatu pagi seseorang menerima telepon dari kerabatnya. Dengan wajah dan suara yang sangat dikenali, orang tersebut meminta uang karena mengaku sedang menghadapi keadaan darurat. Tanpa curiga, korban segera mentransfer sejumlah uang. Belakangan, barulah diketahui bahwa wajah dan suara yang digunakan dalam panggilan tersebut merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dalam situasi seperti ini, korban bukan hanya kehilangan uang. Ia juga kehilangan kepercayaan terhadap sesuatu yang selama ini dianggap paling mudah dikenali: wajah dan suara manusia.

Teknologi deepfake membuat gambar, video, dan suara seseorang dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria bahkan telah mengingatkan pada Juni 2026 bahwa kemampuan AI meniru wajah dan suara meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital. Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar kemungkinan yang jauh dari kehidupan masyarakat.

Namun, di balik ancaman tersebut, ada pertanyaan hukum yang patut mendapat perhatian lebih besar: ketika identitas seseorang digunakan AI untuk melakukan kejahatan, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul?

Ketika identitas menjadi alat kejahatan

Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)

Selama ini, pembicaraan mengenai penipuan digital kerap berpusat pada pelaku yang menghubungi korban dan meminta uang. Padahal, penggunaan AI menghadirkan persoalan yang lebih kompleks. Pelaku dapat memanfaatkan foto yang tersedia di media sosial, rekaman suara yang pernah diunggah, atau teknologi pembuat konten sintetis untuk membangun identitas palsu yang meyakinkan.

Dalam keadaan tertentu, korban bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan pelaku yang sebenarnya. Ia hanya melihat wajah yang dikenal atau mendengar suara yang dipercaya.

Di sinilah identitas digital memiliki nilai yang tidak dapat dianggap remeh. Wajah dan suara bukan hanya alat untuk mengenali seseorang, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun kepercayaan. Ketika keduanya disalahgunakan, kerugian yang muncul bisa berupa kehilangan uang, rusaknya reputasi, terganggunya hubungan keluarga, hingga tekanan psikologis.

Persoalannya, teknologi yang digunakan untuk membuat konten palsu tidak selalu diciptakan untuk melakukan kejahatan. AI juga dimanfaatkan untuk pendidikan, hiburan, komunikasi, dan berbagai kegiatan produktif lainnya. Karena itu, melarang seluruh penggunaan teknologi tersebut bukanlah jawaban yang tepat.

Yang perlu diperjelas adalah batas antara penggunaan teknologi yang sah dan penyalahgunaannya, termasuk siapa yang harus menanggung akibat ketika teknologi tersebut dipakai untuk merugikan orang lain.

Tidak semua pihak otomatis bertanggung jawab

Dalam menentukan tanggung jawab hukum, kita perlu membedakan peran setiap pihak yang terlibat.

Pertama, orang yang sengaja menggunakan AI untuk meniru identitas orang lain dan melakukan penipuan merupakan pihak yang harus diperiksa berdasarkan perbuatannya. Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, ia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tindakannya menimbulkan kerugian bagi orang lain, tanggung jawab perdata juga dapat dipertimbangkan.

Kedua, pengembang AI dan penyelenggara platform tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena teknologi mereka digunakan oleh pelaku kejahatan. Akan tetapi, peran mereka juga tidak boleh selalu dikesampingkan. Perlu dinilai apakah terdapat pelanggaran kewajiban hukum, kelalaian yang relevan, keterlibatan dalam perbuatan, atau keadaan lain yang secara hukum dapat menimbulkan tanggung jawab.

Sebagai contoh, pertanyaan yang patut diuji adalah apakah penyedia layanan memiliki mekanisme yang memadai untuk menerima laporan penyalahgunaan identitas, menangani konten yang melanggar hukum, dan mencegah risiko tertentu yang secara wajar dapat diantisipasi. Jawabannya harus bergantung pada fakta, kewajiban hukum yang berlaku, dan hubungan antara tindakan pihak tersebut dengan kerugian korban.

Ketiga, korban sering kali menghadapi kesulitan untuk mengetahui siapa pembuat konten, layanan apa yang digunakan, dan bagaimana bukti digital dapat diperoleh. Akibatnya, meskipun kerugiannya nyata, upaya untuk meminta pertanggungjawaban dapat menjadi rumit.

Dengan demikian, tantangan utamanya bukan semata-mata menemukan siapa yang memiliki teknologi, melainkan menentukan siapa yang melakukan kesalahan, kewajiban apa yang dilanggar, serta bagaimana perbuatan tersebut menyebabkan kerugian.

Hukum yang ada perlu digunakan secara tepat

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang relevan untuk menghadapi penyalahgunaan identitas digital.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan dasar perlindungan terhadap data pribadi. Undang-undang ini menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Namun, penting dipahami bahwa tidak setiap foto wajah secara otomatis memenuhi pengertian data biometrik; karakteristik dan cara pemrosesannya perlu diperhatikan.

Apabila data pribadi diproses, digunakan, atau disebarkan secara melawan hukum, penerapan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi harus dinilai berdasarkan perbuatan dan unsur pasal yang relevan. Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya serta ketentuan pidana yang berlaku juga perlu dipertimbangkan sesuai modus kejahatan yang dilakukan.

Dari sisi perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian itu. Ketentuan ini penting karena korban tidak selalu hanya membutuhkan penghukuman terhadap pelaku. Korban juga membutuhkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Meski demikian, tuntutan ganti rugi tidak cukup didasarkan pada kenyataan bahwa seseorang dirugikan oleh teknologi AI. Korban tetap perlu membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, termasuk kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat sesuai konstruksi hukum yang digunakan. Jika hendak menuntut penyedia platform, dasar tanggung jawab dan keterkaitan perbuatannya dengan kerugian juga harus diuji secara tersendiri.

Dengan kata lain, hukum perlu melindungi korban tanpa mengabaikan prinsip bahwa pertanggungjawaban harus didasarkan pada perbuatan dan bukti, bukan semata-mata pada dugaan.

Jangan biarkan korban menanggung seluruh beban

Persoalan berikutnya adalah akses terhadap pemulihan. Dalam kasus penyalahgunaan deepfake, bukti dapat tersebar di berbagai layanan digital, sedangkan korban belum tentu memiliki kemampuan teknis untuk mengidentifikasi sumber konten atau mengamankan bukti elektronik.

Karena itu, perlindungan hukum seharusnya tidak berhenti pada imbauan agar masyarakat berhati-hati. Edukasi memang penting, tetapi tidak adil apabila seluruh beban pencegahan dibebankan kepada pengguna, sementara pihak-pihak yang memiliki kemampuan teknis dan kendali atas layanan digital tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Pemerintah perlu memperkuat koordinasi penanganan laporan penyalahgunaan identitas digital, memperjelas mekanisme pengaduan, serta mendorong penanganan konten bermasalah secara cepat dengan tetap menghormati hak para pihak. Penegak hukum juga perlu mengembangkan kemampuan pembuktian digital agar proses identifikasi pelaku dan pengumpulan bukti dapat dilakukan secara efektif.

Di sisi lain, penyedia teknologi perlu mengembangkan pengamanan yang sebanding dengan risiko layanannya, menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses, serta menindaklanjuti laporan yang kredibel sesuai hukum yang berlaku. Transparansi mengenai penggunaan AI juga patut didorong agar masyarakat memiliki cara yang lebih baik untuk menilai keaslian suatu konten.

Langkah-langkah tersebut bukan berarti menjadikan perusahaan teknologi sebagai penanggung jawab otomatis atas seluruh tindakan penggunanya. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pihak menjalankan kewajiban sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Teknologi boleh berkembang, perlindungan tidak boleh tertinggal

Kita tidak dapat menghentikan perkembangan AI hanya karena teknologi tersebut dapat disalahgunakan. Namun, kita juga tidak boleh menerima kerugian akibat penyalahgunaan identitas sebagai risiko yang harus ditanggung sendiri oleh korban.

Wajah dan suara seseorang bukan sekadar bahan untuk menghasilkan konten digital. Keduanya berkaitan dengan identitas, privasi, dan kepercayaan. Ketika identitas itu dipakai untuk melakukan kejahatan, hukum harus mampu mengidentifikasi pelaku, menilai tanggung jawab setiap pihak secara adil, dan membuka jalan bagi korban untuk memperoleh pemulihan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum di era kecerdasan buatan bukan hanya seberapa cepat teknologi berkembang atau seberapa berat hukuman yang dapat dijatuhkan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan hukum memastikan bahwa korban tidak kehilangan perlindungan hanya karena kejahatan dilakukan dengan teknologi yang semakin canggih.

Jika teknologi mampu membuat identitas palsu tampak nyata, hukum harus memastikan bahwa tanggung jawab atas kerugian nyata tidak ikut menghilang.

Catatan dan Sumber

1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.