news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kenali dan Cegah Pelecehan Seksual di Sekitar Anda

Lulu Kamalia
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 November 2022 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lulu Kamalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: pexels.com/cottonbro studio
zoom-in-whitePerbesar
Source image: pexels.com/cottonbro studio
ADVERTISEMENT
Peristiwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja: tempat umum seperti jalan, pasar, pusat perbelanjaan, angkutan umum, sekolah, universitas, tempat kerja, dan baik lembaga swasta maupun pemerintah. Bahkan, ada laporan kasus pelecehan di tempat ibadah. Di rumah di mana seluruh keluarga merasa aman dan nyaman, kita sering mendengar cerita tentang segala hal mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak. Di dunia sekarang ini, ketika keterbukaan informasi dan teknologi telah berkembang dan smartphone dapat digunakan untuk terhubung dengan siapa saja kapan saja, pelecehan seksual online dapat terjadi bahkan di fasilitas ini.
ADVERTISEMENT
Korban pelecehan seksual sebagian besar adalah perempuan dan ada juga yang memiliki anak. Namun, sebagian laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh perempuan atau laki-laki lain (homoseksual). Pelaku juga berasal dari berbagai kalangan, dari kalangan terdekat: anggota keluarga, kerabat, tetangga, karyawan dan eksekutif sederhana, orang tidak berpendidikan dan berpendidikan tinggi. Tentang pelecehan seksual.
Kasus pelecehan seksual dapat dilakukan oleh (sampingan) teman sebaya seperti rekan kerja atau karyawan di tempat kerja, sesama pengunjung pameran dagang, sesama pelancong di angkutan umum. Hal ini juga dapat dilakukan oleh orang-orang dalam posisi yang berbeda, seperti antara bos dan bawahan (vertikal), antara majikan dan karyawan, atau antara guru dan siswa. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati serta berusaha untuk meminimalkan kemungkinan pelecehan seksual yang terjadi atau terjadi pada teman dan keluarga kita, yang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kekerasan yang tinggi. Seperti dilansir www.tandaseru.com, ada 144 korban kekerasan seksual di Maluku Utara pada 2020, kata Musrifah Al-Hadar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Sebagai pribadi, perempuan bisa melakukan pencegahan supaya tindak pelecehan seksual tidak terjadi. Apa saja yang bisa kita lakukan? Yuk, kita kupas bersama.
1. Aware is the key!
Insan Edukasi, kita tidak pernah tahu kapan dan bagaimana pelaku pelecehan seksual akan menyerang korbannya. Jadi usahakan untuk selalu waspada di manapun dan kapan pun. Bukan berarti kita harus jadi super was-was dan curigaan, namun kita perlu tahu apa yang harus kita lakukan ketika ada 'serangan'. Selain itu, mensenjatai diri dengan peralatan untuk membela diri seperti pepper spray yang selalu ada di tas juga bisa menjadi salah satu ide cemerlang.
2. Jangan takut untuk speak up dan tegas
Pelaku pelecehan seksual biasanya menyasar korban yang terlihat lemah dan tidak akan melakukan perlawanan. Begitu juga sebaliknya ketika kita menunjukkan sikap tegas dan tidak takut untuk menolak saat pelecehan terjadi, secara tidak langsung kita pun sudah memotong niat jahat mereka dalam melakukan tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
3. Edukasi orang-orang sekitar tentang betapa pentingnya mencegah terjadinya pelecehan seksual
Kita mungkin sudah aware ya, tetapi tidak menutup kemungkinan kalau di sekitar kita masih clueless, takut, bahkan abai untuk tahu mengenai penanggulangan pelecehan seksual ini. Sebab bentuk tindakan ini beragam dengan pelaku yang berbeda pula, bisa orang asing yang ketemu di jalan, bahkan sampai keluarga atau kerabat dekat sekalipun.
4. Bantu korban pelecehan seksual
Insan Edukasi, membantu orang-orang yang menjadi korban pelecehan seksual bisa melalui tindakan dan dukungan. Sebab dalam kondisi seperti ini, dukungan menjadi hal yang sangat penting untuk para korban pelecehan seksual, dan bentuknya bisa bermacam-macam sebagai bantuan dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya.
Pun bantuan yang berupa tindakan, yaitu apabila melihat aksi pelecehan, perempuan harus menolong perempuan lain yang menjadi korban pelecehan, termasuk mendampinginya. Sebab pelecehan bisa menyebabkan trauma, stres hingga depresi.
ADVERTISEMENT
Menurut KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai 296 KUHP, pelecehan seksual dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran ketertiban dan kesusilaan umum, pemerkosaan dan perbuatan tidak senonoh yang menyerang kehormatan dan martabat. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara dari 2 tahun 8 bulan sampai 15 tahun (dalam hal kematian). Pelecehan seksual yang terjadi melalui Internet dalam bentuk gambar dan video cabul dilarang dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU Nomor 11 Tahun 2008).
Daftar Pustaka
Wagino, Kenali dan Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerjahttps://www.djkn.kemenkeu.go.id, Minggu, 27 Maret 2022 pukul 17:34:49
https://www.tandaseru.com/2021/01/14/ternate-peringkat-pertama-kasus-kekerasan-seksual-di-maluku-utara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Icha Kinanti, Cegah Pelecehan Seksual, Dimulai Dari Diri Sendirihttps://radioedukasi.kemdikbud.go.id, Kamis, 23 April 2020
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016