Kerugian Finansial & Tantangan Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Indonesia

pengamat ekonomi dan kebijakan publik yang memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu fiskal, keuangan negara, dan peran perpajakan dalam pembangunan nasional. Dengan latar belakang akademis di bidang ekonomi dan pengalaman dalam riset kebijakan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari ARIMORADO PUTRA SYACH ROZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketidakpastian global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan sistem perpajakan yang belum sepenuhnya optimal turut memperburuk situasi. Ketiga faktor ini saling terkait dan berkontribusi langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta iklim investasi di tanah air.
Fluktuasi Ekonomi dan Dampaknya
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Indonesia pada Mei 2025 tercatat sebesar 1,6%. Meskipun ini tergolong rendah dan dalam sasaran Bank Indonesia, nilai tukar rupiah justru mengalami tekanan, mencapai Rp16.290 per dolar AS pada 3 Juni 2025. Tekanan ini dipicu oleh kombinasi faktor eksternal seperti ketegangan perdagangan global serta perlambatan ekonomi Tiongkok, yang turut menurunkan permintaan ekspor Indonesia.
Dampaknya sangat nyata, terutama bagi pelaku usaha yang mengimpor bahan baku atau barang modal. Biaya produksi meningkat, harga jual harus disesuaikan, dan pada akhirnya daya beli masyarakat menurun. Di sisi lain, konsumen menghadapi harga barang yang lebih mahal tanpa diimbangi oleh kenaikan pendapatan yang signifikan. Situasi ini menjadi siklus yang mempersulit pemulihan ekonomi.
Tantangan Investasi dan Ketidakpastian Kebijakan
Ketidakstabilan nilai tukar dan minimnya insentif fiskal turut membuat investor asing dan domestik bersikap hati-hati. Banyak dari mereka menunda ekspansi, bahkan menarik investasi dari sektor-sektor strategis. Ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri dan menciptakan lapangan kerja.
Ketika investasi melambat, peluang kerja baru menyempit, penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak menurun, dan roda ekonomi melambat. Dalam situasi seperti ini, ketegasan dan konsistensi kebijakan ekonomi menjadi sangat penting. Namun, kenyataannya, kebijakan fiskal dan moneter sering kali tidak berjalan selaras atau responsif terhadap dinamika pasar.
Sistem Perpajakan: Pajak Berganda dan Kepatuhan Rendah
Masalah lain yang memperberat beban pelaku usaha adalah sistem perpajakan yang belum ramah terhadap dunia usaha, khususnya UMKM dan perusahaan yang beroperasi lintas negara. Kasus pajak berganda masih menjadi keluhan utama. Meski pemerintah telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan sejumlah negara, implementasi di lapangan masih lambat.
Contohnya, ketentuan Multilateral Instrument (MLI) antara Indonesia dan Armenia baru efektif berlaku setelah 1 Januari 2025. Artinya, selama masa transisi, banyak entitas bisnis yang tetap dibebani pajak berganda, padahal seharusnya mereka bisa mendapat perlindungan hukum yang lebih jelas. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia juga masih rendah. Minimnya edukasi dan pelayanan perpajakan membuat pelaku UMKM kesulitan memahami kewajiban mereka.
Rekomendasi Strategis
Stabilisasi Nilai Tukar dan Kebijakan Moneter Proaktif
Bank Indonesia perlu mengoptimalkan kebijakan suku bunga dan intervensi pasar agar menjaga stabilitas rupiah. Sinergi antara fiskal dan moneter mutlak dibutuhkan agar tidak terjadi tarik ulur kebijakan.
Reformasi Sistem Pajak dan Harmonisasi P3B
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mempercepat harmonisasi dan implementasi perjanjian pajak internasional agar kepastian hukum bagi pelaku usaha semakin meningkat.
Peningkatan Edukasi dan Digitalisasi Perpajakan
Pemerintah perlu menggalakkan literasi pajak bagi UMKM serta menyederhanakan prosedur pelaporan pajak melalui digitalisasi, sehingga kepatuhan dapat meningkat.
Insentif untuk Sektor Strategis
Diperlukan insentif fiskal baru bagi sektor industri, pertanian, dan energi terbarukan agar investasi tetap mengalir ke sektor-sektor produktif yang menyerap banyak tenaga kerja.
Kesimpulan
Kerugian finansial yang terjadi saat ini bukan hanya akibat dari tekanan global, tetapi juga karena lemahnya fondasi kebijakan domestik. Tanpa reformasi fiskal dan moneter yang berani, Indonesia akan terus dibayangi oleh stagnasi ekonomi. Momentum 2025 harus dijadikan titik balik untuk memperbaiki iklim usaha dan sistem perpajakan agar mampu mendukung pemulihan ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan.
