Konten dari Pengguna

Fenomena Overeducation dan Ketidaksesuaian Kompetensi dalam Pembangunan Ekonomi

ROSWITA SEU

ROSWITA SEU

Mahasiswi di Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ROSWITA SEU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi fenomena overeducation dan ketidaksesuaian kompetensi dalam dunia kerja.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi fenomena overeducation dan ketidaksesuaian kompetensi dalam dunia kerja.

Pembangunan ekonomi Indonesia selama ini tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan dipandang sebagai investasi modal manusia yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan daya saing tenaga kerja. Namun, meningkatnya jumlah penduduk yang menempuh pendidikan tinggi tidak selalu berjalan searah dengan tersedianya pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan dan kompetensi mereka. Di sinilah muncul fenomena overeducation dan ketidaksesuaian kompetensi (skills mismatch), yaitu kondisi ketika seseorang memiliki tingkat pendidikan atau kualifikasi yang lebih tinggi daripada tuntutan pekerjaannya, atau ketika keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja. ILO menjelaskan bahwa skills mismatch merupakan kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki individu dan keterampilan yang dibutuhkan pekerjaan.

Fenomena tersebut menjadi persoalan penting karena pendidikan yang tinggi seharusnya tidak berhenti pada perolehan ijazah, tetapi menghasilkan kemampuan yang relevan dengan perubahan struktur ekonomi. Data BPS dalam Cerita Data Statistik untuk Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pemuda bekerja pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya. BPS juga mengaitkan kondisi overeducation dan undereducation dengan wage penalty serta inefisiensi ekonomi. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar masih adanya masyarakat yang berpendidikan rendah, tetapi juga adanya ketidaktepatan pemanfaatan tenaga kerja yang sudah memperoleh pendidikan.

Secara kritis, overeducation memperlihatkan adanya paradoks dalam pembangunan sumber daya manusia. Di satu sisi, masyarakat didorong untuk memperoleh pendidikan setinggi mungkin sebagai jalan menuju mobilitas sosial dan ekonomi. Namun, di sisi lain, struktur kesempatan kerja belum tentu mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan sesuai dengan bidang dan tingkat kompetensinya. Akibatnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dapat memasuki pekerjaan yang sebenarnya tidak membutuhkan tingkat pendidikan tersebut. Kondisi ini tidak berarti pendidikan tinggi menjadi tidak penting, tetapi menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi atau jumlah lulusan. Yang lebih penting adalah sejauh mana pendidikan mampu menghasilkan kompetensi yang benar-benar digunakan dalam kegiatan ekonomi.

Persoalan tersebut juga memperlihatkan bahwa hubungan antara lembaga pendidikan dan pasar kerja belum sepenuhnya berjalan secara harmonis. OECD mencatat bahwa Indonesia menghadapi kesenjangan antara keterampilan yang dihasilkan sistem pendidikan dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Bahkan, laporan OECD menunjukkan adanya pekerja berpendidikan pascasekolah yang bekerja pada pekerjaan berkeahlian rendah, sementara perusahaan juga mengalami kesulitan menemukan tenaga kerja dengan keterampilan yang dibutuhkan. Artinya, Indonesia dapat mengalami dua persoalan sekaligus: sebagian tenaga kerja memiliki pendidikan lebih tinggi daripada tuntutan pekerjaannya, sementara sektor tertentu justru kekurangan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai.

Menurut saya, kondisi tersebut perlu dilihat secara lebih kritis agar persoalan overeducation tidak hanya dibebankan kepada individu. Ketika lulusan bekerja tidak sesuai bidang atau tingkat pendidikannya, penyebabnya tidak selalu karena individu salah memilih jurusan atau kurang memiliki keterampilan. Ada persoalan struktural berupa terbatasnya pekerjaan berkualitas, ketidaksesuaian kebutuhan industri dengan kurikulum, konsentrasi kesempatan kerja di wilayah tertentu, serta perubahan teknologi yang berlangsung lebih cepat daripada penyesuaian sistem pendidikan. Dengan demikian, menyuruh lulusan untuk sekadar “menambah keterampilan” tanpa membenahi struktur permintaan tenaga kerja hanya akan memindahkan tanggung jawab dari sistem kepada individu.

Perubahan teknologi juga memperkuat persoalan tersebut. Digitalisasi menciptakan kebutuhan baru terhadap keterampilan digital, analitis, komunikasi, dan kemampuan beradaptasi. OECD dalam Economic Surveys: Indonesia 2024 mencatat bahwa keterampilan umum dan keterampilan terkait teknologi informasi di Indonesia masih menghadapi kekurangan, sementara terdapat ketidaksesuaian antara penyediaan pelatihan dan kebutuhan pasar kerja. Hal ini menunjukkan bahwa memperoleh gelar pendidikan saja tidak menjamin seseorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Dampaknya terhadap pembangunan ekonomi cukup serius. Ketika kompetensi tenaga kerja tidak digunakan secara optimal, investasi yang telah dikeluarkan individu, keluarga, dan negara dalam pendidikan tidak menghasilkan produktivitas secara maksimal. Pekerja yang berada pada pekerjaan di bawah kualifikasinya juga berpotensi mengalami pendapatan yang lebih rendah dibandingkan potensi yang seharusnya dapat diperoleh apabila kompetensinya digunakan secara tepat. BPS secara khusus menemukan adanya wage penalty dalam fenomena ketidaksesuaian pendidikan-pekerjaan pada pemuda. Dalam skala makro, kondisi tersebut dapat mengurangi efisiensi alokasi tenaga kerja dan menghambat peningkatan produktivitas.

Persoalan ini menjadi semakin penting dalam konteks bonus demografi Indonesia. Bonus demografi tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi hanya karena jumlah penduduk usia produktif besar. OECD menekankan bahwa manfaat demografi sangat bergantung pada kemampuan mencocokkan pasokan keterampilan dengan permintaan pasar tenaga kerja. Jika tenaga kerja produktif justru banyak berada pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya, maka besarnya jumlah penduduk usia kerja dapat menjadi kurang optimal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, tantangan Indonesia bukan hanya menciptakan lebih banyak tenaga kerja terdidik, tetapi memastikan tenaga kerja tersebut ditempatkan pada pekerjaan yang produktif dan sesuai dengan kompetensinya.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia perlu menggeser orientasi dari sekadar education expansion menuju education-employment alignment. Pemerintah, perguruan tinggi, sekolah vokasi, dan dunia usaha perlu membangun hubungan yang lebih erat dalam menyusun kurikulum, program magang, sertifikasi, pelatihan, dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja. BPS juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan digital, sertifikasi kompetensi, serta pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri untuk mengurangi risiko mismatch. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang mampu memperoleh ijazah, tetapi juga individu yang mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam lingkungan kerja yang terus berubah.

Pada akhirnya, fenomena overeducation dan ketidaksesuaian kompetensi merupakan tanda bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup hanya mengejar peningkatan jumlah lulusan. Pembangunan yang berkualitas harus mampu menghubungkan pendidikan, kompetensi, kesempatan kerja, dan produktivitas secara lebih efektif. Jika tidak, Indonesia menghadapi risiko paradoks: semakin banyak masyarakat memperoleh pendidikan tinggi, tetapi sebagian kompetensinya justru tidak termanfaatkan secara optimal. Karena itu, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang berhasil memperoleh pendidikan, tetapi juga dari seberapa jauh pendidikan tersebut mampu menghasilkan kompetensi yang relevan, pekerjaan yang layak, produktivitas yang meningkat, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. OECD pada 2026 juga masih menempatkan peningkatan kualitas pendidikan dan penyelarasan keterampilan siswa dengan kebutuhan pasar kerja sebagai salah satu kesenjangan kebijakan penting bagi produktivitas dan pertumbuhan Indonesia.