Konten dari Pengguna

Kursi Lembaga Legislatif Diperebutkan Elite Politik

Erdin Nadid
Bachelor of Law UMSurabaya II Student of Islamic Economics and Halal Industry, Gadjah Mada University, Kader Muhammadiyah
26 Juli 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erdin Nadid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
shtock.com 530369062
zoom-in-whitePerbesar
shtock.com 530369062
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum atau pemilu serentak akan segera dilaksanakan, Pemilihan yang dilaksanakan untuk menentukan arah negara Indonesia ini dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Yakni akan dilaksanakan pada tahun 2024
ADVERTISEMENT
Hal ini dibuktikan dengan adanya Jadwal dan tahapan pemilu yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Pada pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun depan ini, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden (Pilpres) beserta wakilnya,sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lembaga Legislatif jadi Rebutan

shutterstock.com 2314335335.
Sejumlah partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024 menyambangi dan berbondong-bondong mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang diusung baik di DPR, DPRD dan DPD RI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran Calon Legislatif sejak tanggal 1 mei 2023 hingga tanggal 14 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Nampaknya perebutan kursi legislatif di tahun 2024 ini menjadi menarik, pasalnya sejumlah elite politik termasuk beberapa ketua umum partai juga mendaftar sebagai calon DPR RI. Tidak hanya itu, Menteri dan Wakil Menteri di kabinet presiden pun ikut serta sebagai bakal calon dari lembaga legislatif yang dalam hal ini adalah DPR.

Apa Itu Lembaga Legislatif?

Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
Di negara kita Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan atau bisa yang kita kenal dengan Trias Politica yang terdiri dari lembaga legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif. Dari tiga lembaga ini memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda beda.
Menurut john locke, lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan untuk menyusun peraturan yang dibuat pemerintah sebagai wujud kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Bisa dikatakan bahwa lembaga legislatif ini merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik di negara negara modern yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat dan merumuskan undang-undang yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang dijalankan oleh MPR.DPD. dan DPR.

Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif

shutterstock.com 1978980875.
Lembaga legislatif memiliki beberapa fungsi. Di antaranya:
- Menyerap aspirasi demi kepentingan rakyat
Sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat. Maka lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagai penyerap aspirasi sehingga kebijakan kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kepentingan rakyat.
- Menentukan kebijakan dan membuat undang undang
Sebagai salah satu lembaga tertinggi yang ada dalam sistem pemerintahan. Lembaga legislatif mempunyai hak inisiatif untuk membuat dan mengamandemen undang-undang sehingga dapat menjadi sebuah kebijakan yang dapat dijadikan pedoman oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
- Mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif
Lembaga legislatif diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi badan Eksekutif dalam segala tindakan agar sesuai dengan kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan.