Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
13 Februari 2024 13:13 WIB
Tulisan dari Erdin Nadid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum, yang dikenal sebagai pemilu, adalah proses pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih pemimpin negara yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..Di Indonesia sendiri, pemilihan umum (PEMILU) presiden dilakukan setiap lima tahun sekali, meskipun prosesnya tidak seperti sekarang. Sejarah pemilihan umum Indonesia dimulai pada tahun 1955 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu pilar demokrasi adalah pemilihan umum, yang memungkinkan rakyat memiliki kedaulatan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. pemeritahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat tonggak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk satu periode pemerintahan ke depan. Seberapa tinggi kesadaran politik warga negara pasti sangat berpengaruh pada keberhasilan pemilihan pemimpin dalam suatu negara. Pemimpin yang diharapkan bisa menjadi tokoh sentral dalam memajukan segala sector di negara tersebut, Kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses pemilu, dengan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif selaku pemangku kebijakan.
ADVERTISEMENT
Pemilu ini dapat dijadikan sebagai pesta demokrasi bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terlebih penyelenggara pemilu yang memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal dan memastikan berjalannyaa pemilu dengan baik untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Demokrasi dimaknai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga dalam menentukan pemerintahan itu dilakukan dengan pemilihan umum (PEMILU). Sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) Amandemen IV yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan kata lain menempatkan hukum sebagai system yang mengatur ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia.
Siapa saja yang dimaksud Penyelenggara Pemilu?
Ada tiga Lembaga yang dapat dikatakan sebagai Penyelenggara Pemilu di Indonesia yang memiliki peran penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Berikut adalah Lembaga penyelenggara pemilu :
ADVERTISEMENT
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU):
KPU merupakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu sejak didirikannya pada tanggal 28 Oktober 1999 berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tugas dan wewenang KPU meliputi perencanaan program dan anggaran, penetapan jadwal pemilu, koordinasi tahapan pemilu, penerimaan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, pengumuman penghitungan suara, dan pengesahan hasil pemilu.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):
Tugas Bawaslu adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu bertanggung jawab terhadap penyusunan standar tata laksana/regulasi pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi, serta pengawasan persiapan penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan dengan baik
ADVERTISEMENT
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
DKPP memiliki peran dalam menegakkan etika dan disiplin penyelenggara pemilu. DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.DKPP bertugas memeriksa dan memutus sengketa yang terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Ketiga lembaga ini adalah sebagai penyelenggara pemilu yang saling bekerja sama untuk menyelenggarakan pemilihan umum (PEMILU) berjalan dengan baik. Ketiga lembaga inilah yang akan mengawal terselenggaranya pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pemilu Indonesia 2024
Indonesia akan melaksanakan pemilu pada tahun 2024, pesta demokrasi 5 tahunan ini akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dilihat dari data yang sudah diumumkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, sebanyak 204.807.222 pemilih yang telah masuk penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilu 2024 akan mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 823.220. dengan sebaran TPS di seluruh Indonesia (dalam negeri) sebanyak 820.161 dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 203.056.748 orang. Untuk pemungutan suara bagi WNI di luar negeri, terdapat 3.059 TPS. Jumlah pemilih di luar negeri yang sudah masuk DPT 2024 mencapai 1.750.474 orang
Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
ADVERTISEMENT
Belakangan ini netralitas dalam penyelenggaraan pemilu ramai di perbincangkan, baik di ruang nyata maupun digital, Pelaksanaan pemilu yang sudah mendekati hari pencoblosan ini dianggap banyak sekali kecurangan. terlebih setelah munculnya film “Dirty Vote”, sebuah film berdurasi 117 menit yang menampilkan wajah demokrasi di Indonesia, Film ini membahas tentang kecurangan yang terjadi di pemilu 2024. Pro dan Kontra masayarakat hingga kini masih terus menyertai film yang sudah di tonton oleh 7 juta orang dalam waktu 1 hari ini. Adanya film ini berdampak terhadap kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan terlaksananya pemilu 2024, termasuk terhadap Penyelenggara pemilu (KPU,BAWASLU,DKPP). Yang mana sejatinya pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam mencapai tujuan tersebut, seharusnya penyelenggaraan pemilu dapat mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Kendatipun demikian, Rakyat Indonesia berharap agar para penyelenggara pemilu 2024 berintegritas, kredibel dan menjaga netralitas dengan tidak memihak ke salah satu calon saja agar terwujud pemilu yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Tidak terjadi perpecahan antar masyarakat dan tidak terjadi kecurangan dalam pemilu 2024. Karena sejatinya Demokrasi yang baik dapat dilihat dari bagaimana penyelenggaraan pemilu. Dan Kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dapat berdampak terhadap masa depan Demokrasi di Indonesia
ADVERTISEMENT