Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemikiran Ibnu Khaldun: Pajak Sebagai Instrumen Kesejahteraan Negara
31 Juli 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Erdin Nadid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonomi Islam telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, dengan tujuan utama untuk mencapai "falah," yang berarti kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Salah satu aspek penting dalam mencapai tujuan ini adalah kebijakan fiskal, termasuk perpajakan. Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dirancang untuk mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi secara adil dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, salah satu tokoh pemikir Islam yang memberikan kontribusi signifikan adalah Ibnu Khaldun. Pemikiran Ibnu Khaldun mengenai kebijakan fiskal berfokus pada prinsip keadilan dan efisiensi, dengan tujuan memastikan bahwa sistem perpajakan dan pengeluaran negara tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendekatan ini, ekonomi Islam berupaya menciptakan keseimbangan yang mendukung kemakmuran jangka panjang dan stabilitas sosial.
Mengenal Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah konsep yang dikembangkan oleh ekonom terkenal, John Maynard Keynes, yang menjadi sangat relevan dan diterapkan secara luas setelah terjadinya Depresi Besar pada tahun 1929, yang mengikuti akhir Perang Dunia I. Dalam pandangan Keynes, pemerintah memainkan peran penting dalam mengatur perekonomian negara melalui pengelolaan anggaran negara, yang mencakup penetapan pajak dan pengeluaran pemerintah. Keynes berpendapat bahwa pemerintah harus aktif dalam mengelola ekonomi makro untuk mencapai kestabilan ekonomi. Ini berarti pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar, tetapi juga harus menggunakan kebijakan fiskal untuk mempengaruhi kondisi ekonomi secara langsung. Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat mempengaruhi tingkat inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengatasi masalah defisit anggaran.
ADVERTISEMENT
Kebijakan fiskal adalah langkah yang diambil pemerintah terkait pendapatan dan pengeluaran negara dengan tujuan mengendalikan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam perekonomian, kebijakan fiskal idealnya berfungsi sebagai penstabil otomatis. Ketika perekonomian negara mengalami ekspansi, pengeluaran negara akan meningkat dan penerimaan pajak oleh pemerintah berkurang. Sebaliknya, saat perekonomian kontraktif, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah alat yang digunakan pemerintah untuk mengatur perekonomian melalui penerimaan dan pengeluaran negara, Dalam sebuah negara intrumen tersebut biasanya meliputi pajak, pengeluaran belanja, obligasi publik, dan alokasi anggaran. Pajak terdiri dari pajak langsung, seperti pajak penghasilan, dan pajak tidak langsung, seperti PPN, yang mengumpulkan dana untuk membiayai program pemerintah. Pengeluaran belanja mencakup belanja operasional untuk kebutuhan rutin dan belanja modal untuk investasi jangka panjang seperti infrastruktur, yang membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Obligasi publik adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari publik, yang digunakan untuk proyek pembangunan dan lainnya, dan harus dilunasi dengan bunga dalam jangka waktu tertentu. Serta alokasi anggaran adalah proses pengalokasian dana ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berdasarkan prioritas pemerintah, memastikan penggunaan dana publik yang efektif dan efisien. Secara keseluruhan, kebijakan fiskal yang baik membantu menciptakan stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pajak Menurut Ibnu Khaldun
Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun atau yang dikenal Ibnu Khaldun, sebagai salah seorang intelektual muslim yang memiliki banyak pemikiran tentang ekonomi, Dalam buku yang berjudul Muqaddimah, Ibnu Khaldun menjelaskan teori tentang perpajakan. Teori ini lebih dulu muncul dibandingkan teori Adam Smith tentang Canons of taxation atau kaidah-kaidah perpajakan (Persamaan, Kepastiaan, Keyakinan pembayaran dan ekonomi dalam pengumpulan). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa jika tingkat pajak dalam sebuah negara rendah maka akan memiliki dampak insentif terhadap kegiatan bisnis yang secara alamiah mendorong kegiatan perdagangan yang membuat meningkatnya pendapatan pajak disertai dengan kesejahteraan ekonomi. Bila beban pajak dibebankan kepada masyarakat besar, maka kegiatan perekonomian lambat laun akan mengalami stagnasi sehingga masyarakat akan malas untuk membuka kegiatan usaha yang produktif, pada akhirnya kegiatan ekonomi akan berhenti dan negara akan mengalami kehancuran.
ADVERTISEMENT
Perekonomian yang semula makmur mampu mengumpulkan pajak dalam jumlah besar dengan tarif rendah, sedangkan perekonomian yang sedang depresi akan menghasilkan pajak yang lebih sedikit meskipun tarifnya tinggi. Hal ini disebabkan oleh ketidakadilan dalam distribusi kemakmuran, yang membuat rakyat enggan bekerja dan memengaruhi usaha mereka dalam berproduksi. Akibatnya, pasar akan lesu, kondisi rakyat semakin menderita, dan penerimaan pajak pun menurun.
Menurut Ibnu Khaldun sistem penerimaan pajak harus diarahkan kepada prinsip keadilan dalam pemungutannya. Pajak yang adil akan berpengaruh terhadap kesejahteraan suatu negara. Ibnu Khaldun sangat menekankan konsep pajak yang adil karena ini adalah hak sebagai warga negara. Masyarakat memberikan kewajibannya untuk membayar pajak dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan hak dari pemerintah. Jika masyarakat hanya menerima hak dan pemerintah hanya memenuhi kewajiban, keduanya akan dirugikan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk mencapai kemaslahatan bersama. Di sisi lain, keadilan dalam perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan warga negara dalam membayar pajak, dan pengeluaran pajak harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat atau pembangunan negara.
ADVERTISEMENT