Konten dari Pengguna

Peran Penting Partisipasi Gen Z pada Pemilu 2024

DEDI FITRIADI
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, masa Bakti 2018-2023
10 Oktober 2023 8:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DEDI FITRIADI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gen Z adalah merupakan generasi pembeda dengan generasi sebelumnya, termasuk generasi milenial. Generasi yang dikelompokkan lahir dari tahun 1994 s.d 2010 walaupun ada yang menunjukkan dengan batasan kelahiran lain. Jika kita berpijak dengan penghitungan generasi Z adalah generasi yang lahir 1994 berarti generasi pertama sampai generasi ke 3 gen z yaitu yang lahir 14 februari 1997 adalah merupakan mereka yang sudah menjadi pemilih pada pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
DPT Nasional kita yang ditetapkan oleh KPU RI adalah 204.807.222 pemilih, yang mana di dalamnya terdapat 66.822.389 orang atau 33,60%. Pemilih dari generasi milenial dan gen Z yaitu sebanyak 46.800.161 atau 22,85% dari total DPT.
Jadi pemilih dari kelompok muda yaitu kelompok milenial dan Gen Z sebanyak 113.622.550 orang. Jumlah pemilih muda ini mendominasi karena mencapai 56,45 persen dari total pemilih. Ini angka yang sangat menentukan dalam pelaksanaan pemilu di 14 Februari 2024 nanti.
Dalam hal kualitas, tentu tidak lepas dari partisipasi masyarakat, yang merupakan bentuk legitimasi atas pelaksanaan pemilu, dengan angka partisipasi yang tinggi berarti pengakuan atas hasil yang tinggi pula terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk dalam negara. Di sini pentingnya pemilu bagi kaum Gen Z dan Milenial yang mendominasi DPT untuk pemilu 2024.
Ilustrasi anak muda bernyanyi di taman. Foto: Tom Wang/Shutterstock
Berbicara generasi Z sebagiannya adalah merupakan bagian dari pemilih, yang mana 22,86% dari total pemilih kita dan bagian dari bonus kependudukan kita sebagai usia angkatan kerja tentulah sangat berkepentingan secara individu maupun kelompoknya dalam menentukan arah pembangunan dan konsep pembangunan manusia ke depan, sangat disayangkan jika generasi ini tidak ambil bagian dalam menggunakan hak suara nya di 14 februari nanti.
ADVERTISEMENT
Dalam teori ketatanegaraan yang mana kita pahami dalam setiap pembelajaran kenegaraan menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Konsepsi kedaulatan rakyat ini berakar pada doktrin Romawi, yaitu lex regia, yang berarti bahwa kekuasaan diperoleh dari rakyat (populus). Hal ini pun telah diakomodir oleh konstitusi kita dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Jika kita jeli dalam menyikapi dalam bernegara bahwa semua jabatan tinggi negara kecuali kekuasaan pemerintah dan kekuasaan legislatif, jabatan yang ada lahir dari proses politik.
Pemilulah sarana implementasi kekuasaan rakyat, merupakan dasar penentuan kekuasaan dari kekuasaan rakyat adalah menentukan pemerintahan yaitu pembentuk UU atau regulator melalui legislator dan eksekutif berawal dari pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
Setelah dua kekuasaan itu baru dilahirkan, kekuasaan lain dari proses politik kekuasaan yang telah ada, tentunya sesuai dengan amanat Konstitusi yaitu UUD 1945, baik dalam membentuk Lembaga yudikatif yaitu MK, MA, dan Komisi yudisialnya, maupun kekuasaan pemeriksaan anggaran yaitu BPK semua berawal dari dua kekuasaan yang dibentuk dari hasil pemilu yaitu Legislatif dan Eksekutif.
Sebegitu pentingnya Pemilu bagi individu warga negara maupun bagi negara sendiri sebagai organisasi ataupun rumah besar warganya.
Sangat disayangkan jika generasi Z sebagai bagian hampir 1/4 jumlah DPT kita tidak maksimal dalam jumlah penggunaan hak pilih, sementara generasi ini dan generasi milenial adalah pengambil manfaat dan penerus estafet dalam jangka panjang dalam menentukan arah pembangunan manusia sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
ADVERTISEMENT
Apalagi gencarnya pemerintah dalam memaksimalkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dengan bonus demografi kita, yang mana bonus demografi tersebut dominasi di dalamnya adalah generasi milenial dan gen z, dengan rentang usia bonus kependudukan tersebut adalah 15-64 tahun, sementara jika ada kelompok gen Z dan Milenial yang memposisikan diri hanya sebagai objek (golput dalam pemilu) dari pembangunan namun tidak mengambil posisi kedaulatan yang diberikan menentukan pondasi pembangunan melalui pemilu.
Satu suara sangat lah penting dalam pemilu, hal ini dapat dilihat dari apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Berarti sebegitu penting 50% lebih yang dimaksud tidak diartikan dalam bentuk persen namun lebih dari 50% termasuk di dalamnya 1 suara. Hal itu adalah lebih dari 50%.