Jalan Berliku Reformasi dan Demokrasi Kita

Dosen, Pemerhati Politik dan Isu-Isu Internasional, Program Doktoral Kajian Komunikasi Politik dan Diplomasi Universitas Sahid Jakarta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fathurrahman Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah lebih dua dekade, tepatnya 27 ta hun (1998-2025), Indonesia memasuki era baru dalam berbangsa dan bernegara yang disebut era reformasi. Berakhirnya pemerintahan Orde Baru 21 Mei 1998 yang kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi lahirnya demokratisasi di Indonesia sepertinya mulai terlupakan atau mungkin dilupakan, sehingga Generasi Z (Gen Z)- generasi yang lahir antara 1997-2012- tidak memahami semangat reformasi.
Sejatinya, semangat reformasi 21 Mei 1998 yang menjadi tonggak sejarah penting bagi demokrasi Indonesia terus digelorakan agar anak bangsa lintas generasi dapat memahami dan mengambil hikmah dari gerakan rakyat tersebut. Tetapi, selama beberapa hari terakhir ini, momentum itu tampak sepi dari perbincangan publik, bahkan semangat reformasi untuk pemberantasan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di negeri ini menghadapi jalan terjal dan berliku.
Semangat yang terabaikan
Spirit gerakan rakyat 1998 untuk demokrasi dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme seperti mati suri, terabaikan bahkan korupsi semakin hidup menggurita. Berdasarkan rilis Transparency International Indonesia (TII) Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024, IPK Indonesia pun tercatat meningkat naik tiga poin menjadi 37 setelah sebelumnya stagnan dua tahun berturut-turut di angka 34. Dengan kenaikan indeks ini, peringkat Indonesia terdongkrak menjadi peringkat 99 dari 180 negara. (katadata.co.id/25/02/2025).
Berdasarkan Catatan ICW, dari 2019-2023 kerugian negara dari kasus korupsi cenderung mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 (Rp 12 triliun), 2020 (Rp 56,7 triliun), 2021 (Rp 62,9 triliun), 2022 (Rp 48,7 triliun). Sedangkan pada 2023, kerugian negara mencapai Rp 56 triliun dengan pemulihan negara hanya Rp 7,3 triliun.(ICW/23/1/2025).
Kasus-kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah tersebut tentu sangat mengejutkan masyarakat. Pasalnya, melibatkan sejumlah pejabat tinggi lembaga negara ; legislatif, ekskutif, yudikatif serta sektor-sektor lainnya mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga minyak dan gas.
Melihat angka tersebut semakin membuka mata kita bahwa dalam kurun waktu 27 tahun reformasi, wabah korupsi belum bisa dibasmi tuntas, bahkan masih terus menjalar. Padahal, ’’revolusi rakyat” tahun 1998, digerakkan dalam konteks reformasi menjatuhkan rezim Orde Baru karena dinilai tiran (baca : tidak demokratis) dan korup saat itu.Tetapi, dalam perjalanan selanjutnya, fenomena sosial politik yang berkembang di era reformasi dalam pranata sosial budaya yang sudah mapan dibangun para pendiri bangsa misalnya nilai-nilai toleransi, gotong royong, semangat persatuan, saling menghargai, tampak tidak sehat dan semakin mengkhawatirkan. Perilaku korup yang melibatkan banyak oknum dari kalangan legislatif, ekskutif, yudikatif, baik secara perseorangan maupun berkelompok sangat memperihatinkan dan juga ironis. Pertanyaannya, mengapa reformasi yang telah melahirkan demokratisasi, justru semakin menumbuhkan korupsi? Apa yang salah dengan demokrasi kita?
Gejala krisis demokrasi
Sebagai refleksi masa awal reformasi, demokrasi yang lahir dari gerakan rakyat dan para aktivis terus menjadi perbincangan dan diskusi publik yang sangat menarik. Reformasi memberi harapan, karena tidak sedikit perubahan yang terlihat menggembirakan misalnya dalam hal demokratisasi politik, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan banyak hal. Pasca reformasi, kran demokrastisasi telah mengalirkan semangat-euforia-politik yang sangat dahsyat.
Partai-partai politik bermunculan dengan berbagai latar belakang, motif dan kepentingan. Warga juga merasa tertarik dan terpanggil untuk terlibat dalam proses demokrasi, hingga berpartisipasi dalam setiap pemilu. Pada awal reformasi, euforia politik tersebut berdampak terhadap sikap warga-pemilih. Dengan kesadarannya, mereka sangat antusias untuk terlibat dalam proses demokrasi, rela datang ke Tempat Pemungutan suara (TPS) tanpa iming-iming pemberian (gift) apalagi bayaran (money politic), sehingga ongkos pemilu sangat murah. Belakangan, sikap itu berubah, warga siap datang ke TPS jika ada pemberian ((gift) dan bayaran (money politic).
Pasca pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, banyak kalangan mulai mencemaskan masa depan demokrasi di Indonesia sabagai suatu krisis. Selain karena pelaksanaan pemilu yang rumit dan kompleks, juga karena ongkosnya yang mahal dengan berbagai praktik politik uang (money politic) atau dalam istilah Burhanuddin Muhtadi sebagai vote buying (2019).
Dengan fenomena demokrasi yang terjadi saat ini, banyak sarjana dan pakar menggambarkan adanya krisis demokrasi seperti yang pernah terjadi di sejumlah negara yang sudah mapan (established democracies) seperti di di Amerika Utara, Inggris dan Eropa.
Aeron Davis dalam (Political Communication : A new introduction for crisis time, 2019) menggambarkan gejala krisis demokrasi tahun 2000-an di negara-negara yang sudah mapan di antaranya adalah terjadinya disrupsi demokrasi dan apatisme pemilih. Colin Crouch (2004), menggambarkan dunia sedang bergerak menuju keadaan “pasca-demokrasi-post democracy”, dimana warga negara ”membenci politik” (Hay (2007). Mengapa? karena krisis (finansial) justru terjadi di banyak negara demokrasi yang sudah mapan. Artinya, demokrasi tidak memberikan jaminan bagi kesejahteraan yang diharapkan warganya.
Dalam perspektif Davis, disrupsi demokrasi, sebagai konsekuensi dari krisis (demokrasi) tersebut, partai-partai politik serta para wakilnya tampak menjauh dari publik, dan mereka seperti bukan lagi sebagai wakil dari “rakyat”. Neoliberalisme juga menjadi penyumbang bagi rusaknya demokrasi di banyak negara karena menangkap semua–kepentingan-rezim politik dan kebijakan ekonomi. Akibatnya, kesenjangan terjadi antara politisi dengan wakilnya, sehingga menghambat partisipasi dan keterlibatan warga negara dalam politik. Pemilih semakin apatis terhadap politik dan semakin melahirkan depolitisasi pemerintahan. Pemerintahan tidak lagi dikelola oleh para politisi tulen yang lahir dari kaderisasi ideologis partai politik secara profesional, tetapi oleh politisi “instan” yang dimunculkan melalui media ’’iklan’’.
Mencermati fenomena saat ini, kita menghadapi tantangan dan situasi yang sangat problematik. Satu sisi, semangat reformasi menginginkan negara demokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi pada sisi lain, justru terperangkap dalam jebakan korupsi dan nepotisme itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar-ikhtiar politik berkesinambungan melalui agenda penyadaran publik sekaligus penguatan sistem politik kepartaian. Masyarakat tentu berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjawab tantangan tersebut.
