Konten dari Pengguna

Algoritma, Tuntutan 17+8, dan Distorsi Demokrasi di Ruang Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ridwan Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi algoritma. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi algoritma. Foto: Shutter Stock

Beberapa waktu lalu—saat terjadi aksi masyarakat dalam Tuntutan 17+8 yang ditujukan kepada elite politik—pemerintah mengeklaim bahwa pihaknya menghadapi persoalan serius terkait perang asimetris di ruang digital. Perang asimetris tersebut terjadi karena negara menghadapi "lawan" yang tidak jelas siapa aktornya, berada di mana posisinya, dan dalam rentang seberapa signifikan kekuatannya.

Perang asimetris ini membutuhkan ketajaman strategi yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menekankan kontra-strategi untuk mengimbangi dan mengalahkan opini yang berkembang menyudutkan pemerintah.

Dalam situasi perang opini yang artifisial tersebut, publik yang awam persoalan Tuntutan 17+8 pun akan terinfiltrasi pemikirannya, sehingga tanpa sadar akan terbentuk pemahamannya, tanpa memandang benar atau tidaknya persoalan tersebut.

Dalam konteks itulah, informasi yang bersifat misinformasi hingga hoaks akan menjadi bias. Publik digiring opininya oleh algoritma yang senantiasa di-drive oleh pihak-pihak tertentu, sehingga secara sikap dan pemikiran akan membenarkan opini yang dibentuk oleh algoritma tersebut.

Ilustrasi opini. Foto: Pressmaster/Shutterstock

Besarnya daya rusak oleh algoritma ini secara kuantitatif sulit diukur dalam tahap awal pembentukan opini. Namun, ketika algoritma ini mulai membentuk gelembung-gelembung opini (bubble opinion) di dunia maya, potensi untuk bertransformasi menjadi gerakan sosial-politik menjadi besar.

Di titik inilah, perang asimetris menjadi tidak terkendali dan masyarakat—sadar atau tanpa sadar—ikut terprovokasi dalam gelembung opini tersebut.

Distorsi Demokrasi

Jika dilihat lebih mendalam, fenomena algoritma di dalam dunia digital ini adalah sebuah bentuk distorsi dari demokrasi. Demokrasi menekankan adanya ruang partisipasi publik yang bebas, setara, tanpa paksaan, dan dengan kesadaran.

Partisipasi publik tersebut yang diasumsikan tiap individu dalam menyampaikan aspirasi yaitu karena kehendak pribadinya, bukan karena diarahkan oleh kepentingan tertentu.

Ilustrasi Demokrasi. Foto: Sorapop Udomsri/Shutterstock

Namun demikian, Pengajar Komunikasi Politik dari King’s College London, Martin Moore, menjelaskan bahwa kehadiran Algoritma dalam dunia teknologi seakan membajak kebebasan partisipasi berpendapat tersebut.

Demokrasi telah dibajak (democracy hacked). Publik tidak lagi menyampaikan aspirasinya secara jernih dan sesuai pengetahuan yang dimilikinya, tetapi algoritma telah menentukan paradigma berpikir hingga sikap seseorang dalam melihat suatu fenomena sosial-politik.

Sebagai contoh, seseorang yang belajar ilmu politik bertahun-tahun secara akademik bisa menjadi terheran-heran melihat banyaknya istilah yang tidak tepat digunakan dalam konteks kenegaraan. Misalnya, istilah oposisi dalam sistem kabinet presidensiil; atau istilah senator dalam memberikan predikat bagi Anggota DPD.

Tak terkecualisaat terjadi Tuntutan 17+8 beberapa bulan lalu. Tuntutan awal yang menuntut transparansi kinerja kedewanan, bertransformasi menjadi isu Bubarkan DPR atau delegitimasi terhadap kinerja Pemerintah.

Kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah melakukan aksi saat menyerahkan surat resmi berisi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang pada anggota dewan Andre Rosiade dan Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tuntutan 17+8 yang jernih diupayakan oleh critical mass terdidik, dimanfaatkan oleh ‘lawan yang tak terlihat’ tersebut untuk diramaikan di media sosial, sehingga gelembung algoritma (filter bubble) kian membesar.

Tak ayal, live Tiktok pun dimanfaatkan untuk menggerakkan emosi warganet, yang bisa diakses oleh siapapun dan kapanpun. Demokrasi yang menekankan aspirasi jernih masyarakat kritis, berubah menjadi emosi kemarahan publik karena terprovokasi oleh algoritma, sehingga batas kebenaran, hoaks, dan misinformasi menjadi bias untuk dapat dipahami publik keseluruhan.

Jean Baudrillard (1983) menyebut fenomena ini sebagai Simulakra. Ia lahir dari sistem teknologi, informasi, dan globalisasi yang didirikan di atas dasar imitasi, citra, dan duplikasi dari sesuatu yang sudah ada. Yang sudah ada kemudian diduplikasi ulang sesuai dengan bentuknya yang asli.

Konsekuensinya terjadi silang-sengkarut, pembauran, percampuran antara yang asli dan yang palsu, yang benar dan yang salah, yang fakta dan yang bukan fakta, yang riil dan yang imajiner, serta yang penanda dan yang petanda. Sehingga, kadang kala masyarakat tidak mampu membedakan mana realitas yang riil dan mana realitas yang tiruan.

Mengatur, bukan Membatasi

Ilustrasi etika menggunakan teknologi. Foto: A9 STUDIO/Shutterstock

Ke depannya, penggunaan teknologi informasi seperti ini, perlu diatur dalam batas-batas tertentu. Tidak hanya diatur secara usia, melainkan diatur pula dalam situasi-situasi tertentu yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban bernegara.

Segala bentuk aspirasi hingga kritik terhadap kebijakan perlu dikanalisasi ke dalam lembaga-lembaga formal, yang mampu meresponsnya dengan cepat, tepat, dan konkret jawab persoalan.

Algoritma adalah ruang netral, tetapi akan menjadi medan tempur asimetris ketika ruang publik terdistorsi dan hanya menampilkan filter bubble opini mayoritas yang bias akan fakta dan kebenaran.

Demokrasi tidak lagi menjadi sistem yang meniscayakan kesetaraan dalam berpendapat, tetapi demokrasi itu sendiri yang telah dibajak oleh mesin-mesin algoritma. Sehingga, paradigma berpikir di tiap kepala individu, sudah dikendalikan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sadar atau tidak.