Perlunya Memandang Objektif Kinerja DPR RI
Tulisan dari Ridwan Budiman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir tahun lalu, kita menyaksikan bagaimana DPR RI disorot secara tajam karena beragam pernyataan anggotanya di ruang publik. Sorotan tersebut lalu berimplikasi pada maraknya konflik horizontal hingga terjadi penjarahan, di luar adanya skenario untuk deligitimasi Pemerintah (by design).
Tuntutan publik yang masif itu lalu terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat”. Bahkan, saat itu, seolah terdapat orkestrasi untuk melakukan kampanye hijau merah muda (brave pink hero green) di semua kanal platform media sosial. Seolah rakyat berhasil melakukan konsolidasi, berunding, dan merumuskan satu kesepakatan bersama tanpa kejelasan siapa yang memimpin.
Baca: Memahami Makna Brave Pink-Hero Green dalam Perspektif Semiotik Warna
Kampanye berbasis warna ini sebenarnya lazim terjadi di beberapa negara yang mengalami instabilitas pada masa lalu. Revolusi warna menjadi simbol visual pasca runtuhnya Uni Soviet untuk menggerakkan massa pada masa itu. Kemudian berlanjut pada tahun 2000-an terjadi revolusi oranye di Ukraina, revolusi mawar di Georgia 2003, revolusi tulip di Kirgistan 2005.
Dalam pengamatan penulis, orkestrasi senyap ini semakin diperkuat karena kehadiran algoritma di media sosial. Pembangunan opini warganet – diakui atau tidak – tidak lagi objektif menilai secara proporsional terhadap DPR, tetapi karena digerakkan oleh bubble opinion yang bias validitasnya.
Namun, Pimpinan DPR kala itu tidak diam dalam merespons Tuntutan 17+8 yang berkembang di masyarakat. Melibatkan tim di Internal Setjen DPR RI, setiap krisis yang terjadi dalam skala apapun, disikapi secara proporsional oleh Pimpinan DPR RI. Mulai dari konferensi pers, pengubahan kebijakan, hingga mendorong kepada MKD DPR RI untuk menindaklanjutinya.
Singkatnya, akhir 2025, adalah masa-masa di mana DPR mendapatkan sorotan tajam berbagai bentuk ujian hingga cacian, mulai di sosial media hingga aksi di jalan raya.
Political Rebound
Namun demikian, sebagaimana pola permainan basket, ketika satu shooting tidak mampu memasukkan bola ke dalam ring, maka bola yang saat itu turun jatuh haruslah segera ditangkap. Bukan persoalan berapa kali shooting tidak masuk ke dalam ring, tetapi seberapa sigap tiap pemain yang terlibat untuk bersiap melakukan rebound.
Pola ini disebut dengan political rebound. Komisi III DPR RI menjadi power forward yang bertugas di dekat ring untuk mencetak poin melalui proses rebound. Aduan dari masyarakat, dengan berbagai keluhannya dari banyak lapisan, seakan menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Komisi III memahami bahwa rakyat saat ini sedang susah dari sisi ekonomi, sehingga ketidakadilan secara hukum mudah sekali menyulut persoalan karena gesekan sosial.
Dalam informasi yang diterima penulis, setidaknya terdapat 80-100 kasus aduan yang diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR RI tiap bulannya sepanjang 2026 hingga kini.
Jika diakumulasi, maka terdapat 400 kasus yang menjadi atensi Komisi III, baik secara kelembagaan maupun perseorangan anggota.
Misalnya, Komisi III pernah menerima dugaan kriminalisasi guru honorer di Jambi yang dilaporkan karena mendisiplinkan murid pada Januari 2026 lalu. Komisi III juga pernah menerima aduan kasus penolakan pembangunan musala di Bekasi oleh pengembang perumahan hingga akhirnya berhasil dibangun dan ditandatangani pendiriannya langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI.
Baca: Komisi III DPR Desak Tegakan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu
Komisi III juga telah menyelesaikan kasus videografer Amsal Sitepu karena kesalahan kejaksaan di Kabupaten Karo dalam menetapkan nilai kerugian negara. Hingga, kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS hingga akhirnya ditangani oleh institusi militer.
Tak hanya di lingkup komisi, Alat Kelengkapan DPR RI lainnya, seperti Baleg DPR RI pun turut serta merespons persoalan publik dengan cepat. Badan Legislasi DPR, misalnya, baru-baru ini baru saja mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah mandeg 22 tahun.
Bukan sekadar karena isu populis, tetapi juga beleid tersebut menekankan persoalan substantif selama ini mengenai minimnya kehadiran negara dalam melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, sebagaimana amanat dari konstitusi.
DPR menuntaskan amanahnya agar tidak ada satu anak bangsa pun, berprofesi apapun, yang tidak dilindungi oleh negara melalui legislasi yang disusun. Pun ketika RUU tersebut telah disahkan, DPR tetap mengawal selama satu tahun untuk mengawal transisi aturan pelaksana yang disusun oleh Pemerintah, sehingga dapat dijadikan acuan bagi pihak terkait dalam menjalankan UU ini.
Baca: Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi
Trias Politica
Betapapun dinamisnya institusi pilar demokrasi ini, DPR adalah salah satu cabang dari Trias Politica dalam struktur negara modern.
Negara modern membutuhkan kesetimbangan kekuasaan agar tidak ada institusi yang sangat dominan tanpa adanya mekanisme check and balances.
Lord Acton (1887) selalu menekankan bahwa Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Tiap kekuasaan cenderung akan korup, dan kekuasaan yang absolut akan melahirkan korupsi yang absolut pula. Karena itu, memandang objektif ‘rumah rakyat’ tersebut menjadi keharusan, agar eksekutif sebagai pengambil kebijakan hingga pengguna anggaran negara tidak melahirkan kekuasaan absolut.
Meskipun harus diakui, dalam negara manapun, tidak pernah ada institusi eksekutif maupun legislatif, yang sama-sama memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat. Bak sebuah bandul, maka selalu ada kecenderungan di antara dua pilihan: executive heavy atau legislative heavy.
Kapan negara ini mengalami tingkat kepercayaan tertingginya terhadap legislatif? Kita pernah mengalami itu saat Reformasi 1998. Namun, capaian tinggi itu menandakan adanya krisis besar di negara ini. Eksekutif begitu tidak dipercaya oleh masyarakat, sebaliknya Legislatif saat itu menjadi penentu arah bangsa ke depan.
Saat ini, yang dibutuhkan adalah merawat institusi demokrasi ini dengan segala dinamika yang terjadi di dalamnya. Menghadirkan rumah bersama yang penuh dengan intrik, kepentingan, tetapi juga ada profesionalisme para aparatnya yang bekerja di dalamnya adalah satu-satunya jalan agar negara ini tetap berdiri dalam treknya yang benar.

