Konten dari Pengguna

Negara Ideal Menurut Filosofi John Locke

Nadiyah Ulayya
Mahasiswa Hukum - Universitas Sriwijaya
16 November 2022 5:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadiyah Ulayya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Buku Pemikiran John Locke (sumber : pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Pemikiran John Locke (sumber : pixabay)
ADVERTISEMENT
John Locke merupakan seorang yang terkenal akan filosofinya, dia berasal dari Inggris. Dia yang pertama kali memopulerkan dasar negara konstitusi demokratis. Locke berargumen bahwa bentuk pemerintahan yang demokratis memberi warga rasa kesetaraan ekonomi dan sosial tertentu dengan mengklaim bahwa kesetaraan ini mencegah satu kelompok menindas yang lain.
ADVERTISEMENT
John Locke mengatakan bahwa negara akan terbentuk setelah melewati dua tahap. Pertama Pactum Uniones (diadakan bentuk negara), dan tahap kedua Pactum Subjectiones (diadakan perjanjian para penguasa). Dengan melewati dua tahapan ini, akan lahir sebuah Negara Ideal.
Dia juga menolak konsep raja suci dalam negara yang ideal. Raja dinilai dapat menyalahgunakan kekuasaannya dalam masa jabatan. Dia menekankan bahwa pemerintah baru dapat menjalankan kekuasaannya atas persetujuan dari yang diperintah, dalam hal ini tak lain adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
John Locke membagi fungsi negara dibedakan menjadi tiga :
1. Fungsi Legislatif (membuat peraturan)
2. Fungsi Eksekutif (melaksanakan peraturan)
3. Fungsi Federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta perdamaian)
Konsep Negara Ideal menurut John Locke adalah memelihara dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam “Kontrak Sosial". John Locke sangat percaya pada kekuatan rakyat atau penduduk untuk menggulingkan kekuasaan yang berlaku sewenang-wenang. Dengan tegas dia menekankan “Kontrak Sosial” dengan penguasa.
ADVERTISEMENT
Tetapi Locke melihat bahwa “Kontrak Sosial” itu dapat diganti apabila legislatif mencoba merampas,menghancurkan hak milik penduduk, dan mengarah pada perbudakan di bawah kekuasaan. Oleh karena itu, kekuatan rakyat dapat menggulingkan dan mengganti badan perwakilannya jika melihat wakil-wakil mereka berbuat bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan di atas pundak mereka.
Secara umum, bentuk negara menurut John Locke dapat dibedakan menjadi:
1. Monarki
2. Aristokrasi
3. Demokrasi
Menurut saya, Konsep Negara Ideal oleh John Locke dapat menjadi acuan bagi negara modern yang bertekad mengedepankan kesejahteraan rakyatnya. Di mana konsep demokrasi yang dicetuskan oleh Locke memandang rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah pemerintahan. Rakyat mendapat hak atas sebuah kekuasaan yang bersifat mutlak.
Dengan demikian, 3 fungsi negara tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam periode kekuasaannya dan tetap merasa diawasi oleh rakyatnya. Maka berlakulah dalam sebuah Negara Ideal berupa "Kontrak Sosial" menurut John Locke.
ADVERTISEMENT