Bumi Yang Kita Pijak Dan Tanah Yang Tidak Kita MIliki

Pemerhati Masalah Sosial Politik, Alumnus Ilmu Pemerintahan UNPAD dan Ilmu Politik UI
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Fajar Supriyatna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manusia mungkin dapat hidup tanpa banyak hal, tetapi sulit membayangkan kehidupan tanpa tempat untuk berpijak. Bahkan sebelum sebuah rumah dibangun, sebelum sawah ditanami, sebelum pabrik didirikan atau jalan dibentangkan, kita membutuhkan tanah. Di atasnyalah manusia lahir, bekerja, membangun keluarga, menguburkan orang tua, lalu suatu hari dikuburkan pula.
Karena itu, tanah tidak pernah sekadar tanah. Ia bisa menjadi sertifikat, aset, modal, jaminan bank, komoditas investasi, atau angka dalam neraca perusahaan. Tetapi bagi kebanyakan orang, tanah lebih dahulu adalah ruang hidup.
Barangkali karena itulah para penyusun konstitusi menempatkan bumi pada urutan pertama ketika merumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat itu sederhana, tetapi setelah puluhan tahun Indonesia berdiri, pelaksanaannya ternyata tidak pernah sesederhana membacanya. Indonesia adalah negeri yang luas, tetapi cerita tentang tanah sering kali justru merupakan cerita mengenai kesempitan.
Petani dapat menghabiskan hampir seluruh hidupnya menggarap sebidang lahan tanpa pernah benar-benar merasa aman atas tanah yang dikerjakannya. Masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di sebuah wilayah kadang harus berhadapan dengan peta baru, batas baru, izin baru atau keputusan baru yang tiba-tiba membuat hubungan panjang mereka dengan tanah menjadi sesuatu yang harus dibuktikan melalui lembaran administrasi.
Di kota ceritanya berbeda, tetapi kegelisahannya hampir sama. Generasi muda bekerja bertahun-tahun, menabung, menikah, mempunyai anak, tetapi sebuah rumah sederhana semakin jauh dari jangkauan. Tanah berubah menjadi barang yang nilainya naik jauh lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk memilikinya. Rumah kemudian bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga investasi. Tanah bukan lagi semata tempat berpijak, melainkan barang untuk disimpan sambil menunggu harga berikutnya.
Di titik itulah sebuah ironi muncul. Kita tinggal di salah satu negara dengan wilayah terbesar di dunia, tetapi semakin banyak orang merasa tidak mempunyai cukup ruang untuk hidup.
Persoalannya tentu tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan antara rakyat dan negara, atau antara masyarakat dan perusahaan. Negara membutuhkan pembangunan. Kota membutuhkan perumahan, jalan, sekolah, rumah sakit dan kawasan ekonomi. Industri memerlukan ruang. Pertanian membutuhkan lahan, energi membutuhkan wilayah, bahkan konservasi membutuhkan batas, semua membutuhkan tanah yang sama.
Karena tanah tidak bertambah, politik atas tanah sebenarnya adalah politik mengenai siapa memperoleh apa, untuk tujuan apa, berapa lama dan dengan akibat seperti apa.
Di sinilah kata “dikuasai” dalam Pasal 33 harus dibaca dengan hati-hati. Negara bukanlah pemilik yang bebas memperlakukan bumi sebagai barang kepunyaannya sendiri. Penguasaan negara merupakan mandat untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi sumber daya demi tujuan yang telah ditentukan oleh konstitusi: kemakmuran rakyat.
Maka izin bukanlah akhir pekerjaan negara, sertifikat bukan pula akhir keadilan. Pembangunan tidak otomatis menjadi pembenaran atas segala perubahan penggunaan tanah.
Pertanyaan konstitusionalnya justru dimulai setelah izin dikeluarkan: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan ruang hidup, siapa yang menanggung kerusakan dan siapa yang menikmati kenaikan nilai ekonominya?
Kita sering terlalu terpukau oleh ukuran ekonomi sebuah proyek sampai lupa mengukur harga sosial yang dibayar manusia di sekitarnya.
Sebuah kawasan dapat menghasilkan investasi besar tetapi sekaligus memutus hubungan sebuah masyarakat dengan tanahnya. Sebuah perkebunan dapat menghasilkan komoditas bernilai tinggi tetapi membuat ruang hidup masyarakat semakin sempit. Sebuah pembangunan dapat menumbuhkan ekonomi sebuah kota tetapi pada saat yang sama mendorong penduduk lamanya semakin jauh ke pinggiran.
Semua mungkin sah secara administratif, tetapi konstitusi meminta lebih dari sekadar administrasi. Konstitusi meminta keadilan. Sebab “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak dapat diterjemahkan hanya sebagai bertambahnya nilai ekonomi tanah.
Kemakmuran juga berarti kesempatan memiliki tempat tinggal yang layak, kepastian bagi petani untuk mengusahakan lahannya, perlindungan terhadap masyarakat yang hidup turun-temurun di suatu wilayah, serta jaminan agar pembangunan tidak menciptakan sekelompok manusia yang perlahan kehilangan tempat untuk berpijak.
Tanah mempunyai dimensi yang tidak seluruhnya dapat dihitung dalam rupiah. Di sebuah kampung, sebidang tanah mungkin tampak tidak terlalu berharga menurut harga pasar. Tetapi di sanalah seorang anak mengenal rumahnya. Di sanalah terdapat makam keluarganya, pohon yang ditanam kakeknya, jalan kecil menuju sekolah, mata air, kebun dan kenangan.
Ketika semua itu diubah menjadi sekadar koordinat dan luasan hektare, pembangunan berisiko kehilangan manusia dari perhitungannya. Tetapi kita juga tidak bisa membekukan seluruh tanah atas nama romantisme.
Masyarakat berubah, kota tumbuh, infrastruktur diperlukan, industri menyediakan pekerjaan, pertanian pun membutuhkan modernisasi. Maka pilihannya bukan pembangunan atau tidak pembangunan. Pilihannya adalah pembangunan seperti apa dan untuk siapa.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling mudah mengambil tanah demi pembangunan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan terhadap mereka yang paling mudah kehilangan ruang hidupnya.
Di situlah keberpihakan konstitusi seharusnya bekerja. Kepastian hukum harus diberikan bukan hanya kepada mereka yang hendak menanamkan modal, tetapi juga kepada orang yang hendak menanam padi.
Perencanaan ruang bukan hanya tentang di mana industri akan berdiri, tetapi juga tentang di mana generasi berikutnya dapat tinggal. Kebijakan tanah bukan hanya perkara berapa hektare dapat dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana akses atas bumi tidak terakumulasi terlalu jauh pada sedikit tangan.
Sebab ketimpangan tanah pada akhirnya tidak berhenti pada tanah. Ia menjelma menjadi ketimpangan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, bahkan kekuasaan. Orang yang kehilangan akses terhadap tanah kehilangan salah satu sumber paling dasar untuk membangun kemandirian. Dari sana kemiskinan dapat diwariskan tanpa perlu membuat surat wasiat.
Itulah sebabnya Pasal 33 sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar daripada sumber daya alam. Ia berbicara tentang hubungan antara kekuasaan dan keadilan.
Negara diberi hak menguasai karena ada sesuatu yang harus dijaga: agar bumi Indonesia tidak berubah menjadi arena di mana yang paling kuat memperoleh paling banyak dan yang paling lemah sekadar diminta menyingkir.
Tanah memang dapat dibeli, tanah dapat dijual, tanah dapat disewakan, diwariskan, diagunkan dan dikembangkan. Tetapi bumi Indonesia tidak pernah dimaksudkan menjadi sekadar barang dagangan.
Ia adalah ruang tempat bangsa ini hidup. Maka barangkali pertanyaan terpenting setelah hampir satu abad kemerdekaan bukan lagi berapa luas wilayah Indonesia sebab kita sudah mengetahui jawabannya.
Pertanyaannya adalah: seberapa banyak rakyat Indonesia masih mempunyai tempat yang pantas untuk berpijak di negerinya sendiri?
Sebab sebuah negara dapat memiliki wilayah yang sangat luas, tetapi terasa semakin sempit apabila rakyatnya perlahan kehilangan ruang hidup. Dan mungkin di situlah amanat Pasal 33 harus kembali dibaca dari awal.
Bumi boleh dikuasai negara, tanah boleh mempunyai pemilik, tetapi negeri ini tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan tempat untuk berpijak.
