Konten dari Pengguna

Urgensi Maraknya Limbah B3 : Mengancam Keberlangsungan Makhluk Hidup

DWI SETYOWATI
Mahasiswa di Universitas Negeri Malang
15 Oktober 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DWI SETYOWATI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : canva.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber : canva.com
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan finansial saja tanpa memiliki sikap peduli terhadap dampak sosial dan dampak lingkungan akibat dari operasi perusahaan tersebut. Bahaya limbah industri telah memberikan ancaman pada kehidupan kita sehari-hari. Lingkungan yang menjadi tempat keberlangsungan makhluk hidup terancam tercemar dengan limbah.
ADVERTISEMENT
Limbah industri masih menjadi masalah hingga saat ini. Maraknya limbah industri yang mencemari lingkungan memberikan arti bahwa masih banyak perusahaan yang melanggar etika bisnis dan memiliki sikap tidak bertanggungjawab pada lingkungan. Pada tahun 2021 di Indonesia terdapat limbah B3 yang mencapai 60 juta ton. Limbah tersebut banyak yang berasal dari industri manufaktur. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sebanyak 2.897 industri sektor manufaktur menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada tahun 2021. Maraknya kasus mengenai pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan dan tanpa melalui proses pengelolaan. Pada tahun 2017 seorang warga menemukan limbah medis rumah sakit yang dibuang di tepi jalan dan sungai, di mana tempat itu dijadikan tempat pembuangan Sampah liar oleh warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Panguragan, Cirebon, Jawa Barat. Di temukan kembali pada Desember tahun lalu, ditemukan sludge pewarna kategori B3 yang mengandung logam berat, di Sungai Brajan Boyolali. Kasus lain ialah, pencemaran limbah logam B3 di Kecamatan Sumobito dan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Limbah B3 yang ditemukan antara lain, aluminium foil, kemasan makanan dan minuman dari industri di Jatim, Jakarta, Jabar, dan Banten. Kasus-kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari ratusan atau bahkan ribuan kasus yang belum terangkat oleh media.
ADVERTISEMENT
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sendiri merupakan limbah yang dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup makhluk hidup baik manusia, hewan atau tumbuhan. Masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan asap dari pabrik peleburan besi sampai ke rumah warga. Hal tersebut membuat banyak warga mengalami batuk-batuk. Pada tahun 2022 petani di sekitar aliran Sungai Citarum asal Kampung Cibingbin mengalami gagal panen karena tanamannya tak bisa tumbuh sempurna akibat tercemar limbah industri. Berbagai masalah muncul akibat limbah industri yang tidak di kelola dengan baik. Namun, masih saja banyak terjadi kasus pengelolaan limbah industri yang tidak tepat.
Dalam aspek hukum peraturan mengenai pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Tentang : Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Meskipun sudah ada cara untuk mengelola limbah B3 agar tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar, masih banyak perusahaan yang enggan melakukan pengelolaan tersebut. Pada bulan Agustus tahun lalu. Tim Penyidik Gakkum KLHK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di kabupaten Tangerang. Penetapan ke empat tersangka tersebut dikarenakan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Minimnya pengetahuan dan kesadaran perusahaan dalam mengelola limbah menjadi alasan masih maraknya limbah industri yang dibuang sembarangan. Selain itu butuh biaya tambahan untuk melakukan pengelolaan juga menjadi penyebab banyak perusahaan enggan melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur dalam etika bisnis dan juga tanggung jawab bisnis terhadap lingkungan. Harus ada pengamatan secara ketat terhadap pengelolaan limbah industri pada tiap perusahaan. Meningkatkan kesadaran dengan mengadakan sosialisasi mengenai bahaya limbah, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah pembuangan limbah sembarangan. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan daur ulang agar menghemat biaya pengelolaan atau dengan menggunakan inovasi teknologi yang ramah lingkungan.