Konten dari Pengguna

Hukum Administrasi Negara: Definisi, Sumber, dan Subjeknya

Rezza anugera
Mahasiswa jurusan hukum, universitas Pamulang, Tangerang selatan
16 Oktober 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezza anugera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : pexels.com
ADVERTISEMENT
Hukum administrasi negara merupakan aspek yang krusial untuk dipahami. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, sumber, dan subjeknya.
ADVERTISEMENT
Secara ringkas, hukum administrasi negara (HAN) atau sering disebut sebagai hukum tata pemerintahan adalah disiplin ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menjalankan sebuah negara.
Mengenai definisi, para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam mengartikan hukum administrasi negara. Berikut adalah definisi hukum administrasi negara menurut para pakar.
Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai kumpulan ketentuan-ketentuan yang mengikat entitas, baik yang berada di tingkat atas maupun bawah, ketika entitas tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan oleh hukum tata negara.
J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum pemerintah adalah totalitas aturan mengenai cara kerja aparat pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta majelis-majelis peradilan khusus yang diberikan tanggung jawab oleh peradilan tata usaha negara untuk melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
De La Bascecour Caan menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan tertentu yang menjadikannya sebagai dasar agar negara dapat berfungsi atau bereaksi. Peraturan ini mengatur relasi antara individu dengan pemerintahnya.
E Utrecht menjelaskan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan sebagai hukum yang menguji hubungan hukum khusus yang jika ada, akan memungkinkan para pejabat administrasi negara menjalankan tugas-tugas mereka yang spesifik.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum yang mengelola dan mengawasi kekuasaan-kekuasaan administratif atau pengawasan terhadap para penguasa administrasi.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara (HAN), Lathif, N. dkk. menjelaskan bahwa secara umum, ruang lingkup HAN sangat terkait dengan tugas dan kekuasaan lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), hubungan kekuatan antar lembaga negara, serta antara lembaga negara dengan masyarakat dan jaminan hukum bagi keduanya; baik untuk masyarakat maupun lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, jika ingin diteliti secara lebih mendetail, Prajudi Atmosudirdjo mengungkapkan bahwa terdapat enam aspek yang dianalisis dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Aspek-aspek yang dikaji tersebut adalah sebagai berikut.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Secara keseluruhan, sumber hukum administrasi negara dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau serangkaian peristiwa yang mempengaruhi kondisi suatu komunitas. Contohnya, keadaan sejarah atau hukum di masa lampau, kondisi lembaga sosial sebelumnya, dan seterusnya.
Sementara itu, sumber hukum formal menurut Lathif dan rekan-rekan adalah sumber hukum materiil yang telah melalui serangkaian proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku serta dihormati oleh publik. Beberapa contoh sumber hukum formal dalam HAN adalah sebagai berikut.
Subjek Hukum Administrasi Negara
Secara umum, subjek hukum dapat diinterpretasikan sebagai segala sesuatu (individu) yang memiliki kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Menurut Yusri Munaf, yang termasuk dalam kategori subjek hukum administrasi negara adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT