Konten dari Pengguna

Maraknya Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

syifa falizia zahrani
mahasiswa uin GUSDUR PEKALONGAN
15 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari syifa falizia zahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
https://www.shutterstock.com/image-vector/scared-terrified-young-woman-grasped-by-2351925851
Kasus pelecehan seksual di Indonesia dalam rentan waktu yang dekat selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pelecehan seksual di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat terjadi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kasus pelecehan ini bisa terjadi antara siswa atau bahkan antara guru dan siswa, menciptakan dinamika kekuasaan yang tidak seimbang. sebagian besar korban pelecehan seksual adalah kaum wanita. Masalah ini sering kali tidak mendapat perhatian yang memadai.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan tidak pantas yang bersifat seks, seperti komentar, sentuhan yang tidak diinginkan, ajakan seksual, hingga kekerasan fisik. Efek negatif akibat dari korban pelecehan seksual adalah depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), rasa malu, penggunaan alcohol hingga menggangu proses belajar selama bersekolah. Kasus pelecehan seksual sering kali tidak terlihat atau dilaporkan, karena korban merasa malu, takut, atau khawatir tidak akan dipercaya. Lingkungan yang seharusnya aman dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan siswa, pelecehan seksual dapat terjadi dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban. Tidak hanya berdampak pada kesejahteraan mental dan emosional, pelecehan seksual juga bisa mengganggu prestasi akademik dan hubungan sosial korban di sekolah.
Menurut data dari UNESCO, diperkirakan satu dari tiga perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kasus pelecehan seksual saat berada di lingkungan sekolah. Dan banyak yang disebutkan bahwa semua pelaku pelecehan adalah laki-laki. Hal ini juga mencakup pelanggaran-pelanggaran yang meliputi kekerasan seksual, pelecehan verbal, dan pelecehan non- verbal. Ternyata pelecehan seksual kepada anak ada UU nya loh? Pelecehan kepada anak sudah diatur oleh UU NOMOR 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi "Bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual bukan hanya terjadi dilingkungan sekolah saja tetapi pada lingkungan pondok pesantren.Oleh karena itu, sangat penting bagi sebuah instansi pendidikan untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menangani tindakan pelecehan seksual. Lalu bagaimana cara untuk mencegahpelecehan seksual dilingkungan pendidikan?
Dilansir dari inspektorat jenderal kemendikbudristek cara pencegahan pelecehan seksual antara lain :
Menciptakan lingkungan yang aman
apabila terjadi pelecehan seksual pastikan sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.
•Sex education
pentingnya institusi pendidikan memberikan pembelajaran tentang seksual agar mereka memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain.
•meningkatkan keamanan lembaga pendidikan
Sistem kemaanan seperti pemasangan CCTV di berbagai sudut , security, petugas piket, penjaga dan guru/dosen secara berkala berbagi tugas untuk menyisir setiap sudut dan tempat-tempat di area sekolah.
ADVERTISEMENT
•Saksi yang berat terhadap pelaku pelecehan seksual
Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku pelecehan seksual. Bila guru atau dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Caranya dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat. Bila itu semua sudah terjadi, diharapkan tidak terjadi lagi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dikarenakan sanksi yang sangat berat terhadap pelaku.
Kita tidak akan pernah bisa memberantas pelecehan seksual terhadap anak. Namun, kita dapat menguranginya secara substansial, beserta jumlah perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki yang menderita rasa sakit, tekanan, dan stigma seumur hidup sebagai akibatnya. Perhatian orang tua juga penting bagi pertumbuhan anak.Dengan menerapkan itu akan tercipta lingkungan yang aman untuk instansi pendidikan dan akan berkurang korban selanjutnya.
ADVERTISEMENT