Konten dari Pengguna

UU ITE, Mengintip HP Orang Lain Bisa Terjerat Pasal

Rafi Arman Dani
Mahasiswa universitas Islam 45 Bekasi fakultas ilmu sosial dan politik
21 November 2022 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafi Arman Dani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Dokumen Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Dokumen Pribadi.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebenarnya mengintip ponsel orang lain sebenarnya cukup mudah, namun terkadang Anda mungkin secara tidak sengaja melihat sekilas isi atau file data milik pemilik ponsel yang seharusnya dirahasiakan. Ya, pemilik HP mungkin mengalami ketidaknyamanan akibat aktivitas tersebut. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juga memuat ketentuan tentang sah tidaknya pemeriksaan telepon orang lain. Menurut pasal 28G UUD 1945, negara menjamin perlindungan data pribadi rakyatnya dalam bentuk perlindungan. Salah satu perangkat elektronik yang paling populer adalah HP. Mengingat handphone dapat digunakan sebagai alat komunikasi, hampir setiap orang juga memilikinya. Biasanya, gambar, data, atau dokumen pribadi pemilik disimpan di dalam telepon. Meskipun mungkin terlihat biasa untuk melihat telepon orang lain, ada barang-barang yang bersifat pribadi bagi pemiliknya, sehingga kegiatan ini tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Pasal 30 ayat 1 UU ITE dapat melarang melihat smartphone orang lain tanpa persetujuannya. Penjelasan tentang seseorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa persetujuan mereka atau dengan cara lain yang melanggar hukum disediakan dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, menggunakan telepon orang lain tanpa persetujuan mereka secara sadar melanggar hak mereka atau melanggar hukum. Kenyataannya, masih ilegal di Indonesia untuk melihat smartphone orang lain tanpa persetujuan mereka. Bahkan menggugat orang yang melihat telepon tanpa izin dianggap ekstrim. Namun, sebelum memilih untuk melanjutkan kasus ini, penyelesaian damai dapat dilakukan.
Pelanggar pasal 30 ayat 1 diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 600 juta, sesuai pasal 46 ayat 1 UU ITE. Melihat ponsel orang lain adalah ilegal dan tidak dapat dibenarkan, seperti yang dinyatakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 30 ayat 1 undang-undang federal, melanggar hukum dengan melihat smartphone orang lain tanpa persetujuannya dapat mengakibatkan orang tersebut dipenjara atau menerima hukuman lain. Oleh karena itu, Anda harus selalu menghormati privasi orang lain dalam tindakan Anda sehari-hari. Hindari terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat melanggar privasi atau hak orang lain. Karena fakta bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghormati ruang pribadi mereka. Anda harus dapat menghormati atau menjaga privasi orang lain selama aktivitas rutin setelah Anda mengetahui undang-undang tentang pemantauan ponsel milik orang lain tanpa persetujuan mereka.