Konten dari Pengguna

Perjanjian Perkawinan sebagai Pernyataan Kekuatan Cinta

Nadia Fajariyatul Isra
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Mei 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadia Fajariyatul Isra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian perkawinan yang juga sering disebut sebagai perjanjian pranikah adalah suatu hal yangmerujuk pada kesepakatan yang dibuat oleh pasangan sebelum pernikahan mereka. Perjanjian perkawinan dapat mencakup berbagai peraturan, seperti penyelesaian masalah harta bawaan, tanggung jawab atas utang yang dibawa oleh masing-masing pasangan, dan segala pengaturan lain yang berkaitan dengan pernikahan, seperti seperti kewajiban terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan, biaya hidup mereka, dan juga biaya pendidikan. Dalam beberapa situasi, perjanjian tersebut juga dapat menentukan bagaimana harta kekayaan akan dibagi jika terjadi perceraian.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari adanya perjanjian perkawinan adalah mengatur hak kepemilikan dan kepentingan finansial masing-masing pasangan dalam pernikahan, serta melindungi aset yang telah diperoleh sebelumnya dan menghormati kedudukan setiap individu dalam hubungan tersebut. Perjanjian perkawinan berfungsi sebagai langkah pencegahan atau perlindungan jika dalam pernikahan terjadi situasi tidak diinginkan seperti perceraian, kematian, atau bahkan salah satu pasangan mengalami kebangkrutan.
Perjanjian perkawinan masih menjadi pembahasan yang sensitif dan masih jarang ditemukan dalam pernikahan di Indonesia, namun seiring berjalannya waktu dan makin cepatnya perkembangan modernisasi, perjanjian perkawinan mulai dilihat sebagai alternatif hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah. Belakangan ini juga isu terkait perjanjian perkawinan ini sempat menjadi isu yang panas didiskusikan di media sosial, dan tentunya mendapatkan berbagai tanggapan terkait adanya perjanjian perkawinan ini.
ADVERTISEMENT
Tentunya ada beberapa alasan mengapa perjanjian perkawinan ini perlu dipertimbangkan lagi oleh para calon suami istri. Pertama, pernikahan sering kali melibatkan aspek finansial yang kompleks, terutama jika kedua pasangan memiliki aset atau utang yang signifikan sebelum menikah. Perjanjian perkawinan memungkinkan mereka untuk secara jelas mengatur bagaimana harta benda akan dikelola selama pernikahan dan bagaimana akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian.
Kedua, perjanjian perkawinan juga bisa berfungsi sebagai alat untuk melindungi aset individu. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki bisnis yang dimulai sebelum pernikahan, mereka mungkin ingin memastikan bahwa aset bisnis tersebut tetap menjadi milik pribadi mereka jika pernikahan berakhir. Selain itu, perjanjian perkawinan dapat membantu mengatasi perbedaan budaya atau nilai-nilai dalam pernikahan, terutama jika pasangan berasal dari latar belakang yang berbeda. Dengan mengatur hal-hal seperti tanggung jawab atas anak-anak atau biaya hidup, perjanjian tersebut dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kedua pasangan. Secara umum, perjanjian perkawinan memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum bagi pasangan yang ingin mengatur hubungan finansial mereka sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka, serta mempertimbangkan kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi pada masa depan.
ADVERTISEMENT
​Di Indonesia perjanjian perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 29 disebutkan bahwa perjanjian perkawinan adalah kesepakatan mengenai harta suami istri selama mereka menikah, perjanjian perkawinan dibuat sebelum pernikahan berlangsung dan tidak boleh diubah atau ditarik kembali setelah pernikahan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama, moralitas, dan ketertiban masyarakat. Diatur juga dalam pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 bahwa terkait perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah pernikahan berlangsung tidak hanya sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian perkawinan ini harus berdasarkan persetujuan bersama dan diajukan secara tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau notaris.
sumber: freepik