Korupsi Tumbuh Subur di Negara yang Tidak Disiplin dan Tidak Jujur: Benarkah?

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dan Dosen Fakultas Hukum UNPAK
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Taufik Hidayat Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tak ada lagi yang tersisa semua sudah digerogoti yang namanya korupsi. Korupsi sudah menyasar ke semua lini kekuasaan negara. Mulai dari eksekutif, legislatif sampai ke judikatif. Bahkan di Kementerian Agama, sebagai kementerian yang seharusnya lebih tahu batasan halal dan haram, mulai dari tahun 2001-2024 (3 Menteri Agama), terjerat kasus korupsi.
Terbaru Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ramai diberitakan karena rumahnya dijaga sejumlah prajurit TNI (Kompas.com 9/7/2026). Mudah-mudahan ini karena kiprah beliau yang pernah menangani 14 kasus korupsi. Atau, justru beliau juga terlibat di dalamnya. Entahlah. Kita tunggu saja sampai di mana ujungnya.
Korupsi hampir setiap hari menghiasi media pemberitaan. Membuat kita muak, marah dan membenci. Lirik lagu Koes Plus: "Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu." Kini hanya terdengar merdu di telinga sembari menyeruput segelas kopi susu. Karena nyatanya sumber daya alam kita telah raib entah ke mana, diperparah korupsi di mana-mana.
Lalu, benarkah penyebab korupsi, hanya keinginan hidup pejabatnya yang hedonisme, konsumtif, selalu ingin terlihat bergaya dan bergelimang harta kekayaan. Atau mungkin ada sisi-sisi sederhana yang luput dari pengamatan kita. Karena sejatinya sisi-sisi yang sederhana itu ada dalam diri kita sendiri.
Menjadi kebiasaan dan berlangsung rutin setiap hari. Apa itu? “tidak disiplin” dan “tidak jujur”. Kedua sisi ini berlangsung setiap hari dan berulang. Tetapi kita belum cukup berbesar hati untuk mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi “budaya”. Meskipun pada saat yang sama sesuatu yang bermakna cara hidup atau tradisi dan terjadi dalam kehidupan sehari-hari sejatinya adalah budaya dan kebudayaan.
Sidang pembaca yang terhormat. Mari kita uji dua sisi yang sederhana tadi. Berapa banyak di antara kita yang ketika memenuhi sebuah undangan sengaja datang terlambat sampai dengan 30 (tiga puluh) menit. Karena merasa itu hal yang biasa dan orang lain melakukan hal yang sama. Atau sebaliknya ketika hajatan mengundang orang dengan waktu 30 (tiga puluh) menit lebih cepat. Karena memaklumi yang diundang akan datang terlambat dan semua kita menganggap itu hal yang biasa dan wajar saja.
Pada saat yang sama mungkin banyak pula di antara kita berbohong tidak mau ikut siskamling. Alasan sakit padahal badan segar bugar. Tidak jujur pada hal-hal lain yang kita anggap kecil dan sepele dengan alasan karena orang lain juga melakukan hal yang sama.
Kemudian, mengapa kita masih saja mencari penyebab dari mengapa marak korupsi di negeri ini. Bukankah dengan terjawabnya dua pertanyaan tersebut, mungkin kita sudah tahu sebabnya. Bahwa negara yang tidak disiplin dan tidak jujur adalah negara yang koruptif, benarkah ?
Seorang Lawrence W. Friedman melalui teori klasiknya berpandangan bahwa sistem hukum (termasuk penegakan hukum) hanya bisa berjalan apabila sub sistem substansi, struktur dan budaya hukumnya berjalan dengan baik. Persoalan substansi dan struktur hukum mungkin paling banyak didiskusikan dan di kritik selama ini.
Sudah banyak pula tenaga, pikiran dan anggaran untuk memperbaikinya. Mulai dari pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, revisi dan berbagai intrik di dalamnya. Pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang makin ke sini terasa makin tidak “bergigi”. Atau memang sengaja dilemahkan untuk kepentingan-kepentingan politik para elite. Termasuk pembentukan lembaga dan komisi lain. Terasa semakin banyak dibentuk semakin banyak pula terjadi korupsi.
Sedangkan budaya hukum belum cukup banyak didiskusikan selama ini, malu-malu karena mungkin menyangkut diri kita sendiri. Padahal bila kita melihat banyak negara-negara yang diakui minim kejahatan korupsinya, hampir semua memulai dari kedisiplinan dan kejujuran. Kedua pilar ini sejatinya adalah tiang penyangga tegaknya hukum dalam sebuah negara hukum. Kedisiplinan dan kejujuran tersebut dapat dimulai dari rumah, sekolah, kantor dan di semua tempat kita berinteraksi.
Menurut survei Corruption Perception Indeks (CPI), sampai dengan tahun 2025, lima negara paling bersih dari tindak pidana korupsi adalah: Denmark, Finlandia, Singapura, Selandia Baru dan Norwegia. Sedangkan Indonesia berada di urutan ke 111 dari 180 negara (Detik.com, 18/5/2026).
Faktanya kelima negara tersebut adalah negara-negara yang terkonfirmasi disiplin, tertib dan jujur. Kedisiplinan tersebut terlihat dari transparansi yang tinggi dan ketaatan terhadap hukum. Pada gilirannya melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi.
Negara-negara yang secara global diakui minim tindak pidana korupsinya bukanlah negara yang memiliki banyak peraturan perundang-undangan. Atau negara yang memiliki banyak petugas penegak hukum dan atau banyak memiliki lembaga/komisi penegakan hukum.
Tidak. Karena negara yang memiliki masyarakat yang disiplin dan jujur justru tidak memerlukan itu semua. Karena mereka telah meminimalisirnya dengan kedisiplinan dan kejujuran itu sendiri. Oleh karena itu, selain daripada kita perlu melakukan perbaikan pada sisi substansi hukum, struktur hukum, kini saatnya kita, semua kita dari mulai pejabat di semua lembaga kekuasaan negara, penegak hukum sampai orang biasa memberikan ruang perenungan pada budaya hukum. Budaya hukum dalam konteks yang sederhana tadi, kedisiplinan dan kejujuran.
Mudah-mudahan di masa depan korupsi tidak semakin menjadi-jadi. Disiplin dan jujur sejak dari sekarang. Dimulai darimana, dari diri sendiri.
