Konten dari Pengguna

Relasi Ciptaan, Lagu, Kenangan dan Harga Lelah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Taufik H Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi dari Generated AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi dari Generated AI

Belum lama, beberapa waktu yang lalu, publik dihebohkan ketika banyak pencipta lagu dan musisi marah karena royalti yang diterima tidak sesuai harapan. Pada saat yang sama banyak pelaku usaha restoran, kafe, tempat-tempat hiburan, terutama yang ber-omzet kecil, bareng-bareng menyetel musik instrumen atau suara burung saja untuk menemani pengunjung, karena takut ditagih royalti.

Tidak ada yang salah sebenarnya ketika pencipta lagu marah karena royalti yang dia terima kecil, apalagi untuk lagu yang enak di dengar dan hits. Tapi tidak untuk lagu yang sebaliknya. Demikian pula tidak ada yang salah ketika banyak pelaku usaha tempat hiburan dengan skala kecil yang menyetel instrumental dan suara burung saja karena takut ditagih royalti. Tetapi tidak untuk pelaku usaha yang sebaliknya. Artinya dua-duanya berada pada posisi yang kuat dan argumentatif. Pertanyaan hukumnya adalah berapa besar seharusnya royalti yang wajar diterima oleh si pencipta dan berapa pula royalti wajar yang harus dibayar oleh pelaku usaha, sehingga keduanya sama-sama tidak dirugikan.

Lagu sendiri, sejatinya adalah kenangan yang memilki ruang yang tersendiri pada hati setiap manusia. Kenangan yang terkadang membuat seseorang menangis. Lagu, sebagai bagian dari hak cipta, adalah hasil karya yang menguras tenaga dan fikiran dari si penciptanya. Rasa lelah tersebut tentunya harus dihargai secara pantas, mengingat lagu secara teoritik termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati karena merupakan bagian dari hak kepemilikan. Kadang-kadang lagu juga merupakan pengalaman pribadi dari si penciptanya. Seperti Eric Clapton yang menulis lagu “Teras in Heaven,” khusus untuk putranya Conor Clapton berusia 4 tahun yang meninggal dunia karena terjatuh dari lantai 53 sebuah apartemen di New York pada 20 Maret 1991.

Landasan yuridis hak cipta atas lagu

Di dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), disebutkan bahwa: "Ciptaan adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata." Salah satu dari ciptaan yang dilindungi tersebut, lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d adalah: "Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks." Artinya lagu yang tercipta dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, sejatinya adalah karya dengan rasa lelah dari si penciptanya.

UU Hak Cipta telah mengamanatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sendiri, melalui PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola royalti, menetapkan tarif dan sistem, serta menyusun kode etik. Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 (Permenkum), tugas utama LMKN adalah: Pertama, menarik pembayaran royalti dari pihak yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial (seperti kafe, hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya). Kedua, menghimpun royalti dan mengelola dana royalti secara sistematis melalui mekanisme satu pintu. Ketiga, menyalurkan dana royalti yang terkumpul kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara transparan berdasarkan data yang valid. Keempat, mengupayakan digitalisasi dalam mendata penggunaan lagu/musik di ruang publik serta memvalidasi data pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan sebagai rujukan utama pengelolaan. Kelima, memperkuat peran sebagai lembaga penghubung pusat antara pengguna komersial dan pemilik hak ekonomi atas karya musik, serta berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain yang wajib mengunggah data pencipta lagu

Perbandingan di beberapa negara

Perbandingan pembagian dan besaran royalti lagu di beberapa negara menunjukkan perbedaan signifikan dalam hal nilai nominal, sistem kelembagaan, serta transparansi data. Pertama Indonesia, pengelolaannya dilakukan oleh LMK dan LMKN. LMK dan LMKN mengambil kurang lebih 20% dari total royalti yang ditagihkan untuk dana operasional. Besaran nilai royalti, baik untuk publishing maupun streaming jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan negara lain, bisa mencapai 1/20 hingga 1/30. Kendala yang sering terjadi terkait transparansi dan akurasi data. Distribusi besaran royalti berbasiskan akurasi data riil yang di update setiap hari masih menjadi persoalan.

Kedua Amerika Serikat, Pengelolaannya dilakukan oleh beberapa lembaga diantaranya: Collecting Society besar seperti ASCAP, BMI, GMR, SoundExchange, dan Mechanical Licensing Collective (MLC). Pendapatan royalti lagu di negara ini adalah yang terbesar di dunia. Royalti publishing dan digital per stream sangat tinggi, memungkinkan penulis lagu atau musisi mendapatkan pendapatan yang layak bahkan dari satu lagu yang sangat sukses. Pengaturan sistem hukum musiknya sudah memiliki regulasi khusus yang matang (seperti Music Modernization Act).

Ketiga Korea Selatan, Pengelolaannya dilakukan Korea Music Copyright Association (KOMCA) yang sudah didirikan sejak tahun 1964. Penerapan regulasi progresif yang mewajibkan verifikasi Zero-AI untuk mencegah klaim royalti dari karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan. Peningkatan distribusi royalti dari tahun ke tahun.

Keempat Australia, penarikan biaya administrasi oleh badan kolektif dilakukan secara transparan dan berstandar baku. Adanya integrasi data antara platform digital, label, dan pencipta lagu yang terhubung secara global melalui kode identifikasi yang sinkron sehingga meminimalkan potensi terjadinya salah sasaran bayar.

Basis data menjadi kunci

Merujuk kepada keberhasilan beberapa negara dalam mengelola royalti sekaligus mampu memberikan keuntungan yang relatif wajar kepada semua pihak yang terkait, terutama untuk para pencipta lagu dan musisi, kata kuncinya adalah basis data. LMK, LMKN, pencipta, musisi dan pihak terkait lainnya, perlu mengupayakan regulasi khusus terkait pengelolaan royalti ini, khususnya pada besaran yang disepakati. Berikutnya mengupayakan basis data yang akurat, terukur dan di update setiap harinya, agar pendistribusian royalti tidak salah sasaran.