Konten dari Pengguna

Tiada Tanggung Jawab Tanpa Kesalahan: Bagaimana Kalau Pelakunya Robotic AI?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Taufik Hidayat Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi dari Generated AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi dari Generated AI

Jika Anda pernah kalah bermain catur melawan komputer, tidak usah kesal karena Anda tidak sendiri. Seorang Garry Kasparov, tahun 1996, bahkan dikabarkan juga pernah dikalahkan mesin komputer. Pertandingan dalam tiga game tersebut, Deep Blue komputer IBM yang sejatinya adalah Artificial Intelligence (AI), memenangkan game pertama dan dua game berikutnya dimenangkan Kasparov.

Perkembangan AI sampai dengan hari ini telah terjadi dengan sangat masif. Tentu banyak manfaat yang sudah diberikan oleh AI dalam kehidupan umat manusia. Mulai dari asisten virtual seperti: Siri dan Google Assistant, rekomendasi di platform streaming seperti Netflix dan Spotify, fitur autocorrect di ponsel, serta GPS yang memandu arah dan memperkirakan waktu tempuh. Kemudian kita dimudahkan pula dengan chatbot layanan pelanggan, pengenalan wajah pada ponsel, dan algoritma media sosial yang menyuguhkan konten yang relevan.

Meskipun persoalan hukum-khususnya dalam dimensi hak cipta-juga turut mengikutinya. Sebut saja sebuah lukisan cat minyak di atas kanvas karya Vincent van Gogh yang berjudul “The Starry Night", ketika dibandingkan dengan karya yang dihasilkan AI, betapa pun tanpa emosi layaknya manusia, terlihat seperti lukisan aslinya (Mazzi & Fasciana, 2024). Termasuk penciptaan lagu oleh Suno AI dengan input prompt text kemudian menghasilkan lagu lengkap dengan melodi, lirik dan genre musiknya. Hal ini setidaknya mengganggu logika tradisional manusia, tentang siapa yang sebenarnya boleh disebut dengan pencipta (Athreya and Dash, 2025).

Terbaru adalah UBTech Robotics asal Shenzhen China memperkenalkan U1 sebagai robot humanoid, ditujukan kepada konsumen berusia lanjut untuk memenuhi kebutuhan emosional dan tinggal sendiri. Robot ini dibandrol di harga mulai dari 119.800 yuan atau sekitar Rp316 juta untuk versi standar, hingga 990.000 yuan, yakni sekitar Rp2,6 miliar untuk versi "Ultra" yang memiliki fitur lebih canggih (Kumparan, 6/7/2026). Meskipun kekhawatiran akan tindakan-tindakan negatif dari robot humanoid terhadap manusia selalu menghantui.

Kekhawatiran tentu sangat beralasan, karena dalam perkembangannya, robotic AI dalam keadaan-keadaan tertentu bisa bertindak di luar dari apa yang diprogramkan si penciptanya. Hal ini mengingat robotic AI adalah objek pintar yang bisa mengolah data dan algoritma sendiri serta dapat membuat keputusan. Keputusan inilah yang tidak jarang bisa mencederai dan menghilangkan nyawa si manusia itu sendiri, manusia yang menciptakannya.

Beberapa kasus yang pernah terjadi

Pertama di China tahun 2025, di mana robot industri yang sedang di uji coba kemudian mengamuk dan mencederai pekerja yang berada di dekatnya. Kedua, masih di China tahun 2025, robot humanoid di sebuah showroom mengalami malfungsi di sebuah pameran berjalan sendiri dan menyerang ke arah pengunjung. Ketiga, masih juga di China tahun 2025, kasus risiko AI dalam kendaraan otonom yang telah menyebabkan kematian penumpangnya.

Keempat, dan masih juga di China tahun 2024, sebuah robot AI kecil yang bernama AirBi telah memprovokasi belasan robot lain untuk berhenti bekerja di sebuah showroom. Kelima, di USA tahun 2024, terjadinya dampak psikologis yang dialami seorang remaja di Florida yang dilaporkan bunuh diri setelah berinteraksi secara emosional dan seksual dengan chatbot AI yang memotivasinya untuk melakukan tindakan tersebut.

Keenam, Korea Selatan tahun 2023, robot industri yang bertugas mengangkat kotak sayuran mengalami malfungsi. Robot telah keliru mengenali manusia sebagai kotak, lalu mencengkeram dan mendorong pria tersebut ke ban berjalan yang mengakibatkan cedera fatal pada bagian wajah dan dada.

Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab dalam kondisi tersebut ? Rumus pemidanaan klasik mendalilkan bahwa tiada tanggung jawab tanpa kesalahan. Setiap kesalahan harus dibebankan kepada mereka sesuai kontribusi kesalahannya, mulai dari pelaku utama, turut melakukan, turut membantu melakukan sampai pada yang turut serta melakukan. Lalu bagaimana kalau yang melakukannya adalah "seorang" robotic AI.

Penerapan konsep in loco parentis

Konsep in loco parentis pada awalnya merupakan landasan filosofis kebijakan dan praktik di lingkungan pendidikan. Memposisikan bagaimana guru menjadi pengganti orang tua dalam melakukan pengawasan sebagai bagian dari perwalian terhadap para murid, bahkan boleh memberikan penghukuman secara fisik. Meskipun pada akhirnya penghukuman secara fisik tersebut kemudian disepakati untuk dihapuskan (Burchell, 2018). Konsep in loco parentis dapatlah dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari seorang wali terhadap anak perwaliannya sebagai pengganti orang tua.

Secara teoritik, wali dalam peristiwa hukum perwalian, dapat pula diartikan sebagai peristiwa hukum pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah pengawasan orang tuanya (Subekti, 2003). Dalam konteks hukum di Indonesia, dapat merujuk ke Pasal 50 aya (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

Sedangkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam diatur pula bahwa perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Di Indonesia sendiri tanggung jawab hukum robotic AI secara hukum belum ada pengaturannya. Meskipun pertanggungjawaban atas suatu produk yang berada di bawah pengawasan seseorang adalah tanggung jawabnya. Hal ini dapat ditafsirkan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata dan prinsip pertanggungjawaban produk sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Di masa mendatang umat manusia perlu memikirkan gagasan pengaturan tanggung jawab secara hukum atas akibat yang ditimbulkan oleh robotic AI ini. Mengingat bahwa robotic AI-terutama humanoid AI-sejatinya adalah produk yang unik dan tidak sama dengan produk barang dan jasa lainnya, salah satunya doktrin in loco parentis sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dapat menjadi alternatif pengaturan.

Konsep perwalian ini tentu harus diikuti dengan pembagian beban tanggung jawab, mulai dari si pencipta, proggramer, pengembang dan setiap orang yang memiliki andil dan kontribusi terhadap robotic AI tersebut. Lalu kemudian harus dibuktikan pula tentang siapa melakukan apa. Artinya akibat yang ditimbulkan oleh robotic AI, yang mencelakai dan mencederai manusia tersebut, harus dibebankan kepada orang yang menyebabkannya. Sebagaimana konsep dan rumus pemidanaan tadi: “siapa melakukan apa” dan “siapa bertanggung jawab terhadap apa.”

Tentu ini bukanlah persoalan yang mudah dalam pengaturan apalagi penerapannya. Oleh karena itu, apabila memang kita belum bisa mencari pengaturannya secara hukum, mungkin saatnya kita berhenti. Saatnya menyadari dan menginsyafi untuk tidak berusaha "menciptakan" manusia, karena sejatinya hanya Tuhan yang bisa menciptakan manusia. Wallahualam.