news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pentingnya Penilaian Bisnis dan SDA di Indonesia

Alexander Ginting
Ketua OPPINI (Forum Penilai Pemerintah Indonesia)
Konten dari Pengguna
16 November 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alexander Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebangau National Park, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Foto : Barkah Wibowo/Free to use under the Unsplash License)
zoom-in-whitePerbesar
Sebangau National Park, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Foto : Barkah Wibowo/Free to use under the Unsplash License)
ADVERTISEMENT
Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tapi sesungguhnya kita juga kaya dalam berbagai aset penting lainnya. Salah satunya adalah korporasi-korporasi yang ada di Indonesia jika di total mungkin berjumlah jutaan. Sangat banyak. Bahkan korporasi yang tercatat di Bursa Efek berjumlah 500 an. Sumber Daya Alam dan Korporasi tersebut sejatinya memiliki nilai intrinsik yang bisa di rupiahkan. Caranya adalah dengan melakukan valuasi atau penilaian. Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam merupakan salah dua penilaian yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diatur mengenai penilaian penilaian bisnis dan penilaian sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Di dalam literatur, penilaian bisnis dilakukan atas objek penilaian berupa entitas, ekuitas, kerugian ekonomis, instrumen keuangan dan objek lainnya. Selain itu penilaian bisnis diatur juga di dalam Standar Penilaian Indonesia yaitu suatu proses untuk memperkirakan nilai suatu perusahaan baik yang bersifat going concern (berjalan atau beroperasi) maupun yang tidak, termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (Business Ownership Interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. Dalam bahasa umum yang dimaksud dengan Business Ownership Interest adalah ekuitas atau saham.
Pengertian lain tentang penilaian usaha adalah nilai suatu kepentingan atau Business Interest tergantung kepada suatu estimasi manfaat yang akan datang dan tingkat pengembalian yang dipersyaratkan yang mana manfaat yang akan datang itu didiskontokan kembali sesuai dengan tingkat diskonto pada tanggal penilaian. Banyak literatur yang menyimpulkan bahwa penilaian usaha adalah memproyeksikan beberapa kategori manfaat yang akan datang dari suatu kepemilikan (biasanya beberapa ukuran mengenai pendapatan ekonomis yang digunakan seperti arus kas, laba atau dividen) dan kemudian mengestimasi nilai sekarang dari manfaat itu dengan mendiskontokannya berdasarkan nilai waktu dari uang (discount rate yang telah mempertimbangkan unsur inflasi. Peristiwa yang biasanya memicu perlunya melakukan penilaian bisnis adalah laporan keuangan terkait perpajakan, transaksi (meliputi merger dan akuisisi, jual beli, pembiayaan, dan lainnya), litigasi, gugatan cerai, sengketa pemegang saham, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa faktor yang mempertimbangkan dalam penilaian bisnis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: Karakteristik bisnis perusahaan yang menilai seperti risiko, return, pembiayaan; Laporan keuangan dan kondisi keuangan perusahaan; Identifikasi nilai aset tidak berwujud yang signifikan;Transaksi-transaksi sebelumnya;Informasi yang relevan terkait perusahaan yang menilai seperti sejarah bisnis, kebijakan perusahaan, manajemen, dan lain sebagainya.
Sedangkan faktor eksternal meliputi: Kondisi ekonomi yang berpengaruh seperti keadaan politik dan kebijakan pemerintah, kondisi industri secara spesifik, ukuran tingkat pengendalian perusahaan,data pasar lainnya seperti return untuk investasi alternatif, perjanjian kerja sama bisnis, dan lain sebagainya. Penilaian bisnis banyak dilakukan oleh pemerintah Indonesia di antaranya pada perhitungan berbagai penilaian kerja sama pemanfaatan yang dilakukan oleh satuan kerja dengan mitra sehingga diharapkan nilai yang dihasilkan akan optimum untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Penilaian Sumber Daya Alam (SDA) dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memberikan nilai kuantitatif terhadap barang dan jasa yang dihasilkan olehSumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan baik atas nilai pasar (Market Value) maupun nilai non pasar (non market value). Tujuan dari penilaian SDA adalah untuk memajukan keterkaitan antara konservasi sumberdaya alam dan pembangunan ekonomi. Komponen barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam terdiri dari 2 yaitu: barang dan jasa yang diperdagangkan (Traded Goods) dan tidak diperdagangkan (non-traded). Barang dan jasa yang diperdagangkan, teknik pengukuran ekonominya dapat dilakukan dengan lebih terukur karena bentuk fisiknya jelas dan memiliki nilai pasar (Market Value), sedangkan untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam dan lingkungan seperti nilai rekreasi, nilai keindahan yang tidak diperdagangkan dan sulit mendapatkan data mengenai harga dan kuantitas dari barang dan jasa tersebut. Oleh karena itu, penilaian SDA sangat berguna sebagai alat meningkatkan apresiasi dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT