Melalui KUR, Pemerintah Dorong Pertumbuhan UMKM

Fajar Sidik
ASN di Kanwil DJPb Provinsi Lampung (Kementerian Keuangan)
Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fajar Sidik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah Satu UMKM Indonesia (dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Salah Satu UMKM Indonesia (dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Melalui APBN, Negara hadir mendukung brtumbuhnya UMKM di Indonesia. Selain pembiayaan Ultra Mikro (UMi), ada juga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Program KUR diinisiasi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, yang kemudian diluncurkan secara resmi pada tanggal 5 November 2007.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, program KUR mengalami beberapa perubahan kebijakan pemerintah khususnya pada skema penyaluran. Untuk penyaluran tahun 2007-2014 menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan sejak Agustus 2015 sampai saat ini menggunakan skema subsidi bunga. Subsisi bunga yang diberikan Pemerintah dalam penyaluran KUR adalah sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
Program KUR terdiri atas beberapa jenis penyaluran, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR khusus. Prioritas penyaluran KUR ditujukan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, dan produksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Informasi penyaluran KUR dimuat dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan melalui SIKP. Laporan ini ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pemberian dukungan pemerintah terhadap UMKM melalui Program KUR dinilai sangat penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Hal ini sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Maret 2021, jumlah UMKM di Tanah Air telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Oleh karena itu, UMKM memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Kehadiran Negara melalui pembiayaan KUR sejatinya menjalankan amanah undang-undang untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Sudahkah kalian menggunakan kesempatan ini?
ADVERTISEMENT
NB : Kajian (part 1) ini merupakan karya bersama penulis dan pegawai OJT Kanwil DJPb Provinsi Lampung (Anisya Yukiko Luthfinalita, Clarisa Ismi Fardilla, Diah Putri Ayu Setianingsih, Indah R. Wulandari, dan Lugas Brillian