BPOM RI atau Dewi Durga?

Intan Cahya Wulan
Someone who learns to be better everyday, Moms of three Girls, Goverment Employees, Umroh and Hajj Consultant
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2023 20:44 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Intan Cahya Wulan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung melakukan uji laboratorium sampel makanan dan minuman dari pedagang pasar takjil di Pahoman, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung melakukan uji laboratorium sampel makanan dan minuman dari pedagang pasar takjil di Pahoman, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berawal dari obrolan ibu-ibu di kompleks, membuat saya termenung.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya bertubi-tubi dan asalkan ada kaitannya dengan obat, makanan, kosmetik, obat tradisional ataupun yang berbau kesehatan dianggapnya tanggung jawab BPOM. Saya membayangkan mungkin mereka berharap BPOM RI ibarat Dewi Durga yang mempunyai banyak sekali tangan untuk melakukan itu semua. Yes Multitasking and Multitalent, sesuailah dengan image Science, Beauty and Stregth apalagi BPOM RI didominasi Wanita.
Kaum awam kadang mudah menilai dan menghakimi kinerja BPOM tanpa mengetahui dahulu persoalannya apa. Padahal BPOM RI punya peran yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sehat. Agar lebih adil kita lihat dulu apa sebenarnya tupoksi dan wewenang BPOM.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: 1) BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
ADVERTISEMENT
Penjabaran fungsi dan wewenangnya diatur dalam pasal 3 dan 4 berikutnya dan tidak akan saya jabarkan di sini. Dari PP tersebut jelaslah bahwa pengawasan yang dilakukan BPOM disesuaikan dan dibatasi oleh undang-undang. Ada baiknya kita melek regulasi sebelum berkomentar, di era digital ini undang-undang dan peraturan bisa didapat dengan sekali klik.
Menyoal penjualan online salah satu kelemahan BPOM saat ini adalah BPOM belum bisa menjatuhkan sanksi untuk produk online marketing, karena ketiadaan payung hukum. Kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan jika BPOM dan Kemkominfo berkoordinasi.
BPOM berharap mempunyai perkuatan kemandirian dan profesionalisme dengan disahkannya UU Pengawasan Obat dan Makanan tapi di tengah keterbatasan sudah banyak upaya-upaya BPOM dalam pengawasan online di antaranya dengan melakukan sampling dan pengujian terhadap produk-produk online, mencatat pelanggaran penjualan online dan memperkuat pengawasan dengan menggandeng Asosiasi E-Commerce dan Marketplace Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beralih ke EG dan DEG, sebelumnya BPOM memang tidak melakukan pengawasan produk jadi obat sirop yang mengandung EG dan DEG Karena belum ada standarnya dalam Farmakope dan ini berlaku internasional bukan hanya di Indonesia. Farmakope adalah buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan bahan obat-obatan, bahan kimia dalam obat dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan.
Masalah EG dan DEG ini adalah aspek kejahatan obat tidak bisa kita menilai ini seluruhnya dosa BPOM. Sistem pengawasan yang dilakukan Badan POM sudah sesuai Undang-undang. Di sistem dari hulu ke hilir tersebut bukan hanya BPOM. Ada industri farmasi, ada pemasoknya, ada importirnya. Ada celah dari hulu ke hilir di mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan karena aturan yang ada sekarang belum mendukung.
ADVERTISEMENT
Saat ini BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk perubahan ketentuan pada Farmakope dan kerja nyata BPOM sudah merelease 508 lebih produk sirop aman dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan melalui pengujian di laboratorium dan mencabut izin edar dari 6 industri farmasi yang melanggar ketentuan.
Mengenai isu BPA (Bisphenol A) yang merupakan cemaran pada produk pangan, BPOM telah mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan regulasi tentang label pangan olahan yang nantinya mengatur pelabelan pangan yang berpotensi mengandung BPA yaitu peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 yang masih menunggu persetujuan presiden. Langkah yang dilakukan BPOM ini sangat memihak pada konsumen sekaligus membuat para pelaku usaha jujur dan objektif dalam memasarkan produknya. Selain itu BPOM juga intens melakukan sampling air minum dan gallon dalam kemasan untuk pengawasan BPA.
ADVERTISEMENT
Kita lanjut ke sertifikasi halal produk. Ranah ini adalah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah kementerian agama. Tugas BPOM melakukan pengawasan terhadap penerapan ketentuan logo halal. Sejumlah produk dilakukan sampling untuk dilakukan uji laboratorium apakah telah sesuai dengan klaim halal. Jika terbukti melanggar akan diberi sanksi berupa penarikan produk dari peredaran dan rekomendasi pencabutan sertifikat halal. Jadi jelas yang menerbitkan dan mencabut sertifikat dan label halal adalah BPJH bukan BPOM.
Terakhir tentang pengawasan produk pangan siap saji (seperti es krim, bakso, siomay, ayam goreng siap saji dan lainnya) berada di bawah Dinas Kesehatan. Ikan segar dan hasil laut merupakan komoditi Pangan Segar Perikanan berada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ilustrasi Badan POM. Foto: sukarman S.T/Shutterstock
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 108 pengawasan pangan segar tersebut dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Dalam PP 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan juga dijelaskan tentang peranan dari BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perikanan sesuai fungsinya masing-masing. Jadi jelaslah bahwa tidak semua itu tugas BPOM walaupun dalam pelaksanaanya BPOM sangat membantu mengawasi dan membimbing para stakeholder dan lintas sektor terkait.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya masih banyak jasa BPOM RI untuk mewujudkan Indonesia Sehat seperti penerbitan izin edar vaksin Emergency Used Authorization/EUA kepada dua vaksin Covid-19, yaitu Vaksin Indovac dan Vaksin AWcorna. Vaksin NusaGard untuk mencegah kanker serviks. Bahkan ikut menjadi garda terdepan dalam menjadi Laboratorium Penguji spesimen Covid19 walaupun bukan tugas utamanya, sebagai upaya mendukung Pemerintah Indonesia.
BPOM juga meraih 18 penghargaan berbagai kementerian/Lembaga sepanjang 2022 terkait Pelayanan Prima, Inovasi, Kepatuhan Standar, Outstanding Achievement Pelayanan Publik Tertinggi, Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori Istimewa, Anugerah Mitra Kerja Sama Pendukung Program Diktiristek Kategori Lembaga Instansi Pemerintah, Anugerah Meritokrasi.
Kemen PAN-RB juga memberikan penghargaan khusus karena mampu menginternalisasi nilai BerAKHLAK pada pembinaan ASN di lingkungan BPOM RI. Tiga tahun berturut-turut BPOM RI mendapatkan penghargaan Badan Publik “Informatif” dan pada tahun 2023 mendapat penghargaan The 1st Indonesia Government Public Relations (GPR) Awards 2023. Belum lagi sederet prestasi lainnya itu semua menandakan BPOM sangat berdedikasi.
ADVERTISEMENT
Kerja keras, kerja cerdas dan kerja Ikhlas BPOM sudah banyak terbukti walaupun dengan anggaran, SDM terbatas dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Perlu diingat sehebat apa pun BPOM RI bukan Dewi Durga yang punya banyak sekali tangan untuk bisa melakukan semuanya. BPOM RI butuh dukungan semua pihak pemerintah, stakeholder, dan masyarakat. Kekuatan terbesar adalah Masyarakat.
Duhai para Ibu, kalian adalah BPOM-BPOM kecil dalam rumah tangga, mari bersinergi dengan BPOM RI. Sering-seringlah membaca informasi tentang obat, makanan, obat tradisional dan kosmetik dari sumber yang valid seperti website www.pom.go.id, akun medsos official BPOM RI, dan bantu kami menyebarkannya demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Simpel saja, daripada anda menyebarkan Informasi yang tidak bermanfaat lebih baik menjadi perpanjangan tangan BPOM RI menyebarkan Informasi yang mungkin saja bisa menyelamatkan banyak orang dan menjadi pemberat amal kebaikan di akhirat nanti. Sungguh sangat simpel di era digital ini satu klik untuk share kebaikan ke semua orang.
ADVERTISEMENT
Jangan diam jika mengetahui kebenaran dan jangan terburu menyimpulkan. Selayaknya seorang “Ibu” yang sangat menyayangi anaknya. BPOM RI selalu menjaga masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Marilah berpikir bijak lebih baik bersinergi daripada menghakimi.
Diperoleh dari berbagai sumber.