Konten dari Pengguna

Pentingnya Pengamanan Objek Vital Nasional Bagi Stabilitas Nasional Suatu Negara

Tiurniari Hutapea
Mahasiswa Universitas Budi Luhur
18 Agustus 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiurniari Hutapea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Percetakan Uang Republik Indonesia Sebagai Salah Satu Objek Vital Nasional. (sumber: website resmi PERURI)
zoom-in-whitePerbesar
Percetakan Uang Republik Indonesia Sebagai Salah Satu Objek Vital Nasional. (sumber: website resmi PERURI)
ADVERTISEMENT
Objek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instansi dan atau usaha yang menyangkut harkat hidup banyak orang, kepentingan suatu negara atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Mengutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu, Pasal 3 Ayat 1 “obvitnas dan objek tertentu, dapat berupa: industri, instalasi, perhubungan, pertambangan dan energi, gedung perkantoran pemerintah/ swasta/ asing, kawasan wisata dan lembaga negara”.
ADVERTISEMENT
Jadi yang dimaksud dengan objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instansi dan atau usaha yang jika menghadapi resiko kejahatan akan berdampak sangat besar bagi sebuah negara. Sesuai dengan yang tercantum dalam Kappres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3 “Objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen”.
Pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) merupakan bentuk pengamanan dalam konteks pertahanan wilayah. Tujuannya adalah untuk meminimalisir dan mencegah gangguan dan ancaman terhadap objek vital nasional yang dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan, terganggunya pemerintahan, terancamnya keamanan dan pertahanan negara, dan lain-lain. Pengamanan objek vital nasional merupakan bentuk pengamanan dalam konteks pertahanan wilayah. Kegiatan pengamanan tersebut diharapkan mampu memberikan efek penangkal bagi kekuatan lain yang ingin menggangu kondisi pertahanan dan keamanan wilayah. Pengamanan Objek Vital Nasional menjadi sangat krusial bagi sebuah negara karena objek-objek vital berperan sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
ADVERTISEMENT
Strategi pengamanan objek vital nasional memiliki dasar hukum yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Ini memberi kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk pengamanan objek vital nasional dan melakukan audit sistem pengamanan objek vital nasional secara periodik. Kejahatan didefinisikan merupakan ancaman dan gangguan fisik. Selain itu, pencurian dan penyusup yang merusak juga menjadi faktor yang terkandung dalam bentuk kejahatan lainnya. Menurut aturan objek vital nasional di indonesia. Potensi ancaman dan gangguan baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal yang meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Kejahatan antara lain pembakaran, perusakan, pencemaran lingkungan, konflik perbatasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya; dan
2. Bukan kejahatan antara lain mogok kerja kecelakaan kerja, unjuk rasa, atau bencana alam.
Pengamanan dari objek vital nasional sangat krusial mengutip dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional pasal 1 dan pasal 2 yaitu;
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
2. Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional.
3. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.
ADVERTISEMENT
4. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional.
5. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional.
Pasal 2
Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
a. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
c. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional;dan atau
d. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.
ADVERTISEMENT
Dapat di artikan menurut Pasal 2 A dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional “menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari” alasan mengapa objek vital nasional krusial, karena objek vital nasional menjadi sebuah kebutuhan pokok sehari-hari untuk keberlangsungan hidup masyarakat maupun negara.
Menjadi krusial karena jika terjadi kerusakan atau gangguan pada objek vital dapat berdampak serius dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi, politik, dan juga sosial suatu negara. Ancaman keamanan juga dapat melalui objek vital nasional seperti serangan teroris atau serangan siber pada objek vital, hal ini dapat membuat kerugian pada negara. Jika terjadi gangguan terhadap objek vital nasional dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi karena masyarakat dan ekonomi bergantung pada objek vital nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar, contohnya energi listrik, transportasi, dan juga telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Fasilitas atau aset yang memiliki peran penting bagi keamanan negara, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan hidup bangsa. Objek vital nasional di Indonesia dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor strategis. Berikut adalah beberapa jenis objek vital nasional:
1. Infrastruktur Energi
• Pembangkit listrik (PLTU, PLTA, PLTN, dll.)
• Jaringan transmisi listrik dan distribusi energi
• Kilang minyak dan gas
• Pipa transmisi dan distribusi gas
• Terminal BBM dan depot penyimpanan energi
2. Infrasturktur tansportasi
• Pelabuhan laut dan udara
• Bandara internasional dan domestik
• Jaringan rel kereta api dan stasiun
• Jalan tol dan jembatan strategis
3. Infrastruktur telekomunikasi dan informasi
• Pusat data nasional
• Menara komunikasi dan jaringan telekomunikasi
ADVERTISEMENT
• Satelit komunikasi dan sistem kabel bawah laut
• Penyedia layanan internet dan telekomunikasi
4. Infrastruktur Air dan Sanitasi
• Bendungan dan waduk
• Sistem penyediaan air bersih (SPAM)
• Instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5. Infrastruktur Keuangan dan Ekonomi
• Bank Indonesia dan bank-bank besar
• Bursa Efek Indonesia (BEI)
• Kantor pusat dan cabang bank utama
• Fasilitas pengolahan dan penyimpanan data keuangan
6. Infrastruktur Kesehatan
• Rumah sakit besar, terutama rumah sakit rujukan nasional
• Laboratorium kesehatan utama
• Fasilitas produksi dan penyimpanan obat-obatan esensial
7. Infrastruktur Pertahanan dan Keamanan
• Markas besar TNI dan Polri
• Fasilitas militer strategis (seperti pangkalan udara dan laut)
ADVERTISEMENT
• Gudang amunisi dan senjata
• Pusat komando dan pengendalian pertahanan
8. Infrastruktur Pemerintahan
• Gedung pemerintahan pusat dan daerah
• Istana Kepresidenan dan kantor kementerian
• Kantor Bupati, Walikota, dan Gubernur
Objek-objek vital nasional tersebut harus dilindungi karena jika ada kerusakan atau gangguan terhadapnya, hal tersebut dapat menimbulkan dampak signifikan pada stabilitas serta keamanan nasional.