Ekonomi Gig: Menakar Eksistensinya di Perekonomian Nasional

Dosen Program Studi Ekonomi Syariah, UIN Jurai Siwo Lampung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yudhistira Ardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika istilah "ekonomi gig" disebut, pikiran kita sering kali langsung tertuju pada mitra pengemudi ojek daring yang hilir mudik di jalanan. Fenomena ini, yang secara sederhana didefinisikan sebagai praktik ekonomi berbasis platform yang berpusat pada kemampuan individu untuk mendapatkan upah secara fleksibel, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap ekonomi digital Indonesia. Kehadirannya tidak lagi sekadar menjadi opsi pekerjaan sampingan, melainkan telah menjelma menjadi sektor yang memiliki peran signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Data menunjukkan bahwa nilai pasar ekonomi digital di Indonesia diperkirakan mencapai $100 miliar pada tahun 2025 (CfDS, 2020). Angka fantastis ini tidak datang begitu saja. Ia didorong oleh jutaan individu yang memilih terjun ke dalam ekonomi gig, baik sebagai pengemudi, kurir, pekerja lepas (freelancer), maupun penjual daring. Mereka adalah tulang punggung yang membuat roda ekonomi ini berputar. Namun, di balik narasi fleksibilitas dan otonomi yang menawan, tersembunyi tantangan serius yang patut kita cermati bersama.
Sejatinya, ekonomi gig menawarkan janji manis berupa fleksibilitas waktu dan lokasi kerja, yang sering kali tidak ditemukan dalam pekerjaan konvensional. Hal ini menjadi daya tarik utama, terutama bagi Gen Z dan pekerja kelas menengah di perkotaan yang mencari sumber pendapatan tambahan atau bahkan utama (Arafat, Pratama, & Rahadiana, 2025). Fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi kelompok yang secara tradisional sulit masuk ke pasar kerja, seperti perempuan dengan tanggung jawab ganda. Studi dari CfDS (2020) bahkan menyoroti bagaimana ekonomi gig berpotensi menjadi alat pemberdayaan perempuan, memberikan mereka akses finansial yang lebih besar dan meningkatkan posisi tawar dalam rumah tangga.
Namun, di balik janji-janji tersebut, muncullah berbagai persoalan. Fleksibilitas yang ditawarkan sering kali berbanding terbalik dengan minimnya jaminan sosial dan perlindungan kerja. Status “mitra” atau “kemitraan semu” yang diusung oleh perusahaan platform menempatkan pekerja gig pada posisi yang rentan (Novianto, 2024). Mereka tidak menikmati hak-hak layaknya pekerja formal, seperti asuransi kesehatan, tunjangan hari raya, atau bahkan upah minimum. Kondisi ini menciptakan disparitas antara para pekerja gig dengan pekerja konvensional.
Selain itu, meskipun pekerjaan berbasis gig dapat mengurangi tingkat pengangguran, ia juga memunculkan tantangan baru, yaitu "over-kualifikasi". Banyak individu dengan latar belakang pendidikan tinggi, termasuk sarjana, yang akhirnya memilih bekerja sebagai mitra pengemudi atau kurir (Kamarudin & Arif, 2024). Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah ekonomi gig merupakan solusi jangka panjang untuk pengangguran, ataukah hanya menjadi jalan keluar sementara yang mengaburkan masalah struktural di pasar kerja?
Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat ekonomi gig bukan sekadar fenomena sesaat, melainkan sebagai bagian integral dari masa depan perekonomian. Regulasi yang jelas dan berpihak kepada pekerja gig sangat diperlukan untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Hal ini bisa dimulai dari penetapan standar upah minimum, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Pada akhirnya, ekonomi gig adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan peluang besar untuk fleksibilitas, otonomi, dan inklusi finansial. Di sisi lain, ia juga menyembunyikan risiko eksploitasi dan ketidakpastian. Menakar eksistensi ekonomi gig dalam perekonomian nasional berarti kita harus jujur melihat kedua sisi mata uang ini. Bukan untuk menolaknya, melainkan untuk merancang masa depan pekerjaan yang lebih adil dan berkesinambungan bagi semua.
Sumber:
Arafat, L. A., Pratama, S. D., & Rahadiana, R. (2025). GIG Economy sebagai Sumber Ekonomi Baru Penduduk Kelas Menengah di Jakarta. Jurnal Ekonomi Kependudukan dan Keluarga, 2(1). https://doi.org/10.7454/jekk.v2i1.03
Center for Digital Society (CfDS). (2020). Gig Economy dan Potensinya untuk Pemberdayaan Perempuan di Indonesia (Seri Studi Kasus #66).
Kamarudin, O., & Arif, A. (2024). EKONOMI GIG: PELUANG DAN TANTANGAN DI ERA KERJA FLEKSIBEL. CURRENCY: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3, 362–373. https://doi.org/10.32806/ccy.v3i1.321
Novianto, A. (2024). Kemitraan Semu dalam Ekonomi Gig di Indonesia: Analisis terhadap Kondisi Pekerja Berstatus Mitra. IGPA Press.
