Pernahkah Kita Berpikir, Ziswaf Bisa Jadi Kunci Kesejahteraan Indonesia?

Dosen Program Studi Ekonomi Syariah, UIN Jurai Siwo Lampung
·waktu baca 16 menit
Tulisan dari Yudhistira Ardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia, sebuah negera dengan populasi Muslim terbesar di dunia, seringkali berhadapan dengan sebuah paradoks ekonomi yang mencolok. Di satu sisi, kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan potensi demografi yang luar biasa menjanjikan masa depan yang cerah dan penuh harapan. Namun, di sisi lain, krisis ekonomi dan ketimpangan sosial masih menjadi bayangan yang terus membayangi, memicu pertanyaan mendasar tentang bagaimana kita dapat benar-benar menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks tantangan ini, instrumen keuangan sosial Islam—yaitu Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf)—muncul sebagai harapan baru yang sangat relevan. Instrumen-instrumen ini, yang bukan sekadar kewajiban agama bagi mayoritas penduduk, sebenarnya memiliki potensi dahsyat sebagai pendorong ekonomi dan pemerataan kekayaan. Sayangnya, potensi luar biasa ini, baik dari segi pengumpulan maupun pendayagunaan, masih jauh dari tergarap secara optimal.
Oleh karena itu, tata kelola Ziswaf yang profesional dan akuntabel adalah fondasi utama yang tak tergoyahkan untuk mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan bangsa. Tanpa manajemen yang solid, transparan, dan berorientasi pada dampak yang nyata, Ziswaf akan tetap menjadi sebuah "macan tidur," dengan potensi masifnya yang belum sepenuhnya terbangun. Studi-studi terbaru secara konsisten menegaskan peran sentral keuangan sosial Islam dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Peneliti seperti Dirie, Alam, dan Maamor (2024), serta Al-Daihani et al. (2025) secara eksplisit menyoroti bagaimana Ziswaf dapat berfungsi sebagai katalisator kuat bagi agenda pembangunan global, termasuk upaya penanggulangan kemiskinan dan respons cepat terhadap situasi darurat bencana, asalkan dikelola dengan strategis dan sistematis. Ini bukan lagi sekadar wacana teoretis belaka, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera diimplementasikan untuk kemajuan Indonesia.
Potensi Ziswaf di Indonesia: Antara Harapan dan Realitas
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki basis yang secara inheren sangat kuat untuk pengembangan Ziswaf. Kewajiban zakat, sunah infak dan sedekah, serta anjuran wakaf, telah mengakar kuat dalam praktik keagamaan dan budaya masyarakat. Data yang dirilis oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama menunjukkan bahwa potensi Zakat saja dapat mencapai angka yang sangat fantastis, dengan estimasi hingga Rp327 triliun per tahun (BAZNAS, Outlook Zakat Indonesia 2024; Kemenag, 2023). Angka ini bahkan belum termasuk potensi infak, sedekah, dan wakaf yang jika diakumulasikan, akan membentuk dana sosial raksasa yang memiliki kekuatan untuk memutar roda perekonomian dari lapisan paling bawah.
Bayangkan saja jika seluruh potensi finansial ini dapat dihimpun dan disalurkan secara efektif dan efisien, dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan yang sistemik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat akan menjadi sangat signifikan. Herianingrum et al. (2024) secara khusus menekankan peran zakat sebagai instrumen vital dalam upaya pengurangan kemiskinan di Indonesia, sebuah penekanan yang menggarisbawahi urgensi pemaksimalan potensi ini.
Meskipun potensi Ziswaf begitu besar, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya masih menghadapi berbagai tantangan serius. Tantangan pertama adalah pengumpulan dan penyaluran dana Ziswaf yang masih belum merata. Banyak daerah, terutama di pelosok-pelosok terpencil, yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga pengelola yang profesional. Data terbaru menunjukkan bahwa realisasi penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) melalui lembaga resmi di Indonesia pada tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp40,5 triliun, naik 25,3% dari tahun sebelumnya. Angka ini, meskipun terus bertumbuh dari Rp22,475 triliun pada tahun 2022 (BAZNAS Outlook Zakat Indonesia 2024), masih jauh di bawah potensi Rp327 triliun. Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga melaporkan bahwa dari potensi wakaf nasional sebesar Rp100 triliun, baru sekitar Rp3 triliun yang terealisasi, dengan Rp1,16 triliun di antaranya berasal dari wakaf uang (RiauPagi.com, 2025). Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat masih berzakat dan berwakaf secara langsung tanpa melalui lembaga resmi, menyebabkan data tidak tercatat dan kemanfaatannya sulit diukur secara strategis.
Kedua, terdapat kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi produktif Ziswaf. Selama ini, sebagian besar masyarakat masih cenderung menganggap zakat, infak, dan sedekah sebagai dana konsumtif semata, padahal Ziswaf, terutama wakaf, memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi modal produktif yang berkelanjutan dan dapat memberikan dampak jangka panjang. Sulistyowati et al. (2022) dengan cermat menyoroti isu dan tantangan wakaf dalam penyediaan sumber daya kesehatan, secara jelas menunjukkan bahwa pemahaman yang terbatas mengenai sifat produktif wakaf telah menjadi penghambat serius bagi terwujudnya potensi penuhnya.
Ketiga, dan ini merupakan poin yang sangat krusial, isu kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola Ziswaf masih menjadi ganjalan utama. Laporan audit yang kurang transparan, minimnya sosialisasi mengenai program-program yang telah dan akan dijalankan, dan kadang kala munculnya kasus penyalahgunaan dana, dapat secara signifikan mengikis kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan wakif (pemberi wakaf) untuk menyalurkan dananya melalui institusi formal. Kamal, Berakon, Hamid, dan Muttaqin (2024) dalam studi kualitatifnya secara mendalam menyoroti bagaimana muzakki membayar zakat profesional, dengan jelas menunjukkan bahwa faktor kepercayaan dan kemudahan akses institusional sangat memengaruhi keputusan mereka. Tanpa kepercayaan yang kuat dari masyarakat, aliran dana Ziswaf akan terhambat secara drastis, dan potensi besar tersebut akan selamanya tetap menjadi angka belaka di atas kertas.
Urgensi Tata Kelola Profesional dalam Pengelolaan Ziswaf
Untuk mengubah potensi yang besar ini menjadi realitas yang berdampak, urgensi tata kelola profesional dalam pengelolaan Ziswaf tidak bisa lagi ditawar. Ini mencakup beberapa aspek yang sangat krusial dan saling terkait.
Pondasi utama dari tata kelola yang profesional adalah akuntabilitas dan transparansi. Setiap lembaga pengelola Ziswaf wajib memiliki laporan keuangan yang jelas, mudah diakses oleh publik, dan diaudit secara independen oleh pihak ketiga yang terpercaya. Hal ini bukan hanya sekadar kewajiban secara hukum, tetapi juga sebuah imperatif etis dan syariah. Audit independen secara tegas memastikan bahwa dana Ziswaf digunakan sesuai dengan syariat Islam dan tujuan mulia yang telah ditetapkan, mencegah potensi penyalahgunaan, dan yang terpenting, secara efektif membangun serta memperkuat kepercayaan muzakki dan wakif. Zakiy, Falikhatun, dan Fauziah (2023) dalam studinya di Indonesia menemukan bahwa tata kelola syariah memiliki dampak positif yang signifikan pada kinerja organisasi pengelolaan zakat, sebuah temuan yang secara kuat menggarisbawahi pentingnya kerangka akuntabilitas yang solid. Ketika masyarakat sepenuhnya yakin bahwa dana mereka dikelola secara jujur dan transparan, mereka akan jauh lebih termotivasi untuk terus berdonasi, sebagaimana yang secara gamblang diungkapkan oleh Jamaludin et al. (2025) yang mengidentifikasi kepercayaan sebagai "mesin penggerak perubahan" yang fundamental dalam institusi zakat. Contoh nyata komitmen terhadap transparansi ditunjukkan oleh LAZISNU yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk laporan keuangan tahun 2022 (NU CARE-LAZISNU, 2023), serta LAZISMU yang secara rutin mempublikasikan laporan keuangannya yang telah diaudit (Lazismu, 2024).
Tata kelola profesional juga secara tegas menuntut efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran Ziswaf. Ini mengimplikasikan adanya pergeseran paradigma yang substansial dari penyaluran yang hanya bersifat konsumtif menuju program-program yang jauh lebih produktif dan berkelanjutan. Dana Ziswaf harus secara cerdas diinvestasikan dalam modal usaha, program pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang terjangkau, atau proyek-proyek pemberdayaan ekonomi lainnya yang secara nyata dapat mengangkat mustahik (penerima zakat) dari belenggu kemiskinan secara berkelanjutan. Program-program ini haruslah terukur dampaknya, dengan indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi.
Penggunaan teknologi digital kini menjadi sebuah keniscayaan mutlak untuk mempermudah proses pembayaran, monitoring, dan pelaporan. Bank Indonesia dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021 telah mencatat perkembangan signifikan dalam pengumpulan ZIS melalui e-commerce, menandakan tren digitalisasi yang terus meningkat dalam ekosistem keuangan syariah (Bank Indonesia, 2021). Sunarsih et al. (2023) secara jelas menunjukkan faktor motivasi muzakki untuk membayar zakat melalui institusi, termasuk preferensi terhadap skema pembayaran digital, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Lebih lanjut, penelitian oleh Bhat et al. (2024) dan Cherni & Ben Amar (2024) secara kuat menekankan bagaimana digitalisasi dapat memengaruhi efisiensi dan tingkat kepatuhan dalam keuangan Islam. Kamal, Safarida, dan Kassim (2024) juga telah meneliti secara mendalam peran pengetahuan fiqh zakat dalam memoderasi perilaku masyarakat Aceh untuk membayar zakat secara digital. Semua ini dengan tegas menunjukkan bahwa adopsi teknologi bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan sebuah keharusan strategis untuk mencapai jangkauan yang lebih luas dan efisiensi operasional yang optimal. Model pembiayaan berbasis wakaf untuk proyek-proyek produktif, seperti yang telah diteliti oleh Sukmana et al. (2024) untuk sektor peternakan, juga secara jelas menunjukkan potensi besar Ziswaf dalam membiayai inisiatif ekonomi riil yang berdampak.
Di balik setiap lembaga profesional, tentu saja terdapat sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam konteks Ziswaf, kebutuhan akan amil Ziswaf yang kompeten, berintegritas tinggi, dan memahami secara mendalam seluk-beluk ekonomi Islam serta fiqh Ziswaf sangatlah mendesak. Mereka harus memiliki kemampuan manajerial, keuangan, dan sosial yang mumpuni. Pelatihan dan sertifikasi yang terstandar secara nasional sangat diperlukan untuk secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas para pengelola. Hal ini akan secara efektif memastikan bahwa dana Ziswaf dikelola oleh individu yang tidak hanya jujur, tetapi juga cerdas dan strategis dalam menciptakan dampak sosial-ekonomi yang signifikan. Shikur, Aslan, dan Fodol (2025) bahkan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pembayaran zakat, yang secara implisit menunjukkan pentingnya peran amil yang kompeten dalam membangun kepercayaan muzakki.
Terakhir, peran pemerintah dalam mendukung dan mengawasi lembaga Ziswaf adalah vital. Kerangka regulasi yang kuat dan harmonis akan menciptakan ekosistem yang kondusif dan mendukung bagi pertumbuhan Ziswaf. Regulasi harus memastikan akuntabilitas yang ketat, namun pada saat yang sama juga harus memberikan ruang yang cukup bagi inovasi dan kreativitas. Harmonisasi peraturan antarlembaga dan kementerian akan secara efektif mencegah tumpang tindih dan kebingungan dalam implementasi. Selain itu, kolaborasi yang erat dan sinergis antara lembaga Ziswaf, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil perlu terus-menerus ditingkatkan dan diperkuat. Sinergi ini akan melahirkan program-program yang jauh lebih efektif, riset yang relevan dan aplikatif, serta edukasi yang masif untuk secara signifikan meningkatkan literasi Ziswaf di masyarakat. Setiawan et al. (2025) menemukan bahwa pengelolaan risiko penipuan memiliki peran mediasi tata kelola wakaf yang baik terhadap kinerja lembaga wakaf, yang secara jelas menunjukkan pentingnya dukungan regulasi dan tata kelola yang kuat.
Studi Kasus di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Fokus pada studi kasus di Indonesia, kita melihat baik tantangan maupun peluang yang unik. Sebagai negara kepulauan yang luas dengan keragaman budaya dan tingkat literasi keuangan syariah yang bervariasi, Indonesia memang memiliki tantangan khas dalam pengelolaan Ziswaf. Jangkauan geografis menjadi kendala nyata dalam menghimpun dana dari seluruh potensi muzakki dan wakif di berbagai pelosok.
Selain itu, persaingan antarlembaga pengelola Ziswaf yang belum semuanya memiliki standar profesional yang sama, kadang kala justru dapat membingungkan dan bahkan mengurangi kepercayaan masyarakat. Tantangan lain yang tak kalah penting adalah perlunya inovasi dalam model wakaf produktif yang benar-benar sesuai dengan konteks lokal. Wakaf tanah yang selama ini seringkali tidak produktif, misalnya, harus bertransformasi menjadi aset yang menghasilkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan. Konsep wakaf saham, wakaf uang, atau wakaf korporasi, meskipun mulai diperkenalkan dan diujicobakan, masih memerlukan sosialisasi yang lebih masif serta kerangka regulasi yang lebih jelas agar dapat diterapkan secara luas. Fauzi et al. (2022) secara mendalam menyoroti tantangan pemberdayaan tanah wakaf di Indonesia, secara tegas menegaskan perlunya analisis komprehensif untuk mengatasi hambatan tersebut. Mohammed dan Akande (2025) juga menunjukkan adanya kesenjangan penelitian dalam peran wakaf-led green infrastructure untuk keberlanjutan lingkungan, yang secara jelas menandakan bahwa ini adalah area yang sangat memerlukan inovasi lebih lanjut.
Namun, di tengah berbagai tantangan tersebut, kita juga dapat menyaksikan banyak peluang dan inisiatif positif yang patut mendapatkan apresiasi. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Ziswaf terlihat jelas dari pertumbuhan jumlah dana yang berhasil dihimpun setiap tahun oleh lembaga-lembaga resmi. BAZNAS, sebagai lembaga zakat pemerintah, dan berbagai Lembaga Amil Zakat Swasta (LAZIS) besar seperti LazisNU dan Lazismu, terus-menerus berbenah dan berinovasi. Mereka secara proaktif mulai mengaplikasikan teknologi digital terbaru, mengembangkan program-program produktif yang lebih terukur, dan secara konsisten meningkatkan kapasitas amil mereka.
Beberapa contoh sukses program Ziswaf produktif kini mulai bermunculan dan menunjukkan hasil yang menjanjikan. BAZNAS, misalnya, memiliki program unggulan Zakat Community Development (ZCD) yang secara holistik mengintegrasikan aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dakwah untuk menciptakan komunitas yang mandiri dan berdaya. LazisNU dan Lazismu juga secara aktif terlibat dalam program-program pemberdayaan ekonomi mikro, seperti pemberian modal usaha bergulir kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelatihan keterampilan vokasi, hingga pendirian klinik kesehatan dan sekolah berbasis Ziswaf yang memberikan akses pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas. Lazismu Jawa Tengah sendiri berhasil menghimpun Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sejumlah Rp159,5 miliar pada semester gasal tahun 2024 (Lazismu Jawa Tengah, 2024). Ini adalah bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa ketika Ziswaf dikelola secara profesional, dampaknya dapat melampaui sekadar bantuan langsung, tetapi mampu secara efektif menciptakan siklus kemandirian ekonomi yang berkelanjutan bagi para penerimanya, sebuah pencapaian yang sangat selaras dengan konsep maqashid syariah dalam pemberdayaan masjid yang diusung oleh As-Salafiyah, Rusydiana, dan Mustafa (2022).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa tata kelola profesional adalah kunci utama yang tak tergantikan untuk mengoptimalkan potensi Ziswaf di Indonesia. Ziswaf bukanlah sekadar ibadah personal semata, melainkan sebuah kekuatan ekonomi strategis yang telah terbukti mampu memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan jika dikelola dengan baik dan sistematis. Tanpa tata kelola yang akuntabel, transparan, efisien, serta didukung oleh SDM berkualitas dan kerangka regulasi yang kuat, potensi triliunan rupiah dana Ziswaf akan terus terkunci dan tidak dapat memberikan dampak maksimal bagi kemajuan bangsa.
Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pengelola Ziswaf, memastikan standar akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Penting pula bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak yang lebih menarik bagi muzakki dan wakif yang menyalurkan dananya melalui lembaga resmi, serta insentif bagi lembaga yang berinovasi dalam program produktif. Pemerintah juga harus mendorong harmonisasi regulasi agar tidak tumpang tindih dan memfasilitasi integrasi Ziswaf ke dalam rencana pembangunan nasional.
Selanjutnya, lembaga Ziswaf harus secara proaktif meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan dan dampak program secara berkala dan mudah dipahami oleh publik. Mereka juga harus mengembangkan inovasi program produktif yang terukur dan berorientasi jangka panjang, misalnya melalui investasi wakaf pada sektor riil yang menghasilkan keuntungan sosial dan ekonomi. Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penerapan sistem manajemen kinerja yang profesional juga menjadi keharusan.
Terakhir, masyarakat memiliki peran penting untuk meningkatkan literasi Ziswaf dengan mencari informasi yang benar tentang potensi dan fungsi produktif Ziswaf. Partisipasi aktif dalam memilih lembaga terpercaya yang memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan dana dan dampak programnya juga krusial. Membangun fondasi kuat Ziswaf profesional adalah investasi jangka panjang yang krusial untuk kesejahteraan bangsa. Ini adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pengelola, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan tata kelola yang profesional, dana Ziswaf akan bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi yang powerful, secara efektif mengurangi ketimpangan, mengentaskan kemiskinan, dan pada akhirnya, mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan. Mari bersama-sama wujudkan Ziswaf sebagai pilar ekonomi umat yang tangguh dan memberikan dampak nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
Al-Daihani, M., Dirie, K. A., Muneem, A., Lateb, N. A., & Bouteraa, M. (2025). Islamic social finance and its potential in addressing natural disaster emergencies and advancing sustainable development goals: a proposed model. International Journal of Ethics and Systems. https://doi.org/10.1108/IJOES-05-2024-0138
As-Salafiyah, A., Rusydiana, A. S., & Mustafa, M. I. (2022). Maqashid sharia-based mosque empowerment index. International Journal of Ethics and Systems, 38(2), 173–190. https://doi.org/10.1108/IJOES-06-2021-0122
Bank Indonesia. (2021). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021. Sharia Knowledge Centre. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/.galleries/pdf/research-publication/bi-2022-laporan-ekonomi-dan-keuangan-syariah-2021.pdf
Bhat, M. A., Khan, S. T., Al Balushi, Y. M. Z., Wedajo, A. D., & Haseeb, M. (2024). The digital frontier of Islamic tax compliance: unveiling the influence of ICT as a moderator. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-07-2023-0220
BAZNAS. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Puskas Baznas. https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1857-buku-outlook-zakat-indonesia-2024
Cherni, S., & Ben Amar, A. (2024). Does digitalization affect shariah supervisory board efficiency? Evidence from Islamic banks. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2023-0077
Dirie, K. A., Alam, M. M., & Maamor, S. (2024). Islamic social finance for achieving sustainable development goals: a systematic literature review and future research agenda. International Journal of Ethics and Systems, 40(4), 676–698. https://doi.org/10.1108/IJOES-12-2022-0317
Fauzi, R. M. Q., Hapsari, M. I., Herianingrum, S., Fanani, S., & Kurnia, T. (2022). The challenges of empowering waqf land in Indonesia: an analytical network process analysis. International Journal of Ethics and Systems, 38(3), 426–442. https://doi.org/10.1108/IJOES-03-2021-0061
Herianingrum, S., Iswati, S., Ma’ruf, A., & Bahari, Z. (2024). The role of Islamic economics and social institutions during the time of Covid-19. Journal of Islamic Marketing, 15(8), 2144–2162. https://doi.org/10.1108/JIMA-05-2022-0134
Herianingrum, S., Supriani, I., Sukmana, R., Effendie, E., Widiastuti, T., Fauzi, Q., & Shofawati, A. (2024). Zakat as an instrument of poverty reduction in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(4), 643–660. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2021-0307
Jamaludin, H., Zhang, H., Salleh, S. N. S., & Lacheheb, Z. (2025). Trust as the engine of change: a conceptual model for trust building in zakat institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2024-0099
Kamal, S., Berakon, I., Hamid, A., & Muttaqin, Z. (2024). How do muzakki pay professional zakat? (the qualitative inquiries using the Bloom model). Journal of Islamic Marketing, 15(3), 866–885. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2022-0046
Kamal, S., Safarida, N., & Kassim, E. S. (2024). Investigating the role of fiqh zakat knowledge in moderating the behaviour of the Acehnese to pay zakat digitally. Journal of Islamic Marketing, 15(11), 3048–3083. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0055
Kemenag. (2023, Agustus 23). Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus Kemenag dalam Pengembangan Zakat. Kemenag.go.id. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-mencapai-327-t-ini-tiga-fokus-kemenag-dalam-pengembangan-zakat-LobJF
Khadar, A. D., Alam, M. M., & Maamor, S. (2024). Islamic social finance for achieving sustainable development goals: a systematic literature review and future research agenda. International Journal of Ethics and Systems, 40(4), 676–698. https://doi.org/10.1108/IJOES-12-2022-0317
Lazismu. (2024, Desember 11). Laporan Keuangan Lazismu Tahun 2023. Lazismu.org. https://lazismu.org/2024/12/11/laporan-keuangan-2023/
Lazismu Jawa Tengah. (2024, Juli 15). Laporan Kinerja Semester Gasal Lazismu Jawa Tengah Tahun 2024. Lazismupeduli.id. https://lazismupeduli.id/laporan-kinerja-semester-gasal-lazismu-jawa-tengah-tahun-2024/
Mohammed, A. S., Amoah, C., Abbas, J., & Naayif, S. (2025). Facilities managers vs. mosque management committees: evaluating the need for professional facilities management in mosque operations. Facilities, 43(5-6), 363–396. https://doi.org/10.1108/F-07-2024-0102
Mohamed, A., & Akande, A. E. (2025). Waqf-led buildings and green infrastructure role in environmental sustainability: understanding critical gaps in current research landscape. Management & Sustainability: An Arab Review. https://doi.org/10.1108/MSAR-09-2024-0152
NU CARE-LAZISNU. (2023, Mei 23). Laporan Keuangan LAZISNU Tahun 2022 Raih Predikat WTP dari Kantor Akuntan Publik. Nucare.id. https://nucare.id/news/laporan_keuangan_lazisnu_tahun_2022_raih_predikat_wtp_dari_kantor_akuntan_publik
RiauPagi.com. (2025, Juli 16). Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun yang Realisasi Penghimpunan Lewat Lembaga Resmi Baru Rp 41 Triliun. RiauPagi.com. https://riaupagi.com/news/potensi-zakat-nasional-rp-327-triliun-yang-realisasi-penghimpunan-lewat-lembaga-resmi-baru-rp-41-triliun-202507169093/
Shikur, A. A., Aslan, H., & Fodol, M. Z. (2025). Factors influencing zakat payment among Ethiopian Muslims: a PLS-SEM analysis. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 18(5), 1150–1175. https://doi.org/10.1108/IMEFM-07-2024-0362
Setiawan, N., Aulia, I. F., Muria, R. M., & Hamdani, L. (2025). Fraud risk management and performance of Indonesian waqf institutions: Exploring the mediating role of good waqf governance. Management & Sustainability: An Arab Review. https://doi.org/10.1108/MSAR-12-2024-0252
Sukmana, R., Ratnasari, R. T., Majid, R., & Mohd Shafiai, M. H. (2024). Designing waqf-based financing model for livestock project: empirical evidence from Indonesia. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 17(3), 599–617. https://doi.org/10.1108/IMEFM-06-2023-0211
Sulistyowati, Sukmana, R., Ratnasari, R. T., Ascarya, & Widiastuti, T. (2022). Issues and challenges of waqf in providing healthcare resources. Islamic Economic Studies, 30(1), 2–22. https://doi.org/10.1108/IES-09-2021-0034
Sunarsih, S., Hamdani, L., Rizal, A., & Yusfiarto, R. (2023). Motivational factors to paying zakat through institutions: a multigroup analysis of urban and suburban muzakki based on digital payment scheme. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-12-2022-0333
Yudha, A. T. R. C., Atiya, N., Faidah, A. R., Febriyanti, N., & Masrufah, N. (2025). Maslahah value optimization in exploring Muslim consumption behavior: a study of impulse buying on e¬wallet users in East Java, Indonesia. Journal of Islamic Marketing. https://doi.org/10.1108/JIMA-03-2024-0118
Zakiy, F. S., Falikhatun, F., & Fauziah, N. N. (2023). Sharia governance and organizational performance in zakat management organization: evidence from Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-06-2023-0188
Zafar, M. B. (2025). Transforming Islamic social finance: determinants of blockchain technology adoption for zakat payment. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/JIABR-08-2024-0283
