Konten dari Pengguna

Akad dalam Perspektif Islam

Dika Afriyani
Saya adalah mahasiswa unpam dengan jurusan ekonomi syariah dan saya alumni smk pembangunan jaya yakapi dan saya seorang karyawan swasta di pt asuransi ramayana syariah
20 Desember 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dika Afriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akad dalam Islam adalah suatu perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh dua pihak yang saling memiliki kehendak, di mana masing-masing pihak memiliki kewajiban dan hak sesuai dengan kesepakatan tersebut. Akad dalam hukum Islam memiliki kedudukan yang sangat penting, karena segala transaksi yang sah harus didasarkan pada akad yang sesuai dengan ketentuan syariat.
ilustrasi akad, sumber: https://www.istockphoto.com/id/vektor/satu-gambar-garis-terus-menerus-dari-cincin-kawin-konsep-keanggunan-romantis-dan-gm1461156992-495190031?searchscope=image%2Cfilm
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi akad, sumber: https://www.istockphoto.com/id/vektor/satu-gambar-garis-terus-menerus-dari-cincin-kawin-konsep-keanggunan-romantis-dan-gm1461156992-495190031?searchscope=image%2Cfilm
Dalam banyak transaksi, akad merupakan sarana untuk menetapkan hak dan kewajiban yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, akad dapat berbentuk lisan maupun tertulis, namun yang lebih utama adalah adanya niat yang tulus dan kesepakatan bersama untuk menjalankan perjanjian tersebut.
ADVERTISEMENT
Prinsip-Prinsip Akad dalam Islam
Terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan agar sebuah akad dianggap sah dalam Islam. Prinsip-prinsip ini berfungsi untuk memastikan bahwa akad tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba (bunga yang tidak sah), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Berikut adalah prinsip-prinsip utama dalam akad Islam:
Keikhlasan (Ridhā)
Keikhlasan adalah salah satu prinsip dasar dalam akad Islam. Setiap pihak yang terlibat dalam akad harus melakukannya dengan sukarela tanpa adanya paksaan. Akad yang sah adalah akad yang berdasarkan pada kesepakatan dan kerelaan bersama.
Kewajaran dan Keadilan
Akad yang sah harus mematuhi prinsip keadilan. Hal ini berarti bahwa tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakadilan dalam transaksi. Kedua pihak harus mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang Jelas
Salah satu ciri khas akad dalam Islam adalah bahwa setiap aspek perjanjian harus jelas dan tidak membingungkan. Misalnya, objek yang diperjualbelikan harus diketahui dengan pasti, harga atau imbalan harus ditetapkan dengan jelas, dan waktu pelaksanaan harus disepakati.
Tanpa Unsur Riba
Akad dalam Islam harus bebas dari riba, yaitu tambahan yang tidak sah dalam transaksi. Riba adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang sangat dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, setiap akad yang mengandung unsur bunga atau keuntungan yang tidak adil dianggap tidak sah.
Tidak Mengandung Gharar atau Maysir
Selain riba, akad dalam Islam juga harus bebas dari gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi). Gharar mengacu pada ketidakjelasan dalam transaksi, seperti objek atau harga yang tidak pasti. Sementara itu, maysir berkaitan dengan unsur perjudian yang merugikan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Akad dalam Islam
Dalam hukum Islam, terdapat berbagai jenis akad yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi atau perjanjian. Berikut adalah beberapa jenis akad yang sering dijumpai dalam Islam:
Akad Jual Beli (Bai' al-Mutāba'ah)
Akad jual beli merupakan salah satu bentuk akad yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam akad jual beli, pihak penjual dan pembeli sepakat untuk mentransfer kepemilikan barang dengan harga yang disepakati. Untuk akad jual beli ini, harus memenuhi prinsip-prinsip seperti kejelasan harga dan objek yang dijual.
Akad Pinjaman (Qardh)
Akad pinjaman atau qardh adalah akad di mana satu pihak (peminjam) menerima sejumlah uang atau barang dari pihak lainnya (pemberi pinjaman) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban untuk mengembalikannya. Dalam akad pinjaman, tidak boleh ada unsur riba, yang berarti pemberi pinjaman tidak boleh meminta tambahan apapun selain jumlah pokok yang dipinjamkan.
ADVERTISEMENT
Akad Sewa-Menyewa (Ijārah)
Akad sewa menyewa adalah akad di mana satu pihak menyewa barang atau jasa dari pihak lainnya dengan imbalan yang disepakati. Dalam akad ini, pihak penyewa harus menerima barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dalam akad, dan penyewa diwajibkan untuk membayar sewa sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Akad Wakaf
Akad wakaf adalah akad di mana seseorang menyerahkan sebagian harta atau asetnya untuk kepentingan umum, seperti masjid, rumah sakit, atau sekolah. Setelah diwakafkan, harta tersebut tidak dapat dipindah tangankan atau diwariskan. Wakaf berfungsi untuk memberi manfaat kepada umat secara terus menerus.
Akad Hibah
Akad hibah adalah pemberian harta atau barang oleh seseorang kepada pihak lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Hibah bisa dilakukan baik dalam keadaan hidup atau melalui wasiat setelah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Akad Syirkah (Kemitraan)
Akad syirkah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam mengelola suatu usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Dalam akad ini, masing-masing pihak berbagi modal dan risiko dalam usaha tersebut.
Penerapan Akad dalam Kehidupan Sehari-hari
Penerapan akad dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, ketika seseorang melakukan transaksi jual beli, akad harus mencakup beberapa hal seperti:
Kepastian harga: Harga barang atau jasa harus jelas dan disepakati bersama.
Keaslian objek: Barang yang dijual harus jelas dan tidak ada keraguan mengenai keberadaannya.
Kewajiban pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sesuai waktu yang disepakati, tanpa adanya penundaan yang merugikan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa akad yang dilakukan bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir.
Akad dalam Islam bukan sekadar bentuk perjanjian biasa, tetapi merupakan landasan yang sah bagi setiap transaksi yang dilakukan oleh umat Muslim. Akad harus memenuhi beberapa prinsip dasar, seperti kejelasan, keadilan, dan kebebasan dari riba dan manipulasi. Berbagai jenis akad seperti jual beli, pinjaman, sewa-menyewa, wakaf, hibah, dan syirkah semuanya memiliki aturan tersendiri yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah dan sesuai dengan hukum Islam.
Dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang akad ini penting untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat, serta untuk menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT