Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam
18 Desember 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dika Afriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konsep kepemilikan harta dalam islam,Islam memandang bahwa kepemilikan harta merupakan naluri alamiah seorang manusia. Dengan kepemilikan, akan merangsang upaya-upaya individu untuk berkegiatan ekonomi untuk memperoleh harta. Dalam konsep Islam Allah swt adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi Nya.
Secara bahasa kepemilikan artinya Penguasaan manusia atas harta secara otoritas. Sedangkan secara istilah kepemilikan adalah hubungan antara harta dan manusia yang ditetapkan syariat sebagai kekhususan baginya, sehingga dia boleh melakukan apa saja dengan harta tersebut selama tidak ada larangan/penghalang dari melakukannya.
ADVERTISEMENT
Islam tidak hanya mengatur hak individu atas harta, tetapi juga menekankan pentingnya aspek kolektif dalam kepemilikan. Dalam Islam, kekayaan seharusnya tidak terakumulasi hanya pada segelintir orang. Sebaliknya, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan umat secara keseluruhan.
Konsep ini tercermin dalam banyak ajaran Islam yang mendorong distribusi kekayaan yang adil. Sebagai contoh, salah satu tujuan zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin.
Firman Allah dalam Surah Al-Hashr ayat 7:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hashr: 7)
Contoh dari Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam:
Al-Milk at-Tamm
Al-Milk at-Tamm atau Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Ciri-ciri Al-Milk at-Tamm:
ADVERTISEMENT
Sejak awal pemilikan terhadap materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna Pemilikan tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan manfaatnya sudah ada pemilikan benda itu
Al-Milk an-Naqish
Al Milk An Naqish adalah terma-suk konsep kepemilikan yang tidak sempurna, artinya bahwa hanya melibatkan aspek pengurusan dan penyeliaan . Al Milk An Naqish terbagi menjadi dua:
Pertama, adalah al-Milk Al-‘Ain yang merupakan salah satu kepemilikan harta yang tidak sempurna. Karena konsep kepemi-likan ini hanya berdasarkan pemi-likan materi, benda atau barangnya saja sedangkan manfaat dari materi, benda atau barangnya itu tidak dirasakan oleh pemiliknya.
Kedua, al-Milk al-Manfaah adalah termasuk dalam jenis konsep kepe-milikan yang tidak sempurna, artinya bahwa kepemilikannya itu hanya merasakan manfaatnya saja se-dangkan kepemilikan materi, benda atau barangnya bukan hak miliknya.
ADVERTISEMENT
Keseimbangan harta antara Dunia dan Akhirat
Dalam Islam, kepemilikan harta tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan duniawi, tetapi juga sebagai alat untuk memperoleh kebahagiaan di akhirat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus bijak dalam mengelola hartanya agar tidak terjerumus dalam keserakahan dan materialisme, yang dapat menghalangi perjalanan spiritualnya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya di antara kebaikan dunia adalah memiliki harta yang bermanfaat dan memberi manfaat kepada orang lain." (HR. Bukhari)
Pentingnya Keadilan dalam Pengelolaan Harta
Islam juga mengajarkan pentingnya keadilan dalam distribusi harta. Pengumpulan kekayaan yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain dianggap sebagai tindakan yang salah. Dalam perspektif Islam, harta yang dikelola dengan bijak dapat menciptakan kesejahteraan bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
Islam melarang adanya penindasan dalam pengumpulan harta, baik itu melalui cara yang haram seperti riba, atau dengan cara menindas orang miskin atau yang lemah. Hal ini tercermin dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari).
Konsep kepemilikan harta dalam Islam bukan hanya soal hak individu, tetapi juga tanggung jawab sosial. Harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik, digunakan untuk kebaikan diri sendiri, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan spiritual, serta menekankan pada keadilan sosial dalam pengelolaan kekayaan.Dengan memahami dan menerapkan konsep kepemilikan harta dalam Islam, umat Muslim diharapkan dapat mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT