Konten dari Pengguna

Konsep Negara dalam Pemikiran Politik Islam Menurut Abu Al-A’la Almaududi

Putri Hana Nurhasanah

Putri Hana Nurhasanah

Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik dengan program studi Ilmu Politik.

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Hana Nurhasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

From: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
From: pixabay.com

Salah satu kajian yang tidak pernah berhenti dipelajari yaitu mengenai hubungan antara Islam serta politiknya. Berbagai pihak-pihak dari cendekiawan entah itu dari masa klasik hingga masa modern telah banyak mengemukakan berbagai macam teori-teori. Bahkan kaum intelektual dari Baratpun ikut serta meskipun mereka tidak paham bahkan tidak percaya dengan agama Islam. Salah seorang filsuf terkenal bernama Abu Al-A’la Al-Maududi telah menggagas beberapa teori. Almaududi merupakan seorang pemikir politik Muslim yang mengemukakan suatu sintesa untuk mendamaikan paham demokrasi sekuler Barat dengan konsep teokrasi Islam.

Dalam Islam, politik dan agama merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Meskipun didalam Al-Qur’an serta perkataan Nabi tidak dijelaskan secara rinci mengenai bentuk pemerintahan yang tepat, tetapi keduanya memberikan ajaran serta tata nilai dan etika dalam mengatur sebuah kehidupan bernegara maupun bermasyarakat.

Almaududi menegaskan bahwa Islam dan Al-Qur’an tidak hanya berisikan ibadah, akidah dan akhlak saja. Tetapi didalamnya terdapat pula pedoman dalam bidang sosial, politik, ekonomi bahkan hukum negara serta institusi negara.

Abu Al-A’la Almaududi merupakan salah seorang ahli filsafat, sastrawan, dan aktivis pada abad ke-20an yang aktif dalam pergerakan serta perjuangan Islam di seluruh dunia dan juga seorang pencetus Jamaat e-Islami (Partai Islam). Almaududi dilahirkan di Aurangabad, India pada tanggal 25 September 1903 M yang bertepatan dengan 3 Rajab 1321 H. Keluarga Al-Maududi adalah keturunan langsung dari Khawajah Maunuddin Ajmeri.

Dasar keyakinan yang mendukung pikiran-pikiran Abu Al-A’la Almaudi mengenai konsep Negara dalam persfektif Islam yaitu Islam agama yang sempurna meliputi ketentuan serta pedoman untuk mengatur seluruh segi kehidupan manusia dan sistem politik. Oleh karena itu, merujuk kepada masa Al-Khulafa al-Raasyidun dalam kehidupan umat Islam sebagai model sistem Negara menurut Islam.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam istilah politik. Almaududi berpendapat bahwa kedaulatan tertinggi ditangan Allah, sehingga umat manusia hanya berperan sebagai khalifah-khalifah Allah di bumi menjadi pelaksana kedaulatan Allah tersebut. Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya pemahaman mengenai kedaulatan berada ditangan rakyat. Sebagai pelaksana kedaulatan Allah, maka manusia dituntut untuk patuh kepada hukum-hukum yang terdapat didalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi.

Sistem politik Islam bersifat universal (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia) yang berarti tidak mengenal batas atau ikatan yang mencakup geografi, bahasa maupun kebangsaan.

Konsep yang menegaskan bahwa kedaulatan (souverenitas) yang berada ditangan Tuhan, bukan manusia menjadikan sebuah keunikan dalam teori Al-Maududi ini. Teori Almaududi berbanding terbalik dengan teori demokrasi dari Barat pada umumnya yang menerangkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Praktek yang dilihat secara nyata oleh Almaududi, demokrasi Barat menciptakan kegagalan dalam ranah sosio-ekonomi, sosio-politik dan keadilan hukum.

Almuadudi menuangkan gagasannya dalam buku yang berjudul Khilafah dan Kerajaann (terkenal dengan Al-Khilafah wa al-Mulk) yang terbit di Kuwait pada tahun 1978 mengenai konsep teo-demokrasi. Teo-demokrasi yaitu ide teokrasi yang diakomodasikan dengan ide demokrasi. Hal ini tidak berarti Almuadudi menerima secara penuh konsep teoraksi dan demokrasi ala Barat.

Inti demokrasi (kedaulatan rakyat) ditolak secara tegas oleh Almuadudi, dikarenakan menurutnya kedaulatan tertinggi berada ditangan Tuhan. Sedangkan manusia tidak berhak membuat hukum. Kemudian “kedaulatan rakyat” dalam paraktiknya seringkali hanya omong kosong belaka, karena hanya empat sampai lima tahun sekali saja partisipasi rakyat dilakukan disaat Pemilu. Sedangkan sesungguhnya kendali pemerintahan hanya berada pada segelintir penguasa yang mengatasnamakan rakyat tetapi seringkali menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Almuadudi tidak mengakui trias politika. Namun, istilah Amir, Ahl Hall wal-Aqd dan Qadhi merupakan konsep politik yang dibangun oleh Almuadudi. Kekuasaan dalam negara Islam dipegang oleh ketiga badan ini. Posisi kepala negara (lembaga eksekutif) menggunakan istilah Amir. Kemudian lembaga legislatif ditempatkan sebagai Ahl Hall wal-Aqd dan lembaga Yudikatif yang ditunjuk langsung oleh Amir sebagai Qadhi.

Pemikiran politik Almuadudi memberikan sumbangsih yang positif untuk masa yang akan datang dalam politik Islam, dimana Islam hadir memberikan gambaran dan bayangan mengenai budaya Islam untuk mengatur sistem kemasyarakatan dan ketatanegaraan. Oleh sebab itu, Almuadudi menjadi seorang tokoh pemurni atau dikenal sebagai revolusioner islami yang masih hangat didiskusikan dimanapun dan kapanpun.