Bawang Impor Ilegal: Negara Rugi, Petani Menangis

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Leon Tua Sanjose Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia merupakan negara agraris yang selama puluhan tahun menggantungkan sebagian besar ketahanan pangannya pada hasil kerja para petani. Ironisnya, di tengah berbagai upaya pemerintah meningkatkan produktivitas sektor pertanian, masih muncul persoalan yang justru melemahkan daya saing komoditas lokal, salah satunya adalah dugaan masuknya bawang impor secara ilegal. Belakangan, publik dihadapkan pada informasi mengenai bawang asal India yang semula ditujukan ke Malaysia, tetapi diduga beredar di Indonesia tanpa melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana mestinya. Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi kepabeanan, melainkan telah berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan negara sekaligus menghancurkan harapan ribuan petani bawang di berbagai daerah penghasil.
Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang mengatur secara tegas mengenai lalu lintas barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menegaskan bahwa setiap barang yang dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan pada prinsipnya terutang bea masuk. Memang terdapat mekanisme angkut terus, angkut lanjut, maupun ekspor kembali bagi barang yang hanya singgah di Indonesia sebelum menuju negara tujuan. Namun, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan apabila seluruh persyaratan kepabeanan dipenuhi dan barang tetap berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika barang transit justru masuk ke pasar domestik, status hukumnya berubah menjadi barang impor yang wajib memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan.
Apabila bawang yang seharusnya ditujukan ke Malaysia ternyata diedarkan di Indonesia tanpa pemberitahuan pabean dan tanpa membayar kewajiban bea masuk, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kepabeanan. Ketentuan mengenai kepabeanan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang impor, memberikan pemberitahuan yang tidak benar, atau menghindari pembayaran bea masuk dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda. Tindak pidana kepabeanan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap administrasi negara, tetapi juga sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang mengganggu stabilitas perdagangan nasional dan merugikan kepentingan publik secara luas.
Kerugian yang ditimbulkan tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor. Dampak yang jauh lebih nyata dirasakan oleh para petani bawang yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada hasil panen. Kehadiran bawang impor dengan harga yang lebih murah menyebabkan harga bawang lokal turun drastis karena pedagang cenderung memilih komoditas dengan biaya perolehan yang lebih rendah. Akibatnya, hasil panen petani sulit terserap pasar, sementara biaya produksi yang telah mereka keluarkan tidak dapat kembali. Dalam kondisi seperti ini, petani menjadi pihak yang menanggung beban paling besar meskipun mereka sama sekali tidak terlibat dalam praktik pelanggaran tersebut.
Lebih dari itu, praktik impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Importir yang mematuhi ketentuan hukum harus membayar bea masuk, pajak impor, biaya karantina, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya. Sebaliknya, pelaku yang menghindari kewajiban tersebut memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah karena dapat menjual barang dengan harga lebih rendah. Keadaan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia usaha sebagaimana diamanatkan dalam sistem perdagangan nasional. Negara pada akhirnya tidak hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga kehilangan wibawa dalam menegakkan hukum apabila praktik semacam ini terus dibiarkan.
Persoalan ini juga harus dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Ketergantungan terhadap komoditas impor yang masuk secara tidak sah dapat melemahkan semangat produksi dalam negeri. Petani akan kehilangan motivasi untuk meningkatkan hasil panen apabila mereka terus menghadapi ketidakpastian harga akibat membanjirnya komoditas impor. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian, menurunnya jumlah petani produktif, hingga meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap produk pangan dari luar negeri. Situasi demikian tentu bertolak belakang dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan yang selama ini menjadi salah satu agenda pembangunan nasional.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana kepabeanan tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh rantai distribusi barang, mulai dari importir, pengangkut, perusahaan logistik, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran bawang impor tersebut. Penindakan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan tidak akan memberikan efek jera apabila aktor utama di balik praktik penyelundupan tetap bebas menjalankan aktivitasnya. Transparansi proses penegakan hukum juga penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang besarnya kepentingan ekonomi yang terlibat.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap barang transit yang memasuki wilayah Indonesia. Pemanfaatan teknologi pelacakan logistik, integrasi data antarinstansi, serta koordinasi yang lebih efektif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. Pengawasan yang kuat akan menutup celah penyalahgunaan fasilitas transit sekaligus mencegah praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Perlindungan terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui subsidi atau bantuan produksi, tetapi juga melalui kepastian bahwa pasar domestik terlindungi dari praktik perdagangan yang melanggar hukum.
Pada akhirnya, dugaan masuknya bawang impor secara ilegal bukan sekadar persoalan hukum kepabeanan, melainkan cerminan dari sejauh mana negara mampu melindungi kepentingan rakyatnya. Negara memang kehilangan penerimaan akibat pelanggaran kepabeanan, tetapi kerugian terbesar sesungguhnya dirasakan oleh para petani yang melihat hasil panennya tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Apabila praktik seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas, maka pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa pelanggaran hukum lebih menguntungkan daripada kepatuhan. Sudah saatnya penegakan hukum kepabeanan ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keadilan ekonomi, melindungi petani, serta memastikan bahwa hasil kerja keras anak bangsa tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
