Konten dari Pengguna

MUI Mengharamkan Pinjaman Online, Begini Alasannya

Dhiya Ulail

Dhiya Ulail

Saya seorang mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dhiya Ulail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kini kita berada di zaman yang penuh dengan kemajuan, diantaranya dalam sistem tekonologi. Dengan perkembangan teknologi yang kian memaju, bidang keuanganpun ikut serta dalam perkembangan ke arah yang lebih efisien dan modern. Teknologi dan keuangan memiliki hubungan yang berkaitan satu sama lain, seperti halnya perkembangan teknologi yang juga turut dimanfaatkan dalam sektor transaksi keuangan di Indonesia. Berbagai lembaga keuangan turut memanfaatkan hal tersebut dengan cara menghadirkan lembaga keuangan berbasis teknologi atau yang sering disebut dengan lembaga keuangan financial technology (fintech) (Disemadi et al., 2020).

Financial Technology (Fintech) menjadi altenatif teknologi yang memudahkan transaksi, salah satunya pada pinjaman online. Selain memudahkan, dengan modal handpone kita dengan cepat bisa mendapatkan pinjaman dari rumah saja. Saat ini bisa kita ketahui dengan istilah pinjaman online (Pinjol), pinjol sendiri merupakan salah satu tipe layanan dalam bisnis fintech yang dilakukan melalui metode baru dalam pembiayaan hutang dengan cara mempertemukan antara pemilik dana dengan peminjam dana.

Secara sederhana menurut (Ardiyos, 2004) pinjaman dapat diartikan sebagai barang atau jasa yang menjadi kewajiban pihak yang satu untuk dibayarkan kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian tertulis ataupun lisan, yang dinyatakan atau diimplikasikan serta wajib dibayarkan Kembali dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut islam pinjaman atau bisa disebut dengan ‘Ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat pada seseorang tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun merubah barang tersebut.

Meminjamkan uang pada dasarnya sama dengan meminjamkan barang, seperti apa yang dijelaskan dalam pengertian. Dalil yang menjelaskan tentang pinjam meminjam antara lain dalam surat Al Maidah ayat 2 yang artinya berbunyi “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. Berdasarkan arti pada dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan pinjam meminjam hukumnya boleh, karena atas dasar tolong menolong. Sama halnya dalam meminjam online itu diperbolehkan selagi tidak ada riba dan memenuhi syariat islam.

https://pixabay.com/id/photos/jabat-tangan-persetujuan-berdagang-3100563/

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terkait haramnya pinjaman online atau pinjol pada acara rutin Ijtima Ulama ke-7. Dalam forum tersebut menetapkan bahwa penyebab pinjol itu haram karena adanya riba dan gharar. Adanya riba karena bunga yang terus bertambah dikala sang peminjam telat untuk membayarnya. Kemudian gharar disebabkan pinjol illegal yang mana sistem yang digunakan tidak jelas, padahal dalam islam sangat menjunjung tinggi halalan tayyiban. Halalan di sini MUI dan tayyiban adalah OJK. Jika secara system sudah halal tetapi jika tidak memenuhi kriteria tayyiban maka DSN-MUI tidak membolehkan.

Selain itu, MUI juga mengharamkan aktivitas pada pinjol illegal yang kerap memberi ancaman secara fisik dalam penagihan serta membuka aib yang tidak bisa membayar utang dari segi data pribadi nasabah maupun cara lain. Hal itu dapat menimbulkan kesenjangan sosial.