Konten dari Pengguna

Infrastruktur Mobil Listrik: Sederet Tantangan dan Langkah Pemerintah

Angel Dea Safitri
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.
17 November 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angel Dea Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis: Angel Dea Safitri dan Muhammad Rizky Haikal, Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Stasiun Pengisian Daya Listrik di SPKLU Tebet, Jakarta Selatan. Dokumentasi Pribadi oleh Penulis, Muhammad Rizky Haikal, diambil pada 31 Agustus 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Pengisian Daya Listrik di SPKLU Tebet, Jakarta Selatan. Dokumentasi Pribadi oleh Penulis, Muhammad Rizky Haikal, diambil pada 31 Agustus 2024.
Industri mobil listrik di Indonesia telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung mobilitas berkelanjutan. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) pada Desember 2023 mencapai sekitar 3.200 ribu unit, naik 33% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan listrik di Indonesia. Namun, keberhasilan adopsi kendaraan listrik sangat bergantung pada pengembangan infrastruktur pengisian daya (charging infrastructure). Salah satu tantangan utama dalam pengembangan ini adalah keterbatasan lahan untuk membangun stasiun pengisian yang mudah diakses dan terintegrasi, terutama di luar kota besar. Hal ini membuat penggunaan mobil listrik untuk perjalanan jarak jauh di wilayah tersebut menjadi kurang praktis. 
ADVERTISEMENT
Penggunaan Kendaraan listrik tentunya berkaitan erat dengan ketersediaan charging station. Namun belum ada kesiapan yang cukup khususnya di DKI Jakarta dalam menyediakan infrastruktur charging station dikarenakan harganya yang masih tinggi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Akademisi Prof. Dr. Ir. Feri Yusivar, M.Eng selaku dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Indonesia yang berpendapat bahwa “Sebetulnya dilema karena charging station sebetulnya sekarang harganya masih mahal juga. Karena kemarin saya pernah ke pameran GIIAS, itu ada charging station yang bisa untuk fast charging. Saya tanya harganya, harganya 400 juta. Nah, ini kan menjadi kendala, di satu pihak kita harus bisa menyediakan charger untuk kendaraan listrik di mana-mana tetapi ternyata harganya masih mahal. Harga mahal ini sebetulnya karena mungkin kalau dilihat dari produksinya saya kira nggak semahal itu ya. Mungkin karena  kendaraan listrik itu masih terlihat mewah dikalangan masyarakat. Maka ikut-ikutan chargingnya juga dibuat mahal. Jadi, menjadi kesulitan kalau kita ingin menyediakan charging station dimana-mana” 
ADVERTISEMENT
Saat ini jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Juli 2022, tercatat hanya terdapat 332 unit SPKLU di 279 lokasi publik, serta 369 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di berbagai wilayah. Membahas mengenai hal - hal yang perlu dikembangkan atau diperbaiki terkait dengan infrastruktur pengisian daya mobil listrik tentunya memerlukan kolaborasi antara para penyedia infrastruktur dengan pemerintah seperti Kementerian ESDM dan PLN. 
Selain itu, wewenang terkait pengembangan infrastruktur pengisian daya mobil listrik merupakan ranah salah satu dinas yang terdapat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dipertegas oleh Fauzi Rochman selaku Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beliau menyatakan bahwa, “Pertama, infrastruktur terkait charging station yang sepertinya itu domainnya ada di dinas industri dan energi. ESDM ya. Kita punya ada dinasnya. Jadi, bagaimana kami memastikan sebenarnya sekali lagi domain dinas perhubungan kami paling hanya memastikan bahwa kalau kami menyediakan bisnis listrik ya kami harus menyediakan tempat yang lain”. Pernyataan ini menunjukan bahwa beberapa lembaga pemerintah memiliki perannya masing-masing dalam memastikan infrastruktur pendukung seperti charging station yang memadai.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM juga melakukan upaya dalam pengembangan dan perbaikan infrastruktur pengisian daya mobil listrik. Hal ini disebutkan oleh Andi Nur Arif Wibowo, S.T. selaku Sub Koordinator Fasilitas Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, beliau mengatakan “Secara singkat untuk meningkatkan itu kita mengupayakan terus untuk membangun infrastruktur, jadi kita dorong terus infrastruktur supaya menghilangkan rasa kekhawatiran masyarakat baik dimana ngecasnya. Dari ESDM itu yang dapat kami upayakan bagi infrastrukturnya kalo memang untuk harga itu dari kementerian lain. Jadi kami akan komitmen terus untuk meneruskan dan membangun SPKLU dan kami akan mengupayakan memberikan fasilitas maupun insentif pada badan usaha untuk mendorong mereka membangun SPKLU.” Dengan demikian, hal-hal yang perlu dikembangkan atau diperbaiki terkait dengan infrastruktur pengisian daya mobil listrik di Indonesia memang perlu diperhatikan untuk dapat diwujudkan kedepannya melalui upaya yang menjadi komitmen dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki peran dalam merealisasikan upaya lanjutan. Pemerintah berencana meningkatkan jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik. Berdasarkan data dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  di enam bulan pertama 2024 tercatat sudah tersedia 1.582 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 1.131 titik di seluruh indonesia, 2.182 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) serta  9.956 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan 14.524 Home Charging yang digunakan untuk pengisian daya kendaraan listrik data tersebut menunjukan peningkatan infrastruktur yang pasif tetapi masih perlu dilakukan peningkatan lebih lanjut agar bisa lebih merata di seluruh indonesia (web.pln.co.id).
Dengan adanya penambahan stasiun ini diharapkan dapat mempermudah pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya. Selain itu, PT PLN (Persero) mendukung langkah pemerintah dengan menyediakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik melalui sistem Battery Asset Management Services (BAMS). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia (Indonesia.go.id, 2024). 
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa PLN tidak hanya membangun infrastruktur fisik seperti SPKLU, SPBKLU, SPLU, dan home charging untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik. Melalui transformasi digital menyeluruh yang telah berhasil dilakukan, PLN juga menyediakan layanan terkait kendaraan listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060. 
Kendala lain yang juga menjadi perhatian adalah minimnya insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Maka dari itu insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah dan PPnBM dinilai menjadi langkah yang kurang tepat untuk diimplementasikan dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Hal ini dipertegas oleh Murwendah Soedarno, S.I.A., M.A. selaku Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi dan Sekretaris DIAF, yang berpendapat bahwa “Kalau misalnya bicara yang insentif pajak gitu ya, sebenarnya kan insentif pajak itu kan unequal treatment gitu ya maksudnya ada yang dipajaki tapi kok ini yang dikasihkan insentif atau pembebasan atau zero rate dan sebagainya atau apapun itu bentuknya. Menjadi menarik ketika elektrifikasi kendaraan itu menjadi patokan utama pemerintah untuk segera, cepat, dan holistik memberikan insentif, yang salah satunya PPN dan PPnBM. Ya paham sih tujuannya itu adalah untuk memotivasi orang, menstimulasi industri mobil listrik untuk berkembang di Indonesia, tapi karena sekali lagi perspektif yang saya pegang adalah ini bukan silver bullet jadi seharusnya ketika memberikan insentif itu juga proporsional. Ada scholar yang berargumen bahwa pemberian insentif pajak atau tax exemption itu mengganggu equality dari PPN ya, netralitas PPN ya”. Pernyataan ini menunjukan bahwa pemberian insentif pajak seperti PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik memang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan mendukung pertumbuhan industri ini di Indonesia. Namun, langkah ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dan netralitas sistem perpajakan, khususnya PPN. Beberapa pandangan kritis menilai bahwa insentif pajak semacam ini dapat menciptakan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) dan mengurangi prinsip netralitas pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian insentif seperti PPN dan PPnBM sangat diperlukan adanya proses pengambilan kebijakan lebih transparan, adil, dan menyeluruh, sehingga insentif yang diberikan mencerminkan prioritas strategis yang lebih holistik dan mendukung transisi energi secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan pernyataan Murwendah Soedarno, berpendapat bahawa “Jadi kalau misalnya insentif PPN bisa dengan mudah dan cepat nah kata kuncinya adalah cepat gitu ya diberikan di industri mobil listrik, kenapa industri energi yang lain nggak diberikan gitu loh. Jadi kritiknya adalah proses pemberian insentifnya. Ya Kita paham bahwa negara itu punya banyak prioritas, misalnya kalau sekarang ingin ngatasin stunting karena memang dari dulu stunting memang harus diatasi tapi sekarang prioritasnya baru disampaikan gitu kan, tapi kenapa yang menjadi pertanyaan dalam proses kebijakannya insentif PPN atas mobil listrik itu sangat-sangat cepat sekali diberikan dan itu komprehensif banget gitu kan, ya sebagai pelaku industri tentu akan senang dan dengan iming-iming go green terus mitigasi climate change orang juga akan hiruk pikuk bahwa kebijakan ini sangat cepat diberikan” Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan pemberian insentif untuk mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
DAFTAR REFERENSI
Andi Nur Arif Wibowo, S.T. Wawancara Mendalam. Sub Koordinator Fasilitas Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan. Dilakukan pada 26 Juli 2024.
Azwar Ferdian. (2024, September 9). Infrastruktur Masih Jadi Tantangan Kendaraan Listrik di Indonesia. 
Fauzi Rochman (2024). Wawancara Mendalam. Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Jalan. Dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Indonesia.go.id - peluang Dan Tantangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia. (n.d.-a). https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7386/peluang-dan-tantangan-ekosistem-kendaraan-listrik-di-indonesia?lang=1
Murwendah Soedarno, S.I.A., M.A (2024). Wawancara Mendalam. Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi dan Sekretaris DIAF. Dilakukan pada 25 Juli 2024.
PLN Terus Genjot Penambahan Charging Station Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah - PT PLN (Persero). (2024, August 5). PT PLN (Persero).  https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2024/08/pln-terus-genjot-penambahan-charging-station-kendaraan-listrik-di-berbagai-daerah
Prof. Dr. Ir. Feri Yusivar, M.Eng (2024). Wawancara Mendalam. Akademisi Fakultas Teknik Elektro Universitas Indonesia. Dilakukan pada 01 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Tantangan Infrastruktur Kendaraan Listrik (Electromobility) di Indonesia. (2023) Retrieved November 17, 2024 https://depobeta.com/magazine/artikel/tantangan-infrastruktur-electromobility/