Konten dari Pengguna

Dilema Kebebasan Pers di Era Internet: Antara Demokratisasi dan Disrupsi

Rahmayani eka putri
halo saya seorang mahasiswi dari Universitas Pancasila fakultas Ilmu Komunikasi hobi saya merupakan menulis
18 November 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmayani eka putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Kebebasan Pers di Era Digital (Sumber foto: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kebebasan Pers di Era Digital (Sumber foto: Freepik)
ADVERTISEMENT
Meningkatnya penggunaan internet telah menciptakan dilema bagi kebebasan pers. Di satu sisi, internet menawarkan demokratisasi informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun di sisi lain, fenomena ini justru dapat membahayakan keberadaan dan kualitas jurnalisme profesional.
ADVERTISEMENT
Transformasi digital telah membawa dilema dalam kebebasan pers. Demokratisasi informasi membuka kesempatan baru tetapi juga menghadirkan tantangan serius. Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, kualitas dan kecepatan, serta inovasi dan tradisi menjadi penting dalam menghadapi era baru ini. Diperlukan kerja sama antara pelaku media, platform teknologi, pengatur, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Algoritma menjadi tantangan utamanya. Platform media sosial dan mesin pencari menggunakan algoritma yang cenderung memperlihatkan konten sesuai pilihan pengguna. Ini menciptakan "ruang gema" yang membatasi paparan terhadap berbagai sudut pandang, bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang menyajikan berbagai perspektif. Serta maraknya misinformasi dan disinformasi.
Tekanan ekonomi dan tuntutan kecepatan di era digital seringkali mengorbankan kualitas jurnalistik. Ketergantungan pada konten viral ketimbang nilai berita menyebabkan berkurangnya liputan investigasi yang mendalam. Ada usaha untuk membatasi kebebasan pers di negara-negara Asia Pasifik termasuk Indonesia selama pandemi. Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 melalui amandemen kedua. Ditambah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers di era digital menghadapi tantangan yang rumit. Diperlukan kesadaran dan usaha bersama dari berbagai pihak - media, pemerintah, platform digital, dan masyarakat - untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme berkualitas. Transformasi digital harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat, bukan melemahkan, pilar demokrasi ini.
Masa depan kebebasan pers akan ditentukan oleh kemampuan kita menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi sambil mempertahankan nilai-nilai dasar jurnalisme akurasi, independensi, dan komitmen terhadap kepentingan publik.