Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Orang Tua Menghibahkan Rumah Kepada Anak: Bebas Pajak Penghasilan
29 Desember 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 (tiga) tarif Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Pertama, tarif 2,5% (dua koma lima persen) pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Kedua, tarif 1% (satu persen) pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Ketiga, tarif 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Terdapat ketentuan pengecualian dari pembayaran pajak penghasilan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan yaitu hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan tersebut diberikan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pemberi hibah terdaftar atau bertempat tinggal.
Surat Keterangan Bebas PPh
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata. Surat Keterangan Bebas atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat diajukan dengan 3 cara, permohonan secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau diajukan secara online melalui melalui laman pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Persyaratan untuk permohonan yang disampaikan secara langsung adalah penyampaian dokumen fisik permohonan dan surat pernyataan hibah dilampiri dengan fotokopi identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga pemberi dan penerima hibah, fotokopi sertifikat (bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan) beserta fotokopi SPPT PBB. Selain itu pastikan status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) pemberi hibah telah valid, yang artinya telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak mempunyai hutang pajak.
Untuk pengajuan Surat Keterangan Hibah secara online hanya dapat dilakukan oleh pemberi hibah yang mempunyai NPWP, dengan mengisi formulir permohonan, mengunggah surat pernyataan beserta dokumen pendukung. Surat Keterangan Bebas diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
ADVERTISEMENT
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.