Konten dari Pengguna

Revisi RUU Penyiaran Baru: Langkah Maju atau Mundur bagi Demokrasi?

Rahel Rianti Siregar
Mahasiswa Ilmu Komunikasi , Universitas Medan Area
19 Juni 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahel Rianti Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru-baru ini diajukan oleh pemerintah Indonesia telah memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Sebagai sebuah negara demokratis yang terus berkembang, langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan kemajuan teknologi dan dinamika sosial yang terus berubah. Namun, pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah apakah revisi ini benar-benar membawa kita ke arah yang lebih baik atau justru mengancam prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan utama yang mendorong revisi RUU Penyiaran ini adalah perkembangan pesat teknologi digital. Era digital telah mengubah penyiaran secara drastis, dengan munculnya platform-platform baru seperti YouTube, Netflix, dan berbagai layanan streaming lainnya yang menyaingi media penyiaran tradisional.
Regulasi yang ada saat ini dianggap tidak lagi relevan dan tidak mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut. Dengan revisi ini, diharapkan tercipta kerangka hukum yang lebih adaptif dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi semua pemain dalam industri penyiaran, baik yang konvensional maupun digital.
Di satu sisi, revisi ini membawa harapan baru bagi peningkatan kualitas konten yang disiarkan kepada publik. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terhadap siaran yang tidak mendidik atau mengandung unsur negatif seperti kekerasan dan pornografi, diharapkan konten yang dikonsumsi masyarakat, terutama generasi muda, akan lebih berkualitas dan bermanfaat. Langkah ini tentu sejalan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebuah tujuan mulia yang patut didukung.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa revisi ini dapat menjadi pedang bermata dua yang membahayakan kebebasan pers. Dalam sejarahnya, regulasi yang terlalu ketat sering kali digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah.
Pasal-pasal dalam RUU yang terlalu luas dalam interpretasi berpotensi disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk menekan media yang tidak sejalan dengan kebijakan mereka. Kebebasan pers adalah fondasi dari sebuah demokrasi yang sehat, dan segala bentuk regulasi harus dirancang dengan cermat agar tidak merusak pilar ini.
Selain itu, isu kepemilikan media juga menjadi sorotan dalam revisi ini. Konsentrasi kepemilikan media pada segelintir pihak dinilai dapat mengancam keberagaman informasi yang diterima oleh masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih ketat mengenai kepemilikan media, diharapkan akan tercipta lanskap media yang lebih adil dan beragam. Namun, penting untuk memastikan bahwa implementasi aturan ini dilakukan tanpa menimbulkan konflik kepentingan baru.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, revisi RUU Penyiaran yang baru adalah sebuah langkah yang diperlukan dalam menghadapi tantangan zaman. Namun, keberhasilan dari langkah ini sangat bergantung pada bagaimana regulasi tersebut dirumuskan dan diimplementasikan. Proses revisi ini harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi publik yang luas untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Revisi RUU Penyiaran baru memiliki potensi besar untuk membawa industri penyiaran Indonesia ke arah yang lebih baik, namun juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan. Sebagai masyarakat yang peduli akan masa depan demokrasi dan kebebasan pers, kita harus terus mengawasi proses ini dan berpartisipasi aktif dalam diskusi publik yang ada. Hanya dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa revisi ini benar-benar menjadi langkah maju yang signifikan bagi bangsa ini.
ADVERTISEMENT