Melihat Sisi Lain Permasalahan Penilaian Properti di Indonesia

Bayu Rizki Fatoni
Penulis adalah aparatus sipil negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Rizki Fatoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto : arsip data penilai
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto : arsip data penilai
ADVERTISEMENT
Permasalahan hukum penilaian properti banyak terjadi akhir-akhir ini. Permasalahan tersebut melibatkan pejabat, masyarakat bahkan praktisi penilai dalam bidang hukum perdata maupun hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Masalah hukum terkait pejabat di antaranya berupa penggelembungan nilai (mark up) atas nilai tanah yang akan dibebaskan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum selanjutnya permasalahan yang melibatkan masyarakat adalah ketidakpuasan akan nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh panitia pembebasan tanah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dinilai terlalu rendah tidak sesuai dengan perhitungan pemilik tanah atau ahli warisnya.
Permasalahan yang melibatkan praktisi penilai berasal dari kedua permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya yaitu tuduhan turut melakukan dalam tindak pidana korupsi karena ikut menilai agar nilai menjadi tinggi atau rendah sesuai kemauan pemberi tugas.
Banyak masyarakat umum yang masih awam dengan penilaian, tidak bisa membedakan antara nilai, harga dan biaya, begitu pula para penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim. Berkenaan dengan itu maka perlu adanya pembelajaran tentang penilaian ini kepada masyarakat, pejabat publik, serta praktisi penilai. Dalam hal ini praktisi penilai sesungguhnya lebih paham tentang penilaian, namun permasalahan tersebut terjadi karena tidak patuhnya para praktisi penilai terhadap Kode Etik Penilai atau Standar Penilaian yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Banyaknya masyarakat yang terlibat permasalahan hukum penilaian menyebabkan kasus hukum yang berkaitan dengan penilaian juga menjadi semakin kompleks dan rumit. Suatu masalah penilaian yang sudah berada di meja hukum misal karena sudah menjadi objek pemeriksaan di pengadilan negeri dengan sendirinya berubah statusnya menjadi masalah hukum. Dalam menangani masalah penilaian semacam itu seyogyanya masyarakat, pejabat dan praktisi penilai minta bantuan kepada individu yang mengerti hukum.
Selain itu beberapa hal mendasar yang menyebabkan permasalahan hukum pada proses penilaian properti itu sendiri di antaranya :
1. Penilaian berdasarkan tanggal penilaian
Sifat pasar properti dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu, hal ini mengakibatkan nilai pada laporan hanya bergantung pada tanggal penilaian sehingga banyak gugatan yang berasal konsep ini.
ADVERTISEMENT
2. Penilaian terlalu subjektif dan tidak objektif.
Berdasarkan konsep penilaian, penilaian merupakan pandangan subjektif nilai properti berdasarkan negosiasi antar penjual dan pembeli, karena setiap transaksi tergantung pada banyaknya informasi yang bersifat kualitatif sehingga kesimpulan akhir dari penilaian merupakan opini yang subjektif. Hal ini yang mengakibatkan opini bahwa penilaian terlalu bersifat subjektif.
3. Nilai akhir bukan yang utama dalam penilaian.
Beberapa penilaian yang dilakukan penilai seringkali dibatasi oleh adanya beberapa peraturan lain, oleh karena itu yang terpenting adalah bahwa prosedur penilaian yang dilaksanakan oleh penilaian adalah tepat dan menyeluruh serta proses penilaian sudah sesuai ketentuan. Kadang kala seorang praktisi penilai lebih mementingkan proses daripada hasil sehingga nilai yang tercipta menjadi tidak wajar.
ADVERTISEMENT
4. Metode kuantitatif tidak selalu sesuai dalam menghasilkan penilaian yang lebih baik dan akurat.
Anggapan bahwa analisis dan metode serta teknik yang kompleks akan secara otomatis menjamin hasil penilaian yang akurat, tidak selalu benar karena ketidaktepatan dalam input data dapat terjadi dalam penilaian pada umumnya.
Penulis berharap dengan adanya pengetahuan ilmu penilaian properti serta ilmu hukum maka permasalahan yang terjadi pada penilaian properti akan berkurang dan menjadikan nilai properti tinggi di mata masyarakat.
(Bayu Rizki Fatoni-Penulis adalah aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).