Penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Bayu Rizki Fatoni
Penulis adalah aparatus sipil negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Rizki Fatoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto tim penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Sumber : arsip foto tim penilai DJKN)
zoom-in-whitePerbesar
Foto tim penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Sumber : arsip foto tim penilai DJKN)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Hectocorn Kementerian Keuangan RI. Kalimat itu akan memunculkan pemikiran di benak kita bahwa DJKN adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki aset di atas USD 100 miliar. Dalam praktiknya aset tersebut bukan dimiliki oleh DJKN namun DJKN bertugas sebagai pengelola Barang yang mengelola aset berupa Barang Milik Negara (BMN) di atas USD 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Selama 13 tahun usia DJKN yaitu tepat 1 November 2019 banyak hal yang telah kita lakukan di antaranya Inventarisasi dan Penilaian tahun 2007-2008 dan Revaluasi BMN 2017-2018 dan Pengelolaan BMN. Hal ini dalam rangka mewujudkan visi DJKN menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang mana sekarang akan menjadi Distinguished Asset Manager.
Distinguished Asset Manager suatu kalimat yang kami tanamkan di pemikiran kami sesuai arahan Bapak Dirjen Kekayaan Negara, Isa Racmatarwata (periode 2017-2021), yang artinya kita bukan asset manager yang biasa, tetapi asset manager yang disegani dan dihormati sebagai asset manager yang efektif dan produktif yang kemudian betul-betul bisa mengelola aset itu menjadi aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial dan juga finansial.
ADVERTISEMENT
Banyak hal tambahan yang akan dilakukan oleh DJKN untuk mewujudkan Distinguished Asset Manager utamanya dalam penilaian BMN di antaranya:
1. Penggunaan aplikasi berbasis web dan android untuk penilaian BMN.
Proses penilaian dengan aplikasi web-base dan android merupakan kebutuhan saat ini semisal ketika ada pengelolaan BMN dalam bidang pemanfaatan BMN maka penyewa BMN (pihak ketiga) dengan gawai di tangan langsung bisa mengajukan sewa dan Pengelola BMN bisa langsung menyetujui , hal ini penting mengapa karena dengan aplikasi maka proses penilaian lebih cepat dan mengurangi gagal pemanfaatan dalam bentuk sewa (calon penyewa batal menyewa padahal surat persetujuan sewa sudah diterbitkan) kemudian juga PNBP ke kas negara lebih banyak diterima.
2. Penyederhanaan persyaratan penilaian BMN
ADVERTISEMENT
Penilaian BMN menggunakan persyaratan yang sederhana dalam hal ini meringkas banyak persyaratan yang selama ini dilakukan menjadi sedikit lembar persyaratan yang bisa mengakomodasi seluruh keperluan dan dalam hal ini menggunakan pengisian di aplikasi android sehingga fungsi paperless dan online menjadi prioritas.
3. Penyederhanaan SOP penilaian BMN
Penilaian BMN menggunakan SOP yang sederhana dalam hal ini meringkas SOP yang terlalu panjang. Hal ini bisa dilakukan dengan bantuan sistem otomasi aplikasi dan juga perbaikan dalam peraturan sehingga memudahkan pihak ketiga, pengguna barang dan kita sebagai pengelola barang .
4. Perbaikan sistem pendukung penilaian BMN
Pengelolaan BMN memerlukan bantuan kegiatan penilaian dalam hal penatausahaan maupun jenis pengelolaan BMN lainnya. Konsep besarnya penilaian menggunakan big data yaitu database pembanding online, pembuatan laporan secara online dan proses penilaian secara online yang mana akan memiliki berbagai keuntungan.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan database akan dilakukan dengan mekanisme khusus karena merupakan langkah awal untuk proses penilaian semisal setiap waktu pembuatan database selalu diupdate sehingga big data pembanding tercipta dengan baik.
Penulis berharap dengan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, DJKN sebagai Distinguished Asset Manager tidak hanya mampu mengelola aset negara dengan baik, tetapi juga menghasilkan PNBP yang dapat menjadi tumpuan negara Republik Indonesia.
(Bayu Rizki Fatoni - penulis adalah aparatur sipil negara sebagai penilai pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)