Konten dari Pengguna

KUHAP dan Hukum Adat

Rusydi Sastrawan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
27 Mei 2024 7:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rusydi Sastrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu KUHAP ? tidak semua tahu apa itu KUHAP, KUHAP merupakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan Hukum Formil yang kalau dijelaskan secara sederhana merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk menangkap, menahan, menuntut, memidana dan menjatuhkan pidana.
ADVERTISEMENT
Pentingnya kehadiran KUHAP yang baru untuk menggantikan KUHAP yang lama dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana. Hal tersebut dipandang penting karena konsekuensi logis dan mendesak setelah disahkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada Januari tahun 2026.
Apa bedanya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis mengutip dari pendapat ahli hukum pidana profesor Andi Hamzah didalam bukunya menjelaskan bahwa "Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakan dengan hukum pidana meteriil.
Hukum pidana materiil atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana dan aturan-aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana".
ADVERTISEMENT
Pentingnya Hukum acara pidana didalam menegakkan hukum pidana materil yaitu melalui alat perlengkapannya seperti Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, Penasehat hukum, dan pihak-pihak lainnya ialah:
Sesuai dengan tema penulis antara KUHAP dan Hukum Adat maka penulis berharap KUHAP pada masa yang akan datang mengakomodir bagaimana penyelesaian perkara yang ada menggunakan tata cara hukum adat sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang hidup dan berkembang di dalam suatu wilayah yang ada di wilayah dan daerah yang ada di Indonesia.
Menjadi pertanyaan kenapa harus menggunakan hukum adat didalam KUHAP tersebut. Untuk menjawab pertanyaan mendasar tersebut penulis kembali kepada sumber dari segala sumber hukum yang telah ada di Indonesia yaitu UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Sangat jelas dan tertulis di dalam amandemen UUD 1945 Pasal 18 B: “Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan penjelasan diatas sebagai hukum tertinggi atau dengan istilah lain sumber dari segala sumber hukum, maka sudah seharusnya peraturan dalam bentuk undang-undang berlandaskan UUD 1945 sehingga KUHAP yang merupakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Dengan kata lain penulis berpandangan bahwa KUHAP yang mengatur bagaimana Penyidik, Jaksa, Hakim, Pengacara dan Petugas Lapas serta pihak terkait lainnya melakukan tugas dan kewenangannya berdasarkan KUHAP yang berlandaskan Hukum yang hidup di dalam masyarakat (Hukum Adat).
ADVERTISEMENT
Secara Filosofis KUHAP yang berlandaskan hukum adat sesuai dengan nilai-nilai pancasila dari sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan. Alasan Sosiologis masyarakat Indonesia menyetujui dan sepakat atas pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah mufakat, di mana melalui tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan dan Kepolisian dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dengan tidak melimpahkan perkara pidana ke pengadilan.
Kepentingan korban dapat terakomodir melalui musyawarah mufakat dan asas musyawarah mufakat tersebut merupakan asas utama dalam hukum adat. Secara yuridis atau hukum juga telah sinkron dengan hukum materilnya sendiri yaitu KUHP baru sebagaimana telah diuraikan pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah mengakui hukum yang hidup di dalam masyarakat yaitu Pasal 2 ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan.
ADVERTISEMENT
Kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Apakah Ide yang penulis tawarkan merupakan bentuk ideal dari Rancangan KUHAP pada masa yang akan datang ? penulis tentunya menjawab pastinya merupakan bentuk ideal karena telah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia itu sendiri dan berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis. Lalu pertanyaan terakhir bagaimana memperjuangkan ide tersebut, maka melalui politik hukum sebagaimana pendapat M. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi (legal policy) negara tentang hukum yang akan dilaksanakan atau tidak (pembuat aturan yang baru atau mencabut aturan yang lama) untuk mencapai tujuan negara. Maka KUHAP yang baru menjadi agenda DPR.RI dan Presiden yang baru yang harus segera menyelesaikan PR tersebut sebagaimana amanat Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan uraian diatas politik hukum dalam Rancangan KUHAP baru berada pada DPR.RI dan Presiden hasil pencoblosan kita pada 14 Februari 2024 silam, tapi apakah sebelum berakhirnya kepemimpinan Pak Jokowi KUHAP tersebut sudah diselesaikan? Tetap optimis semoga saja.
ADVERTISEMENT